BIREUEN/Tribuneindonesia.com
Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bireuen menggelar Rapat Paripurna I Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025/2026 dengan agenda penetapan Program Legislasi Kabupaten (Prolegda) Tahun 2026, Senin 2 maret 2026. siang, di ruang sidang utama DPRK Bireuen.

Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRK Bireuen, Juniadi, SH, dan dihadiri Wakil Bupati Bireuen, Ir. H. Razuardi, MT. Turut hadir Wakil Ketua I DPRK Surya Dharma, SH, Wakil Ketua II Muslim Abdullah, Sekretaris DPRK Said Abdurrahman, S.Sos, para anggota DPRK, serta jajaran Pemerintah Kabupaten Bireuen.
Berdasarkan pantauan langsung media ini di lokasi, rapat berlangsung tertib dan khidmat. Sejumlah anggota dewan tampak mengikuti jalannya persidangan dari kursi masing-masing, sementara pimpinan sidang memandu agenda hingga penetapan Program Legislasi Kabupaten disahkan.
Dalam rapat tersebut disepakati dan ditetapkan sembilan rancangan qanun yang masuk dalam Program Legislasi Kabupaten Bireuen Tahun 2026. Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari hasil rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRK yang telah menyusun dan membahas daftar prioritas legislasi daerah.
Adapun sembilan rancangan qanun yang ditetapkan meliputi:
Rancangan Qanun tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bireuen kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Krueng Peusangan.
Rancangan Qanun tentang Perubahan atas Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Kabupaten dan Retribusi Kabupaten.
Rancangan Qanun tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.
Rancangan Qanun tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Rancangan Qanun tentang Penyelenggaraan Adat Istiadat.
Rancangan Qanun tentang Peta Jalan Pembangunan Kependudukan Kabupaten Bireuen Tahun 2025–2029.
Rancangan Qanun tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Bireuen Tahun Anggaran 2025.
Rancangan Qanun tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Bireuen Tahun Anggaran 2026.
Rancangan Qanun tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Bireuen Tahun Anggaran 2027.
Dari sembilan rancangan qanun tersebut, delapan merupakan usulan Pemerintah Kabupaten Bireuen dan satu merupakan usulan inisiatif DPRK.
Penetapan Prolegda ini menjadi tahapan awal sebelum masing-masing rancangan qanun dibahas lebih lanjut sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan ditetapkannya sembilan program legislasi tersebut, diharapkan pembentukan qanun ke depan dapat berjalan lebih terarah, sistematis, dan selaras dengan kebutuhan pembangunan daerah serta aspirasi masyarakat Kabupaten Bireuen.
Mega



















