BANDA ACEH/Tribuneindonesia.com
Meski banjir di sejumlah wilayah Aceh telah surut, tantangan pemulihan pascabencana masih dirasakan oleh banyak warga terdampak. Lumpur yang menumpuk di permukiman, keterbatasan air bersih, kerusakan fasilitas umum, serta belum meratanya pembersihan lingkungan menunjukkan bahwa fase pascabanjir masih menyisakan persoalan serius.

Di beberapa kabupaten/kota terdampak, warga menyampaikan bahwa pemulihan berjalan lambat dan belum menyentuh seluruh wilayah secara merata. Sejumlah desa masih menghadapi keterbatasan logistik dan infrastruktur dasar, sementara aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat belum sepenuhnya pulih.
Kondisi ini memunculkan sorotan publik terhadap kinerja Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA), khususnya dalam pengelolaan fase rehabilitasi dan pemulihan pascabencana. Sejumlah elemen masyarakat menilai bahwa penanganan bencana selama ini masih lebih terfokus pada tahap tanggap darurat, sementara fase pascabencana yang krusial belum terkelola secara terencana dan terintegrasi.
Ketua Umum Relawan Peduli Rakyat Lintas Batas, Arizal Mahdi, yang selama ini aktif mendampingi warga terdampak bencana di berbagai wilayah Aceh, menegaskan bahwa pascabanjir merupakan fase paling menentukan bagi kehidupan masyarakat. Menurutnya, bencana tidak berhenti ketika air surut. Pascabanjir justru menjadi ujian kehadiran negara yang sesungguhnya. Jika pemulihan berjalan lambat, penderitaan rakyat akan berkepanjangan. Ia menekankan bahwa kritik yang disampaikan bukan untuk menyalahkan pihak tertentu, melainkan demi tanggung jawab kemanusiaan.
Sejak masa tanggap darurat hingga pascabanjir, Relawan Peduli Rakyat Lintas Batas tercatat terlibat langsung dalam pendistribusian bantuan, pendampingan warga terdampak, serta pembersihan permukiman di sejumlah titik yang belum sepenuhnya tersentuh penanganan pemerintah.
Selain menyoroti lambannya pemulihan, Arizal Mahdi juga mengangkat perhatian publik terhadap program penyediaan air bersih, khususnya pembangunan sumur bor bagi masyarakat terdampak bencana. Ia mengaku menerima berbagai informasi dari lapangan terkait adanya dugaan kewajiban alokasi sekitar 15 persen dari setiap pekerjaan sumur bor yang siap dikerjakan untuk dinas terkait.
Arizal menegaskan bahwa hal tersebut bukanlah tuduhan, melainkan pertanyaan terbuka yang perlu dijawab secara jujur dan transparan. Menurutnya, apabila benar terdapat kewajiban tersebut, publik berhak mengetahui dasar dan mekanismenya karena menyangkut penggunaan uang negara serta hak masyarakat atas akses air bersih.
Ia menilai bahwa dalam kondisi kebencanaan, seluruh program pemulihan seharusnya berpegang pada prinsip darurat kemanusiaan, di mana kecepatan, kejujuran, dan kepentingan rakyat menjadi prioritas utama, tanpa beban tambahan yang berpotensi menghambat pelayanan dasar.
Arizal juga mendorong agar BPBA dan dinas terkait dapat memberikan penjelasan terbuka kepada publik guna meluruskan informasi yang berkembang di lapangan dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah.
Menurutnya, keterlambatan atau hambatan dalam pembangunan sumur bor berdampak langsung pada kehidupan warga, terutama perempuan, anak-anak, dan lansia yang masih kesulitan mengakses air bersih untuk kebutuhan sehari-hari pascabencana.
Sorotan terhadap penanganan pascabencana semakin menguat setelah Pemerintah Aceh mengakui adanya dana Belanja Tidak Terduga (BTT) Tahun Anggaran 2025 sebesar lebih dari Rp21 miliar yang tidak terserap dan dikembalikan ke kas daerah. Dana tersebut direncanakan akan dianggarkan kembali pada tahun anggaran 2026, sehingga memunculkan pertanyaan publik mengenai efektivitas perencanaan dan penyerapan anggaran kebencanaan.
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, menyampaikan bahwa total alokasi dana BTT penanganan bencana pada 2025 mencapai Rp80.973.612.274, termasuk bantuan Presiden sebesar Rp20 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp71.490.612.745 telah dicairkan kepada sejumlah Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA).
Dana tersebut disalurkan kepada berbagai instansi, antara lain Dinas Kesehatan, BPBA, Dinas Pengairan, Dinas Perumahan dan Permukiman, Satpol PP dan WH, Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian, Dinas PUPR, Dinas Peternakan, serta Dinas Perhubungan.
Namun demikian, Pemerintah Aceh menjelaskan bahwa tidak seluruh dana yang telah dicairkan dapat direalisasikan. Keterbatasan waktu pelaksanaan anggaran serta kebutuhan di lapangan yang tidak dapat dijalankan secara efektif dan efisien menjadi alasan pengembalian dana tersebut ke kas daerah.
Meski berbagai upaya telah dilakukan, kondisi di lapangan menunjukkan bahwa sebagian masyarakat masih menunggu pemulihan yang lebih menyeluruh. Hal ini mendorong desakan agar Pemerintah Aceh dan BPBA melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola kebencanaan, khususnya pada fase rehabilitasi dan pemulihan pascabencana.
Arizal menegaskan bahwa sikap kritis yang ia sampaikan murni berangkat dari kepedulian kemanusiaan dan pengalaman lapangan, bukan kepentingan politik atau kelompok tertentu. Ia menutup dengan penegasan bahwa relawan tidak meminta apa pun selain kejujuran dan keberpihakan pada rakyat, karena dalam setiap bencana, yang paling menderita adalah mereka yang paling sedikit bersuara.(MH)

















