Pengangkatan Fadil Ilyas Sebagai Plt Dirut BAS Dinilai Atau Diduga Tidak Sah Menurut UU OJK

- Editor

Sabtu, 22 Maret 2025 - 13:31

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDA ACEH | Tribuneindonesia.com

Diangkatnya kembali Fadil Ilyas oleh Gubernur Aceh, Muzakkir Manaf (Mualem) sebagai Direktur Bank Aceh Syariat (BAS), dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB), 17 Maret 2025, dinilai atau diduga tidak sah menurut Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan (UU-OJK).

Keputusan ini dinilai oleh sebagian masyarakat Aceh belum memenuhi prosedur, karena dapat menciptakan dualisme kepemimpinan.

Fachrizal, warga Banda Aceh kepada wartawan, Sabtu (22/3/2025) mengatakan, keputusan Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau yang akrab di sapa Mualem, sebagai pemegang saham pengendali dan bupati/ walikota se-Aceh ini juga beresiko terhadap stabilitas bank serta kepercayaan terhadap publik.

Menurut informasi diperolehnya, Fadil Ilyas juga sudah tiga kali gagal tes di OJK dan ini semestinya jadi pertimbangan para pemegang saham dan pemilik Bank Aceh Syariah.

Sejumlah pihak juga menilai adapun kejanggalan yang mencoreng legalitas RUPSLB tersebut yakni, pertama tidak sesuai dengan UU Perseroan Terbatas Nomor 40 Tahun 2017, tidak dapat pemberitahuan resmi atau undangan resmi RULPSLB yang ditanda tangani oleh Direksi Bank Aceh Syariah dan rapat tersebut hanya dihadiri oleh beberapa pemegang saham, tidak seluruhnya.

Baca Juga:  Pesan Al-Farlaky Pada Apel Perdana Sebagai Bupati, Dan Ini Harapan ASN Aceh Timur

Kedua bertentangan dengan POJK Nomor 17 Tahun 2023 tentang tata kelola Bank. Fadil Ilyas ditunjuk sebagai pelaksana tugas PLT Direktur Utama (Dirut) Bank Aceh Syariah tanpa mendapatkan persetujuan dari OJK sebagai mana diatur dalam pasal 14 ayat 6 POJK nomor 17 Tahun 2023.

Dikatakan Fachrizal, dalam polimik Bank Aceh Syariah ini, sejumlah pihak menilai tangung jawab daripada komisaris BAS, jangan hanya mau terima gaji saja para komisaris juga harus bersuara terkait polimik Bank Aceh Syariah ini.

“Saya kira seluruh pihak menilai Komisaris Bank Aceh Syariah ini, harus segera melakukan musyawarah antara Direksi dan para Komisaris untuk mencari solusinya, konsultasi dan berkoordinasi dengan pemilik Bank Aceh Syariah beserta OJK,” sebutnya.

Jangan sampai ada pihak-pihak yang menilai Komisaris BAS mandul atau tidak paham tentang Bank Aceh, karena itu ke depannya harus semuanya megedepankan musyawarah, supaya tidak terjadi lagi polimek polimek yang seperti ini. (*)

Berita Terkait

Dugaan Penyimpangan Dana BOS di SDN 14 Takengon: Honor Guru Hanya Rp50 Ribu, Konsumsi Ditanggung Sendiri Oleh Guru PNS dan P3K
MPC Pemuda Pancasila Aceh Tamiang Kecam Pengalihan Empat Pulau Aset Aceh: “Pengkhianatan terhadap Pancasila”
Kepala Kampong Penanggalan Timur Diduga Gunakan Dana Desa untuk Proyek Lintas Kecamatan
Ketika Negara Kalah oleh Mafia Timah: Desakan Evaluasi Kepolisian Bukan Isapan Jempol (Opini)
SPRI Sulut Soroti Rekomendasi BPK RI soal Kerja Sama Media Massa
Ketua AWNI Subulussalam Dituding Tak Netral, Sejumlah Wartawan Soroti Dugaan Pembelaan Berlebihan terhadap Pemerintah Desa
Diduga Peras Kepala Sekola, Tiga Oknum Mengaku Wartawan Diamankan
Komite Anti Korupsi Indonesia Desak Pemerintah Aceh Copot Direktur RSUDZA
Berita ini 75 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 1 Juni 2025 - 12:59

Dugaan Penyimpangan Dana BOS di SDN 14 Takengon: Honor Guru Hanya Rp50 Ribu, Konsumsi Ditanggung Sendiri Oleh Guru PNS dan P3K

Minggu, 1 Juni 2025 - 06:55

Kepala Kampong Penanggalan Timur Diduga Gunakan Dana Desa untuk Proyek Lintas Kecamatan

Sabtu, 31 Mei 2025 - 18:54

Ketika Negara Kalah oleh Mafia Timah: Desakan Evaluasi Kepolisian Bukan Isapan Jempol (Opini)

Sabtu, 31 Mei 2025 - 18:52

SPRI Sulut Soroti Rekomendasi BPK RI soal Kerja Sama Media Massa

Sabtu, 31 Mei 2025 - 14:34

Ketua AWNI Subulussalam Dituding Tak Netral, Sejumlah Wartawan Soroti Dugaan Pembelaan Berlebihan terhadap Pemerintah Desa

Sabtu, 31 Mei 2025 - 14:25

Diduga Peras Kepala Sekola, Tiga Oknum Mengaku Wartawan Diamankan

Sabtu, 31 Mei 2025 - 14:16

Komite Anti Korupsi Indonesia Desak Pemerintah Aceh Copot Direktur RSUDZA

Sabtu, 31 Mei 2025 - 11:32

Pemerintah Pusat Jangan Melukai Masyarakat Aceh Karena Kepentingan Pihak Tertentu.

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x