Bireuen/Tribuneindonesia.com
Pemerintah Kabupaten Bireuen menegaskan bahwa penanganan pascabencana banjir dan longsor dilakukan dengan pendekatan kehati-hatian, berbasis data lapangan, serta mengedepankan kesepakatan masyarakat terdampak. Setiap kebijakan, termasuk rencana pembangunan Hunian Sementara (Huntara), dipastikan tidak menimbulkan persoalan sosial, hukum, maupun konflik baru di kemudian hari.
Pemerintah daerah menjelaskan bahwa pembangunan Huntara tidak dapat dilakukan secara tergesa tanpa persetujuan menyeluruh dari warga serta kejelasan status lahan. Di sejumlah lokasi, masih terdapat perbedaan pandangan terkait lokasi dan pola hunian, sehingga diperlukan proses dialog yang matang agar solusi yang diambil benar-benar berkelanjutan.
Menanggapi narasi yang berkembang di ruang publik, Ketua Umum Relawan Peduli Rakyat Lintas Batas, Arizal Mahdi, mengingatkan semua pihak agar tidak menarik isu kemanusiaan ke dalam kepentingan politik praktis atau membangun opini yang berpotensi memojokkan kepala daerah.
“Bencana adalah ujian kemanusiaan, bukan ruang kontestasi politik. Menyederhanakan persoalan kompleks menjadi tudingan sepihak justru berisiko mengaburkan kebutuhan riil masyarakat. Yang dibutuhkan adalah kerja bersama, bukan saling menyalahkan,” ujar Arizal Mahdi.
Ia menegaskan bahwa perbedaan pendapat dalam penanganan bencana adalah hal yang wajar, namun harus diselesaikan melalui dialog terbuka, berbasis fakta, dan menjunjung martabat korban. Menurutnya, kebijakan pemerintah daerah perlu dinilai secara utuh, termasuk tanggung jawab jangka panjang terhadap keberlanjutan hunian warga.
Pemerintah Kabupaten Bireuen memastikan bahwa layanan dasar bagi pengungsi, seperti kesehatan, logistik, dan fasilitas ibadah, tetap menjadi prioritas. Koordinasi dengan pemerintah pusat, DPR RI, relawan, dan tokoh masyarakat terus dilakukan agar setiap langkah yang diambil benar-benar menjawab kebutuhan korban.
Menjelang bulan suci Ramadhan, semua pihak diimbau menjaga suasana yang kondusif dan menempatkan kepentingan korban di atas kepentingan narasi apa pun. Penanganan bencana, sebagaimana ditegaskan berbagai elemen masyarakat sipil, harus tetap berada dalam koridor kemanusiaan, kejujuran publik, dan tanggung jawab bersama.( mahdi)














