ACEH TIMUR | TribuneIndonesia.com
Oknum supir ambulans di Puskesmas Kecamatan Pante Bidari Aceh Timur itu benar-benar tidak profesional dan tidak tahu malu, (Sabtu 4 April 2026)
Diduga Sebuah kasus pungutan liar (pungli) terjadi di Puskesmas Kecamatan Pante Bidari, Aceh Timur, yang terjadi pada hari lebaran pertama, Sabtu, 21 Januari 2026. Keluarga pasien kelas 3 yang mengalami kecelakaan di Jalan Raya Nasional Banda Aceh-Medan diminta membayar 300 ribu rupiah untuk layanan ambulans yang seharusnya gratis.
Selain itu, pihak Puskesmas juga meminta biaya pengobatan tambahan sebesar 150 ribu rupiah. Total, keluarga pasien harus membayar 450 ribu rupiah untuk layanan kesehatan yang seharusnya gratis.
Oknum supir ambulans Puskesmas Kecamatan Pantai Bidari merujuk pasien ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dengan alasan bahwa biaya ambulans tidak bisa diklaim oleh BPJS dan Jasa Raharja. Kepala Puskesmas Pantai Bidari, Hamdani Skep, mengatakan bahwa biaya ambulans tidak ditanggung oleh pemerintah dan BPJS.
Saat dikonfirmasi, oknum supir ambulans rujukan di Puskesmas Kecamatan Pante Bidari mengatakan dengan nada kasar dan arongan, “Naik aja beritanya”.
Pernyataan ini menunjukkan bahwa oknum supir ambulans tersebut tidak ada niat untuk bertanggung jawab atas kesalahannya dan seakan-akan kebal hukum.
Masyarakat diminta untuk melaporkan kasus ini ke Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.




















