Penyelundupan Narkotika dari Sulawesi Tengah ke Gorontalo Dibongkar, Lima Paket Sabu Disita

- Editor

Kamis, 13 Februari 2025 - 18:05

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Gorontalo | Tribuneindonesia.com

 

Penyelundupan narkotika jenis sabu dari Sulawesi Tengah ke Gorontalo berhasil dibongkar Polresta Gorontalo Kota setelah menangkap seorang perempuan berinisial MD (53) di rumahnya, pada Senin (10/02) sekitar pukul 07.15 Wita di Kecamatan Kota Barat, Kota Gorontalo. Kamis (14/02/25).

Diketahui, Penangkapan tersebut merupakan hasil operasi penyelidikan yang dilakukan terhadap seorang bandar bernama Ongki di Mautong, Sulawesi Tengah, yang diduga kerap mengedarkan narkotika ke wilayah Gorontalo.

Dalam penjelasannya, Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Dr. Ade Permana,S.I.K.,MH melalui Kasat Narkoba AKP Dimas Wicaksono Wijaya,S.Tr.K.,S.I.M. mengatakan :

“Kami mendapatkan informasi bahwa Ongki telah mengirim sabu ke Gorontalo dengan menggunakan jasa kurir. Setelah kami lakukan pemantauan, akhirnya kami mengamankan tersangka di rumahnya dengan barang bukti narkotika yang disembunyikan di dalam boneka,” ujar AKP Dimas

Baca Juga:  Keuchik Abeuk jaloh Fathar Ismail Letakkan Batu Pertama Pembangunan Rumah Layak Huni Nufazilah

Setelah mengamankan MD, tim opsnal narkoba yang dipimpin langsung oleh AKP Dimas bergerak ke Moutong dan dibackup oleh Sat Narkoba Polres Parimo, berhasil mengamankan YRR alias Ongki, warga Kecamatan Parigi, Kabupaten Parigi Moutong. YRR kemudian dibawa kembali ke Gorontalo untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Tidak hanya itu, Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan lima paket sabu dalam plastik klip yang disimpan dalam boneka yang berada dalam genggaman tersangka MD. Barang haram tersebut diduga sengaja disembunyikan untuk mengelabui petugas.

Saat ini, MD dan YRR telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan sejak Rabu, 12 Februari 2025, karena cukup bukti melanggar Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Talia)

Berita Terkait

Peringati Hari Bela Negara, Kajari Bitung Pimpin Upacara Khidmat di Halaman Kantor
Penumpukan sampah di Kota Bireuen Dipicu Longsor Blang Beururu, Penanganan Segera Dilakukan
Percepat Pemulihan Pasca Bencana, HRD Kembali Boyong Kementerian PU dan Kementerian PKP ke Aceh
Pastikan Keamanan Nataru, Kapolsek Matuari Tinjau Pembangunan Pos Pelayanan Terminal Tangkoko
Tokoh Pendiri Bireuen H.Subarni Agani Bertahun-tahun Sedekah, Zakat, dan Harapan Rakyat
Rayakan Libur Akhir Tahun, Quest Vibe Dewi Sri Bali Tawarkan Promo Special Dengan Pengalaman Menginap Berkesan
​Penyegaran Struktur Organisasi, AKP Rusman Mohammad Saleh Resmi Jabat Kabag SDM Polres Bitung
Jaksa Tahan Mantan Keuchik Desa Karieng Kecamatan Peudada, Perkara Korupsi Dana APBG
Berita ini 55 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 Desember 2025 - 04:29

Korupsi Penjualan Aluminium Rp133 Miliar, Kejati Sumut Tahan Dua Pejabat Inalum

Selasa, 16 Desember 2025 - 06:17

Korban Kekerasan TNI Gugat UU Peradilan Militer ke Mahkamah Konstitusi

Jumat, 5 Desember 2025 - 14:10

Bentrokan Ormas di Langkat: Sorotan Mengarah ke Dugaan Permainan Oknum TNI–Polri dalam Penanganan Kasus

Jumat, 5 Desember 2025 - 13:43

TEROBOSAN FORENSIK PAJAK Dr. Joko Ismuhadi di FEB UGM: Rumus R = E + A – L Bongkar Modus Back-to-Back Loan dan Penggelapan di Sektor Retail Cash Intensive

Kamis, 4 Desember 2025 - 05:16

Arief Martha Rahadyan Apresiasi Keberhasilan Pemerintah Selamatkan Aset Rp 23 Triliun dari Mafia Tanah

Kamis, 4 Desember 2025 - 04:47

Rini Agustin Teriak Minta Keadilan, Suami Dijebloskan ke Sel Polsek Medan Tembung Tanpa Bukti, Tanpa Surat, Tanpa Saksi

Rabu, 26 November 2025 - 13:18

Dana Hibah KONI Asahan Terkatung Katung, Penegak Hukum Saling Lempar

Senin, 24 November 2025 - 14:10

Kejati Sumut Sita Rp113 Miliar dalam Kasus Dugaan Korupsi Aset Citra Land

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x