Polres Langsa Ungkap Dua Kasus Besar Narkotika, 2,3 Kg Sabu dan 2,1 Kg Ganja Disita

- Editor

Rabu, 18 Juni 2025 - 11:55

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Langsa | TribuneIndonesia.com

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Langsa berhasil mengungkap dua kasus besar peredaran narkotika dan meringkus tiga tersangka. Dalam pengungkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa 2.352 gram (2,3 kilogram) sabu dan 2.162 gram (2,1 kilogram) ganja.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolres Langsa, AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, didampingi Wakapolres Kompol Hendra Marlan, Kasat Narkoba AKP Mulyadi, dan Kasi Propam Iptu Erizal, saat konferensi pers di Mapolres Langsa, Rabu, 18 Juni 2025.

Kapolres menjelaskan, pengungkapan pertama berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/18/VI/2025, tertanggal 4 Juni 2025. Penyelidikan berawal dari informasi masyarakat tentang adanya rencana transaksi sabu dalam jumlah besar di wilayah Kota Langsa.

“Petugas melakukan pemantauan intensif, dengan lokasi transaksi yang terus berpindah mulai dari Sungai Pauh, Birem Bayeun, hingga ke Sungai Raya. Hingga akhirnya aktivitas mencurigakan terdeteksi di Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur,” ungkap Kapolres.

Tim Satresnarkoba yang dipimpin AKP Mulyadi kemudian membuntuti dua pria yang dicurigai, dan melakukan penggerebekan di Gampong Alue Merbo. Kedua tersangka, yakni AF (28) dan BU (47), merupakan warga Gampong Keude, Kecamatan Darul Aman, Aceh Timur.

“Dari penggerebekan tersebut, diamankan satu paket besar sabu yang dibungkus dalam kemasan teh merek Guanyinwang,” ujar Kapolres.

Baca Juga:  Kapolda Sumut Lantik Jean Calvijn Jadi Kapolrestabes Medan

Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan di rumah AF dan menemukan satu paket besar sabu lainnya serta tiga paket sedang yang disembunyikan di semak-semak. “Total sabu yang berhasil disita dari kedua tersangka mencapai 2.352 gram atau lebih dari 2,3 kilogram,” tambah AKBP Mughi.

Sementara itu, pengungkapan kasus kedua berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/20/VI/2025 tertanggal 14 Juni 2025, yang juga berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan terkait transaksi ganja di Gampong Alue Pineung, Kecamatan Langsa Timur.

Petugas kemudian berhasil menangkap tersangka SL (42), warga Gampong Cot Trueng, Kecamatan Muara Batu, Aceh Utara. Dari tangan tersangka, disita dua paket besar ganja yang disembunyikan di dalam tas ransel miliknya.

“Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku membawa ganja dari Aceh Utara untuk diedarkan di Kota Langsa,” terang Kapolres.

Kapolres menegaskan, modus operandi para pelaku adalah berperan sebagai kurir atau perantara dari luar daerah yang bertugas mengedarkan narkotika di wilayah Kota Langsa.

“Upaya ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam memberantas jaringan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Langsa,” tutup AKBP Mughi. (T. Akbar)

Berita Terkait

Gerak Cepat Polsek Biru-Biru Sapu Bersih Dugaan Judi Tembak Ikan, Empat Titik Disisir Tanpa Temuan
Tim Wasops Itwasum Polri Datang, Polda Bali Tegaskan Kesiapan Total Operasi Ketupat 2026
Polsek Kuta Selatan Tangani Keributan di Blue Point Uluwatu
Kapolri Pantau Sitkamtibmas dan Pelayanan Wisata Lebaran Secara Nasional
Patroli Motoris Kodim 0201/Medan Diperketat, Jaga Kota Tetap Aman di Hari Raya
Subsatgas Pengamanan Sambangi Pantai Mertasari, Sampaikan Pesan Kamtibmas
Libur Panjang, Polres Badung Amankan Sejumlah Tempat Wisata
Jasa Raharja Catat Penurunan Angka Kecelakaan Lalu Lintas pada Periode Siaga Idul Fitri 2026
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 28 Maret 2026 - 13:34

Kasus Dugaan Pengeroyokan di Sukawangi Dilaporkan ke Polres Metro Bekasi, Kuasa Hukum Desak Penangkapan Pelaku

Sabtu, 28 Maret 2026 - 05:04

Ketua FPI Langsa Desak Pemko Bentuk Tim Investigasi Penyebab Banjir Bandang

Kamis, 26 Maret 2026 - 08:19

Warga Aras Kabu Geruduk Kejari, Desak Usut Dugaan Korupsi Dana Desa

Rabu, 25 Maret 2026 - 08:58

LAKI Desak Wali Kota Langsa Gugat Perusahaan Pemicu Bencana, Kerugian Warga Ditaksir Triliunan Rupiah

Selasa, 24 Maret 2026 - 11:14

16 Mayam Emas Nenek Dirampok, Pelaku Sempat Dikira Tewas

Senin, 23 Maret 2026 - 10:39

Klarifikasi PT Fajar Baizuri Soal Hewan Ternak Warga Mati Diduga akibat Limbah

Senin, 23 Maret 2026 - 01:36

Jatuh di Keramaian, Pergi dalam Kesunyian

Minggu, 22 Maret 2026 - 10:07

Dugaan Pungli JADUP di Siperkas Kian Menguat: Puluhan Juta Rupiah Dipertanyakan, Warga Siap Tempuh Jalur Hukum

Berita Terbaru

Sosial

Paket Lebaran Untuk Para Dampak Banjir Agara

Sabtu, 28 Mar 2026 - 09:34

Pemerintahan dan Berita Daerah

562 Jemaah Deli Serdang Siap Tunaikan Haji

Sabtu, 28 Mar 2026 - 08:22

Pemerintahan dan Berita Daerah

Simpang Kayu Besar Resmi Jadi Ikon Kuliner Baru yang Tertata dan Nyaman

Sabtu, 28 Mar 2026 - 06:20

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x