TRIBUNEIndonesia.com| Takengon
Takengon – Program Revitalisasi Satuan Pendidikan yang digulirkan Direktorat Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus (PKPLK) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, kini menuai sorotan tajam. Proyek revitalisasi SLB Negeri Silih Nara Angkup dengan nilai kontrak mencapai Rp 2.477.149.006 dari APBN Tahun Anggaran 2025 diduga kuat tidak dikerjakan sesuai standar teknis konstruksi.
Hasil penelusuran dan dokumentasi lapangan yang diperoleh awak media menunjukkan adanya kejanggalan serius. Pondasi bangunan tampak rapuh, dangkal, dan seolah tanpa perencanaan matang. Padahal, pondasi merupakan elemen vital yang menentukan keamanan, daya tahan, serta kelayakan sebuah bangunan pendidikan.
Proyek ini dikerjakan dalam masa kontrak 210 hari kalender oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) SLB Negeri Silih Nara Angkup. Adapun konsultan perencana dipercayakan kepada CV Mitra Karya yang dipimpin Riskan Putra, sedangkan Kepala Sekolah SLB Negeri Silih Nara, Yuspidaini, bertindak sebagai penanggung jawab kegiatan. Posisi Ketua P2SP sendiri diemban oleh Apraini.
Namun fakta di lapangan justru menunjukkan lemahnya sistem pengawasan. Dugaan pelanggaran spesifikasi teknis begitu mencolok, hingga menimbulkan pertanyaan publik: apakah proyek senilai Rp 2,4 miliar ini benar-benar digunakan untuk membangun fasilitas pendidikan yang aman dan bermartabat, atau sekadar formalitas yang berujung pada kerugian negara?
Masyarakat menilai indikasi pekerjaan asal jadi ini mencederai kredibilitas lembaga pendidikan dan sekaligus mengabaikan hak anak-anak berkebutuhan khusus untuk memperoleh fasilitas yang layak. Dalam proyek sebesar ini, baik pihak kementerian, dinas terkait, panitia pembangunan, konsultan, maupun pihak sekolah tidak bisa lepas dari tanggung jawab moral maupun hukum.
Saat dikonfirmasi melalui telepon, Kepala SLB Negeri Silih Nara Angkup, Yuspidaini, membantah adanya pelanggaran teknis.
“Pelaksanaan kegiatan ini sudah sesuai aturan, baik RAB maupun spesifikasi pekerjaan. Apabila ada pihak yang menilai berbeda, silakan melaporkannya ke Kementerian,” ujarnya kepada awak media.
Namun sikap defensif ini justru memperkuat alasan perlunya investigasi independen. Aparat penegak hukum, inspektorat internal pemerintah, hingga lembaga pengawas publik dituntut turun tangan agar penggunaan uang negara dapat dipertanggungjawabkan secara transparan.
Proyek revitalisasi yang sejatinya menghadirkan harapan baru bagi anak-anak penyandang disabilitas kini berubah menjadi sumber keraguan besar. Publik berhak mendapat jawaban: apakah negara sungguh hadir memberikan fasilitas pendidikan yang aman, atau justru membiarkan miliaran rupiah lenyap dalam praktik pembangunan asal jadi?
Redaksi TRIBUNEIndonesia.com berkomitmen terus mengawal perkembangan proyek ini hingga selesai, demi memastikan uang rakyat tidak kembali dikorbankan.
(D.A)