Pernyataan Guru SDN Kadubadak Tuai Polemik, Bisa Langgar PP Disiplin ASN

- Editor

Selasa, 23 September 2025 - 12:50

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PANDEGLANG|TribuneIndonesia.com

Suasana di SDN Kadubadak, Kecamatan Angsana, Kabupaten Pandeglang, Banten, mendadak memanas ketika dua wartawan mendatangi sekolah tersebut, Selasa (23/9/2025). Kedatangan wartawan yang awalnya bertujuan untuk silaturahmi dan klarifikasi justru memunculkan ketegangan setelah adanya pembicaraan keras dari salah seorang guru ASN di sekolah itu.

Sumber menyebut, kedatangan dua wartawan Sorotdesa dan MNC news Watak Dan Juhadi ke SDN Kadubadak dipicu adanya informasi dari salah satu dewan guru yang sebelumnya meminta agar sekolah tersebut disorot. Namun, alih-alih mendapat klarifikasi yang tenang, wartawan justru menghadapi reaksi keras dari seorang guru bernama Iwan.

Dalam pernyataannya, Iwan Setiawan menanggapi isu yang beredar soal tudingan sekolah kumuh dan dugaan penyelewengan dana BOS.

“Mana yang disebut kumuh dan penyelewengan dana BOS? Lihat sekarang dengan mata kalian, sekolah ini bersih. Bisa-bisa kalian yang jatuh masalah kalau saya tuntut balik. Jadi makin heboh ini,” cetus Iwan dengan nada tinggi.

Ia menegaskan, jika memang benar ada penyelewengan dana BOS, dirinya sebagai guru ASN tidak akan tinggal diam.

“Kalau memang ada penyimpangan, jangan kalian dulu yang lapor. Saya yang akan melaporkan. Di sini juga ada pers,” imbuhnya.

Ketegangan semakin memuncak ketika guru tersebut mempertanyakan legalitas surat tugas wartawan. Setelah diperlihatkan surat tugas dari media Sorot Desa, ia menanggapinya dengan nada sinis.

“Ini mah bukan sorot SD (Sekolah Dasar), tapi sorot desa,” ucap salah satu guru yang langsung disambung oleh Iwan Setiawan sambil tersenyum.

Lebih jauh, Iwan menilai keberadaan pers perlu dibenahi karena, menurutnya, cara kerja sebagian wartawan justru menimbulkan keresahan di masyarakat.

Baca Juga:  AWDI–GWI Desak DPMPD Bertindak: Ada Apa di Balik Pemecatan Perangkat Desa Cipinang

“Pers itu kontrol sosial, tapi kalau model seperti ini malah bikin ribet. Jujur saja, saya tidak nyaman dengan cara-cara begitu,” pungkas Iwan.

Pernyataan keras guru ASN tersebut menuai sorotan publik. Sekretaris Jenderal AWDI DPC Kabupaten Pandeglang, Jaka Somantri, angkat bicara. Ia menilai ucapan seorang guru ASN yang seolah meremehkan peran pers tidak pantas keluar dari seorang aparatur negara yang seharusnya memberi contoh baik.

“Seorang ASN, apalagi guru, seharusnya berhati-hati dalam berbicara. Pers dilindungi undang-undang, dan tugas wartawan adalah menjalankan fungsi kontrol sosial. Jika ada keberatan, mestinya disampaikan dengan cara yang santun, bukan dengan pernyataan yang terkesan melecehkan profesi wartawan,” tegas Jaka.

Menurutnya, apa yang dilontarkan guru ASN tersebut bisa dianggap melanggar kode etik ASN sebagaimana diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang mewajibkan PNS menjaga martabat, kehormatan, dan citra instansi pemerintah.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan tegas menyatakan bahwa wartawan memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Setiap pihak yang menghalang-halangi kerja pers bisa dijerat hukum.

AWDI mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Pandeglang untuk turun tangan dan mengevaluasi sikap guru ASN tersebut.

“Kalau dibiarkan, hal ini bisa menjadi preseden buruk. Dunia pendidikan seharusnya menjadi ruang yang ramah terhadap keterbukaan informasi, bukan tempat di mana wartawan diperlakukan seolah musuh,” tegas Jaka Somantri.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa hubungan antara pers dan lembaga pendidikan harus dibangun di atas prinsip keterbukaan, saling menghargai, serta menjunjung tinggi hukum dan etika.”(Tim/red)

Berita Terkait

Arief Martha Rahadyan: Hilirisasi dan Investasi Kunci Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Nasional
Berharap pada Allah SWT, Tenang
Pasca Bencana Alam Hidrometeorologi Bendera Merah Putih Berkibar Di Aceh Tengah
Arief Martha Rahadyan: Selamat Hari Bela Negara 2025, Teguhkan Komitmen Bersama untuk Indonesia Maju
Meningkatkan Potensi Sektor Perikanan di Payangan untuk Kesejahteraan Masyarakat
Banjir Dua Pekan, Luka Kemanusiaan, dan Pengkhianatan Nurani di Batang Kuis Ketika Warga Tenggelam,10 Pegawai Puskesmas Justru Pergi Berwisata
Pembangunan Masjid di Aceh Tenggara Jadi Ladang Masalah, Ketua Panitia Diduga Tutupi Keuangan Dana Umat, Warga Minta Diusut
PROFIL ARIEF MARTHA RAHADYAN,B.Sc.,M.Sc
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 20 Desember 2025 - 11:49

LSPR Institute Raih Dua Penghargaan Bergengsi pada Anugerah Diktisaintek 2025

Sabtu, 20 Desember 2025 - 11:41

Perkuat Peran Generasi Muda MTN Seni Budaya Gelar GERAK Bali

Sabtu, 20 Desember 2025 - 07:20

Kinerja IJK Balinusra Terjaga Stabil Dukung Pertumbuhan Ekonomi Yang Lebih Optimal

Sabtu, 20 Desember 2025 - 06:38

Pemerintah Aceh Lepaskan 60 Relawan Pilar Sosial ke Lokasi Banjir Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 - 05:25

OJK Dukung Program Asuransi Untuk Perkuat Ekosistem dan Pinjaman Daring

Sabtu, 20 Desember 2025 - 05:11

When Sovereignty Is Placed Above Survival, the People Pay the Price

Jumat, 19 Desember 2025 - 13:49

KPU Bali Lakukan Klarifikasi dan Pembinaan kepada KPU Kabupaten Badung Terkait Video Viral

Jumat, 19 Desember 2025 - 12:36

Gelar Operasi Lilin 2025, Polres Bitung Terjunkan 250 Personel Gabungan Amankan Nataru

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x