Redaksi Detiperkara Surati Dinas Pertanian Terkait ASN Diduga Tak Masuk Kantor

- Editor

Jumat, 19 September 2025 - 15:01

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PANDEGLANG|TribuneIndonesia.com 

Redaksi detikPerkara menerima laporan dari sejumlah sumber terpercaya mengenai dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Pandeglang, Jum’at (19/9/2052).

ASN berinisial H, yang diketahui menjabat sebagai Penyuluh Pertanian Fungsional dan bertugas di Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Kecamatan Cigeulis, disebut-sebut jarang hadir di kantor selama kurang lebih satu bulan terakhir tanpa memberikan keterangan resmi.

Jika benar, ketidakhadiran tersebut dapat melanggar ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dalam aturan tersebut, setiap ASN wajib masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja, serta dilarang meninggalkan tugas tanpa alasan yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.

Namun demikian, detikPerkara menegaskan bahwa informasi ini masih bersifat dugaan. Sebagai media yang menjunjung tinggi prinsip praduga tak bersalah, redaksi telah mengirimkan surat konfirmasi resmi kepada Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Pandeglang, Dr. Nasir, SP., MBA., MP., guna meminta klarifikasi dan hak jawab atas informasi yang beredar.

Surat dengan nomor 01/021/Red-DP/IX/2025 itu dikirim pada awal pekan ini, dengan tenggat waktu tiga hari kerja untuk memberikan jawaban resmi. Redaksi juga meneruskan surat tersebut kepada Bupati Pandeglang, Koordinator Penyuluh Pertanian Kecamatan Cigeulis, serta Penyuluh Pertanian Desa Karyabuana, sebagai bentuk transparansi dan tanggung jawab terhadap proses jurnalistik yang sedang berlangsung.

Baca Juga:  Gunakan Anggaran 2024 Untuk Rehab Kantor, KIP Aceh Tengah Berpotensi Langgar UU No 1 Tahun 2004

“Kami berkomitmen menjaga integritas informasi dan menghormati hak setiap pihak untuk memberikan klarifikasi,” kata Kasman, Pimpinan Redaksi detikPerkara.

Menanggapi permintaan klarifikasi, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Pandeglang, Dr. Nasir, menyampaikan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan resmi dari bawahannya terkait ketidakhadiran ASN tersebut.

“Ngak ada informasi ke kabupaten. Nanti saya coba tanyakan ke Korluh (Koordinator Penyuluh) dan JF Kabupaten akan melakukan monitoring dan evaluasi,” ujar Dr. Nasir melalui pesan singkat kepada redaksi.

Sementara itu, ASN berinisial H juga telah memberikan hak jawabnya secara lewat pesan singkat WhatsAppnya kepada redaksi. Namun isi tanggapannya belum bisa dipublikasikan secara utuh karena masih dalam proses verifikasi lanjutan.

Hingga berita ini diturunkan, Redaksi detikPerkara masih menunggu tanggapan resmi dari pihak Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Pandeglang serta hasil monitoring dan evaluasi internal yang dijanjikan.(Tim/red)

Berita Terkait

Kepala SMA Negeri 2 Lawe Sigala-Gala Membangkang Sidang KIA, Terancam Sanksi Administratif hingga Pidana UU KIP
Deli Serdang Bergejolak, Mahasiswa Kepung DLH, Dugaan Limbah Beracun Seret Nama Pabrik dan Pejabat
Prabowo Ingatkan Kepala Daerah Banyak Warga Kesulitan Hidup, Harus Berjuang Hilangkan Kemiskinan
Pegawai Desa Sena Diduga Rangkap Jabatan Jadi Security Sport Center, Kepala Desa Disorot Soal Pembiaran
Sinergi Seni dan Pemerintahan, Papa-kini Apresiasi Kinerja Wakil Bupati Pidie
Pemkab Aceh Tenggara Tuntaskan Expose JITUPASANA, Dokumen R3P Resmi Diserahkan ke Pemerintah Aceh
Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Desa Seuneubok Saboh Verifikasi Pengalihan Data (KPM) Miskin dan Kurang Diduga Pada Oktober & Desember 2025 di Lakukan Oknum Tanpa Musyawarah
AMAN Aceh Desak KPK Supervisi Pengelolaan Dana Bencana
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 13:08

Tragedi Idi Cut 3 Februari 1999 Pelanggaran HAM Berat

Selasa, 3 Februari 2026 - 10:24

Pemohon Berharap Kadiskes Aceh Tenggara Hadiri Sidang Sengketa Agar Memahami UU Nomor 14 Tahun 2008.

Selasa, 3 Februari 2026 - 09:14

​Sinergi Polri dan Pers: Irjen Johnny Isir Tekankan Kebebasan yang Bertanggung Jawab

Selasa, 3 Februari 2026 - 03:02

Kepala SMA Negri 2 Lawe Sigala gala Tahun 2008.

Selasa, 3 Februari 2026 - 02:23

Kepala SMA Negri 2 Lawe Sigala gala Abaikan Panggilan Sidang KIA Kangkangi UU No 14 Tahun 2008.

Selasa, 3 Februari 2026 - 01:43

Nasib PPPK Paruh Waktu 2026 Ditentukan 11 Kondisi, Melanggar Netralitas Langsung Putus Kontrak

Selasa, 3 Februari 2026 - 01:30

Oknum KaDinkes Agara Diduga Bungkam Kepada Media Terkesan Tertutup. 

Selasa, 3 Februari 2026 - 00:56

Gandeng Kepolisian, PPS Bitung Targetkan Tata Kelola Pengamanan Pelabuhan yang Profesional

Berita Terbaru

Pemerintahan dan Berita Daerah

Data Anggaran Kesehatan Ditutup, Publik dan APH Didorong Awasi Kadiskes Aceh Tenggara

Selasa, 3 Feb 2026 - 11:12

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x