Polemik 8 Tahun jabatan Reje Keuchik Di Aceh

- Editor

Kamis, 15 Mei 2025 - 01:11

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh : Iman Gayoni (Pelaku Adat istiadat di Kabupaten Aceh Tengah) 

Isu perpanjangan jabatan kepala desa, Keuchik, Reje menjadi topik yang hangat diperbincangkan di Aceh saat ini , terutama terkait dengan penerapan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.

Undang undang ini mengatur perpanjangan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun, tetapi implementasinya di Aceh terganjal oleh Pasal 115 ayat (3) Undang Undang Pemerintahan Aceh (UUPA).

Polemik tarik menarik kepentingan perpanjangan masa jabatan pemimpin di tingkat desa itu harus dikaji dari semua aspek serta kebutuhan, terutama pandangan dari masyarakat,Tokoh Adat,Tokoh Ulama dan Akademisi.

Mengingat adanya poin penting dalam butiran MOU Helsinki (UUPA) yang harus dirubah terkait dengan masa jabatan kepala desa enam tahun , apakah itu menjadi keharusan terkait perpanjangan masa jabatan Reje Keuchik kepala desa di Aceh .

Dalam konteks ini, secara pribadi saya mengusulkan lebih baik perjuangkan periodenya, dari pada masa jabatannya, Karena, masa jabatan 8 tahun saya rasa terlalu lama.

Dengan masa enam Tahun, memajukan desa bisa lebih cepat, ketimbang delapan tahun, jika dalam masa enam tahun yang mangku jabatan tidak mampu untuk membuat desa yang dipimpinnya menjadi lebih baik, tentu saja masyarakat menginginkan pemimpin baru yang dapat membuat perubahan pesat di desanya, bayangkan jika masa jabatan 8 tahun bagaimana nasib desa itu kedepan.

Hendaknya jangan korbankan wibawa UUPA demi sebuah kepentingan.Kemudian kita juga harus membuka ruang ke masyarakat untuk menilai masa kerja Keuchik Reje kepala desa,apa sudah sesuai dengan prestasi keinginan masyarakat meski konteks kepuasan masyarakat itu beragam jenis nya .

Baca Juga:  Tantangan Dunia Pertanian dalam ekonomi Kerakyatan di Tangan Generasi Muda Indonesia. 

Kita juga bisa mengevaluasi kinerja apakah sudah baik dan sesuai dengan keinginan kita pribadi dan keinginan masyarakat, Kemudian harus membuka ruang demokrasi bagi masyarakat yang ingin ikut mencalonkan diri menjadi salah seorang calon kepala desa.

Tanpa menunggu waktu yang begitu lama serta kepala desa selaku incumbent tetap punya hak untuk ikut kembali pada pemilihan tersebut jika masih diharapkan atau dicintai masyarakat Insya Allah akan kembali diberi amanah untuk periode berikutnya,Bahkan hal yang harus dicermati juga yakni kepala desa bisa terhindar dari hal hal penyalah gunaan anggaran negara yang diamanahkan negara melalui Anggaran Dana Desa ADD.

Karena dimasa jabatan normal saja banyak teman teman sesama kepala desa tersandung dugaan masalah penggunaan ADD dengan berbagai kasus yang sampai dengan saat ini masih dalam proses hukum.

Jika dalam paparan saya ini bertentangan dengan keinginan teman teman, tentang penambahan masa jabatan kepala desa yang sekarang diperjuangkan Delapan tahun, itu merupakan hal yang wajar, sebab kita bersuara di alam demokrasi reformasi .

Seperti kita ketahui, Undang Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang desa dan berkaitan dengan masa jabatan kepala desa selama delapan tahun hingga saat ini belum bisa dilaksanakan di Aceh karena berbenturan dengan UUPA, saat ini masa jabatan kepala desa di Aceh berlaku hanya selama enam tahun[]

Berita Terkait

Bobby Absen di Musda Golkar Sumut
Tokoh Pemuda Gayo Ucapkan Selamat atas Penunjukan Rian Firmansyah sebagai Plt Ketua Demokrat Aceh
Ketua IWO Bali Apresiasi Putusan MK Jadi ‘Alarm’ Penegak Hukum soal Kriminalisasi Pers
Kesbangpol Verifikasi Sekretariat DPC Macan Asia Indonesia Deli Serdang
DPC Macan Asia Deli Serdang Resmi Daftar ke Kesbangpol
Relawan Se-Aceh Tengah Bentuk Aliansi, Dorong Keterlibatan dalam Kebijakan Penanganan Bencana
PDI Perjuangan: Banteng yang Tak Pernah Jinak dan Pertaruhan Demokrasi 2029
FORWAKA Deli Serdang Mantapkan Sinergi Menuju Pelantikan
Berita ini 58 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 03:32

Latih Jiwa Wirausaha Sejak Dini, SDN 19 Pegasing Gelar Market Day

Selasa, 3 Februari 2026 - 14:20

Jejak Sejarah Melayu di Pagar Merbau,Rumah Adat Peninggalan Era Kesultanan Serdang Sarat Nilai Budaya

Kamis, 29 Januari 2026 - 06:55

Kabar Kurang Menggembirakan bagi Guru Lulusan PPG 2025, TPG Belum Dialokasikan di APBN 2026

Rabu, 28 Januari 2026 - 14:25

Jumat, 23 Januari 2026 - 03:16

SMAN 2 Delima: Perkuat Pendidikan Karakter dan Spiritualitas Siswa 

Kamis, 8 Januari 2026 - 22:10

37 Tahun Bersua, Alumni SMANSA 91 Tebing Tinggi Rayakan Reuni Penuh Kehangatan

Senin, 5 Januari 2026 - 13:16

Upacara Awal Tahun SDN 1 Banding Agung Teguhkan Semangat Jalan Lurus

Kamis, 1 Januari 2026 - 15:13

Mabit Ke Tiga Mumtaz Mahal Academy Hadirkan Malam Penuh Makna Bangun Iman Takwa dan Karakter Peserta Didik

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x