Penyelundupan Narkotika dari Sulawesi Tengah ke Gorontalo Dibongkar, Lima Paket Sabu Disita

- Editor

Kamis, 13 Februari 2025 - 18:05

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Gorontalo | Tribuneindonesia.com

 

Penyelundupan narkotika jenis sabu dari Sulawesi Tengah ke Gorontalo berhasil dibongkar Polresta Gorontalo Kota setelah menangkap seorang perempuan berinisial MD (53) di rumahnya, pada Senin (10/02) sekitar pukul 07.15 Wita di Kecamatan Kota Barat, Kota Gorontalo. Kamis (14/02/25).

Diketahui, Penangkapan tersebut merupakan hasil operasi penyelidikan yang dilakukan terhadap seorang bandar bernama Ongki di Mautong, Sulawesi Tengah, yang diduga kerap mengedarkan narkotika ke wilayah Gorontalo.

Dalam penjelasannya, Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Dr. Ade Permana,S.I.K.,MH melalui Kasat Narkoba AKP Dimas Wicaksono Wijaya,S.Tr.K.,S.I.M. mengatakan :

“Kami mendapatkan informasi bahwa Ongki telah mengirim sabu ke Gorontalo dengan menggunakan jasa kurir. Setelah kami lakukan pemantauan, akhirnya kami mengamankan tersangka di rumahnya dengan barang bukti narkotika yang disembunyikan di dalam boneka,” ujar AKP Dimas

Baca Juga:  Perkuat Sinergi Ramadan, Personel Polres Bitung Jadi Khatib Shalat Jumat di Masjid Al Muttaqien

Setelah mengamankan MD, tim opsnal narkoba yang dipimpin langsung oleh AKP Dimas bergerak ke Moutong dan dibackup oleh Sat Narkoba Polres Parimo, berhasil mengamankan YRR alias Ongki, warga Kecamatan Parigi, Kabupaten Parigi Moutong. YRR kemudian dibawa kembali ke Gorontalo untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Tidak hanya itu, Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan lima paket sabu dalam plastik klip yang disimpan dalam boneka yang berada dalam genggaman tersangka MD. Barang haram tersebut diduga sengaja disembunyikan untuk mengelabui petugas.

Saat ini, MD dan YRR telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan sejak Rabu, 12 Februari 2025, karena cukup bukti melanggar Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Talia)

Berita Terkait

Diplomasi Intensif Indonesia Amankan Jalur Dua Tanker Pertamina di Selat Hormuz
Paket Lebaran Untuk Para Dampak Banjir Agara
Terlindas Tronton ! Dua nyawa hancur di jembatan Juani
​Misi Kemanusiaan Satrol Kodaeral VIII Bitung di Laut Maluku Tuai Pujian Luas
​Satrol Kodaeral VIII Kerahkan KAL Tedong Naga, 14 Awak KM Anaiah Berhasil Dievakuasi
​Tim Resmob Polres Bitung Ringkus Pelaku Penganiayaan Sajam di Pateten Satu
Penanganan Bencana Sudah Sesuai Tahapan, Silakan Diuji Melalui Class Action
​Lengah Akibat Mengantuk, Pengemudi Minibus Alami Kecelakaan di Jalan Ir. Soekarno Minut
Berita ini 56 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 28 Maret 2026 - 09:34

Paket Lebaran Untuk Para Dampak Banjir Agara

Sabtu, 28 Maret 2026 - 04:17

Terlindas Tronton ! Dua nyawa hancur di jembatan Juani

Jumat, 27 Maret 2026 - 10:36

​Misi Kemanusiaan Satrol Kodaeral VIII Bitung di Laut Maluku Tuai Pujian Luas

Kamis, 26 Maret 2026 - 19:46

​Satrol Kodaeral VIII Kerahkan KAL Tedong Naga, 14 Awak KM Anaiah Berhasil Dievakuasi

Kamis, 26 Maret 2026 - 16:13

​Tim Resmob Polres Bitung Ringkus Pelaku Penganiayaan Sajam di Pateten Satu

Kamis, 26 Maret 2026 - 13:31

Penanganan Bencana Sudah Sesuai Tahapan, Silakan Diuji Melalui Class Action

Kamis, 26 Maret 2026 - 10:56

​Lengah Akibat Mengantuk, Pengemudi Minibus Alami Kecelakaan di Jalan Ir. Soekarno Minut

Kamis, 26 Maret 2026 - 04:20

Kapolda Bali Pimpin Sertijab Karo SDM dan Dirintelkam Polda Bali

Berita Terbaru

Headline news

Polisi Hadir, Arus Balik Kualanamu Aman Terkendali

Minggu, 29 Mar 2026 - 07:42

Headline news

Ridwan Hisjam: Menjaga Nurani di Tengah Godaan Politik Uang

Minggu, 29 Mar 2026 - 07:26

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x