Langsa | TribuneIndonesia.com
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Langsa berhasil mengungkap dua kasus besar peredaran narkotika dan meringkus tiga tersangka. Dalam pengungkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa 2.352 gram (2,3 kilogram) sabu dan 2.162 gram (2,1 kilogram) ganja.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolres Langsa, AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, didampingi Wakapolres Kompol Hendra Marlan, Kasat Narkoba AKP Mulyadi, dan Kasi Propam Iptu Erizal, saat konferensi pers di Mapolres Langsa, Rabu, 18 Juni 2025.
Kapolres menjelaskan, pengungkapan pertama berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/18/VI/2025, tertanggal 4 Juni 2025. Penyelidikan berawal dari informasi masyarakat tentang adanya rencana transaksi sabu dalam jumlah besar di wilayah Kota Langsa.
“Petugas melakukan pemantauan intensif, dengan lokasi transaksi yang terus berpindah mulai dari Sungai Pauh, Birem Bayeun, hingga ke Sungai Raya. Hingga akhirnya aktivitas mencurigakan terdeteksi di Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur,” ungkap Kapolres.
Tim Satresnarkoba yang dipimpin AKP Mulyadi kemudian membuntuti dua pria yang dicurigai, dan melakukan penggerebekan di Gampong Alue Merbo. Kedua tersangka, yakni AF (28) dan BU (47), merupakan warga Gampong Keude, Kecamatan Darul Aman, Aceh Timur.
“Dari penggerebekan tersebut, diamankan satu paket besar sabu yang dibungkus dalam kemasan teh merek Guanyinwang,” ujar Kapolres.
Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan di rumah AF dan menemukan satu paket besar sabu lainnya serta tiga paket sedang yang disembunyikan di semak-semak. “Total sabu yang berhasil disita dari kedua tersangka mencapai 2.352 gram atau lebih dari 2,3 kilogram,” tambah AKBP Mughi.
Sementara itu, pengungkapan kasus kedua berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/20/VI/2025 tertanggal 14 Juni 2025, yang juga berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan terkait transaksi ganja di Gampong Alue Pineung, Kecamatan Langsa Timur.
Petugas kemudian berhasil menangkap tersangka SL (42), warga Gampong Cot Trueng, Kecamatan Muara Batu, Aceh Utara. Dari tangan tersangka, disita dua paket besar ganja yang disembunyikan di dalam tas ransel miliknya.
“Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku membawa ganja dari Aceh Utara untuk diedarkan di Kota Langsa,” terang Kapolres.
Kapolres menegaskan, modus operandi para pelaku adalah berperan sebagai kurir atau perantara dari luar daerah yang bertugas mengedarkan narkotika di wilayah Kota Langsa.
“Upaya ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam memberantas jaringan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Langsa,” tutup AKBP Mughi. (T. Akbar)