Pidie|Tribuneindonesia.com
Kabupaten Pidie berhasil meraih peringkat pertama dalam Indeks Reformasi Hukum (IRH) 2025 wilayah Aceh, dengan skor 87,10 (kategori A – sangat baik) yang diumumkan melalui penilaian oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI. Penilaian IRH meliputi Regulasi berkualitas, pelayanan publik hukum, kelembagaan, good governance. Daerah yang menempati posisi teratas, disusul oleh Aceh Tengah (86,90), Simeulue (86,82), dan Bireuen (86,48),Jum’at,22/8/25
Penghargaan disampaikan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh, Dr. Drs. Meurah Budiman, SH., MH, dalam rangkaian Upacara Hari Pengayoman ke-80 yang berlangsung di Kantor Kemenkumham Aceh,Jum’at,22/8/25
Wakil Bupati Pidie, Al Zaizi Umar, hadir menerima penghargaan tersebut bersama Kabag Hukum Setdakab Pidie, Marlinda Aiha, S.T., S.H., M.H.
Wakil Bupati Pidie mengatakan,pencapaian ini mencerminkan kemajuan signifikan Kabupaten Pidie dalam berbagai aspek reformasi hukum, seperti penyusunan regulasi daerah yang berkualitas, peningkatan kapasitas aparatur penegak hukum, serta kolaborasi aktif dengan lembaga vertikal dan para pemangku kepentingan lainnya .
Al Zaizi menyebutkan bahwa penghargaan ini bukan sekadar simbol prestasi, namun bukti nyata dari komitmen dan kerja keras untuk membangun sistem hukum yang adil, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik.