
TRIBUNEINDONESIA | KUTA CANE Sengketa lahan yang menjadi lokasi berdirinya SD Negeri Kampung Nangka akhirnya memasuki fase krusial.
Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara melalui Sekretaris Daerah, Yusrizal, mulai turun tangan setelah putusan hukum berkekuatan tetap tak kunjung ditindaklanjuti.
Perkara ini sejatinya telah selesai secara hukum. Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 476 PK/Pdt/2023 telah menegaskan bahwa lahan seluas ±2.418 meter persegi di Jalan Tenembak Juhar, Kecamatan Lawe Bulan, sah milik Darwin Israil bersama keluarganya.
Namun ironisnya, hingga kini lahan tersebut masih digunakan sebagai lokasi bangunan sekolah negeri tanpa kejelasan penyelesaian dari pemerintah daerah.
Langkah Sekda dinilai terlambat, namun tetap menjadi secercah harapan. Informasi yang dihimpun menyebutkan, Yusrizal telah melakukan koordinasi langsung dengan kuasa hukum pemilik lahan, Lamsin, S,KD, guna mencari jalan keluar atas sengketa yang telah berlarut-larut.
Dalam amar putusannya, Mahkamah Agung secara tegas:
Mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali para pemohon
Membatalkan putusan kasasi sebelumnya
Menyatakan sah kepemilikan tanah berdasarkan Surat Jual Beli tertanggal 2 Oktober 1975
Artinya, tidak ada lagi ruang tafsir, status kepemilikan lahan telah final dan mengikat.
Kuasa hukum pemilik lahan, Lamsin SKD, mengungkapkan bahwa dirinya bahkan telah menemui langsung Sekda di kediamannya di lingkungan Kantor Bupati Aceh Tenggara.
“Sekda sudah kita temui langsung di kediamannya, dan beliau mengakui serta berjanji akan menyelesaikan persoalan ini,” tegas Lamsin skd kepada wartawan, Rabu (1 April 2026).
Pernyataan ini sekaligus menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak bisa lagi berdalih tidak mengetahui persoalan tersebut.
Lamsin skd juga menekankan bahwa pihaknya masih membuka ruang penyelesaian secara musyawarah, terutama terkait pembayaran ganti rugi atas penggunaan lahan oleh pemerintah. Namun ia mengingatkan, jika komitmen tersebut kembali mandek, jalur hukum lanjutan bukan tidak mungkin ditempuh.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut aset pendidikan yang berdiri di atas lahan milik warga, bahkan setelah adanya putusan inkracht dari pengadilan tertinggi.
Masyarakat kini menunggu bukti, bukan sekadar janji. Ketegasan Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara diuji, apakah akan tunduk pada hukum atau membiarkan persoalan ini terus berlarut.
Di sisi lain, warga berharap penyelesaian sengketa ini tidak mengganggu aktivitas belajar-mengajar di SD Negeri Kampung Nangka. Namun satu hal yang pasti, keadilan bagi pemilik sah lahan tidak boleh lagi ditunda.***


















