Jakarta | Tribuneindonesia.com
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bireuen 2025 -2030 yang diajukan pasangan calon (Paslon )nomor urut 1 Murdani – Muhaimin ( Mukmin ) kepada Bupati Terpilih Paslon nomor urut 03.
Hakim MK Ridwan Mansyur menegaskan pasangan Murdani – Muhaimin tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan sengketa hasil pilkada karena selisih suara tidak mencapai ambang batas, untuk itu pada sidang putusan Sela (diamissal) bahwa Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan umum (PHPU) tidak dapat dilanjutkan.
Hakim Ridwan Mansyur juga menuturkan tidak ada alasan hukum yang dapatmengesampingkan ketentuan Pasal 158 UU Pilkada dalam perkara yang diajukan Murdani- Muhaimin terhadap pasangan Muklish – Razuardi sebagaj pemenang pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 lalu.
Dengan putusan ini, kemenangan pasangan nomor urut 3, Mukhlis-Razuardi sah dan tidak dapat diganggu gugat kembali. Hal ini sekaligus mengakhiri polemik hukum yang sempat menyelimuti hasil Pilkada di Bireuen.
Keputusan MK ini menegaskan bahwa tidak ada pelanggaran yang dilakukan penyelenggara maupun Paslon dan tidak ada alasan untuk menggugurkan hasil Pilkada Bireuen.
Sementara Keputusan KIP Kabupaten Bireuen Nomor 3979 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil dan Calon Terpilih Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Bireuen, perolehan suara Paslon 1 Murdani Yusuf-Abdul Muhaimin adalah 71.296 suara, Paslon 2 Husaini M Amin-Husaini 26.919 suara, dan Paslon 3 Mukhlis-Razuardi 122.898 suara. (Capung)