Sekda Aceh Tenggara Turun Tangan, Sengketa Lahan SD Negeri Kampung Nangka Tak Bisa Lagi Diabaikan

- Editor

Kamis, 2 April 2026 - 04:35

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TRIBUNEINDONESIA  | KUTA CANE Sengketa lahan yang menjadi lokasi berdirinya SD Negeri Kampung Nangka akhirnya memasuki fase krusial.

Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara melalui Sekretaris Daerah, Yusrizal, mulai turun tangan setelah putusan hukum berkekuatan tetap tak kunjung ditindaklanjuti.

Perkara ini sejatinya telah selesai secara hukum. Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 476 PK/Pdt/2023 telah menegaskan bahwa lahan seluas ±2.418 meter persegi di Jalan Tenembak Juhar, Kecamatan Lawe Bulan, sah milik Darwin Israil bersama keluarganya.

 

Namun ironisnya, hingga kini lahan tersebut masih digunakan sebagai lokasi bangunan sekolah negeri tanpa kejelasan penyelesaian dari pemerintah daerah.

 

Langkah Sekda dinilai terlambat, namun tetap menjadi secercah harapan. Informasi yang dihimpun menyebutkan, Yusrizal telah melakukan koordinasi langsung dengan kuasa hukum pemilik lahan, Lamsin, S,KD, guna mencari jalan keluar atas sengketa yang telah berlarut-larut.

Dalam amar putusannya, Mahkamah Agung secara tegas:

Mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali para pemohon
Membatalkan putusan kasasi sebelumnya
Menyatakan sah kepemilikan tanah berdasarkan Surat Jual Beli tertanggal 2 Oktober 1975

Artinya, tidak ada lagi ruang tafsir, status kepemilikan lahan telah final dan mengikat.

Kuasa hukum pemilik lahan, Lamsin SKD, mengungkapkan bahwa dirinya bahkan telah menemui langsung Sekda di kediamannya di lingkungan Kantor Bupati Aceh Tenggara.

Baca Juga:  Perkuat Sinergi Hukum, Kajati Pattipeilohy Terima Apresiasi dari Kemenkumham Sulut

 

“Sekda sudah kita temui langsung di kediamannya, dan beliau mengakui serta berjanji akan menyelesaikan persoalan ini,” tegas Lamsin skd kepada wartawan, Rabu (1 April 2026).

Pernyataan ini sekaligus menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak bisa lagi berdalih tidak mengetahui persoalan tersebut.

Lamsin skd juga menekankan bahwa pihaknya masih membuka ruang penyelesaian secara musyawarah, terutama terkait pembayaran ganti rugi atas penggunaan lahan oleh pemerintah. Namun ia mengingatkan, jika komitmen tersebut kembali mandek, jalur hukum lanjutan bukan tidak mungkin ditempuh.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut aset pendidikan yang berdiri di atas lahan milik warga, bahkan setelah adanya putusan inkracht dari pengadilan tertinggi.

Masyarakat kini menunggu bukti, bukan sekadar janji. Ketegasan Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara diuji, apakah akan tunduk pada hukum atau membiarkan persoalan ini terus berlarut.

Di sisi lain, warga berharap penyelesaian sengketa ini tidak mengganggu aktivitas belajar-mengajar di SD Negeri Kampung Nangka. Namun satu hal yang pasti, keadilan bagi pemilik sah lahan tidak boleh lagi ditunda.***

Berita Terkait

​Pimpin Langsung Evakuasi, Kapolres Bitung Tunjukkan Kepedulian bagi Korban Gempa
37 Siswa Terdampak Bencana di SMPN 1 Kutacane Terima Bantuan dari Pusat
Ketum IWAPI Ir Nita Yudi MBA : Kowani Dapat Mensejahterakan Kaum Perempuan
Gempa Magnitudo 7,6 Guncang Sulut, GOR Sario Manado Dilaporkan Runtuh
Keren! Kadet ASEAN Jajal Simulasi Tempur VBSS di Atas KRI Bima Suci
Bupati Agara Salim Fakhry Tunjuk Hataruddin Jadi Plt. Asisten III Setdakab Agara
Gus Muhaimin Iskandar Serahkan 10 Tiket Umrah untuk Ulama Besar Aceh
KOWANI Adakan Acara Halal Bihalal Sambut Idul Fitri 1447 H : Alquran Inspirasi Kehidupan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 04:29

Perayaan Panguni Uthiram Perkuat Harmoni dan Toleransi di Deli Serdang

Rabu, 1 April 2026 - 23:51

Caesar Perdana RSUD Bangun Purba, Bukti Layanan Kesehatan Makin Maju

Rabu, 1 April 2026 - 09:51

Camat Baru Batang Kuis Dilantik, Harapan Baru untuk Pelayanan dan Kemajuan Daerah

Rabu, 1 April 2026 - 08:30

Tepung Tawar Warnai Persiapan 562 Calon Haji Deli Serdang, Wabup Ini Panggilan Istimewa

Rabu, 1 April 2026 - 06:56

Sekolah Rusak Disorot, Bupati Janji Renovasi Cepat

Rabu, 1 April 2026 - 03:07

Desa Percut Jadi Panggung Demokrasi Pembangunan, Warga Dilibatkan dalam Gerakan Terpadu Lawan Stunting dan Kawasan Kumuh

Rabu, 1 April 2026 - 01:57

Bupati Deli Serdang melantik sebanyak 73 Pejabat  petegas gas pol pelayanan publik

Selasa, 31 Maret 2026 - 11:28

Revolusi Pendidikan Deli Serdang Dimulai, Bupati Tegaskan Integritas Guru Lebih Penting dari Fasilitas

Berita Terbaru

Pemerintahan dan Berita Daerah

Perayaan Panguni Uthiram Perkuat Harmoni dan Toleransi di Deli Serdang

Kamis, 2 Apr 2026 - 04:29