Jakarta | Tribuneindonesia.com
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Hukum (Kemenkum) melakukan penandatanganan nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) untuk memperkuat kerja sama dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Penandatanganan ini dilakukan oleh Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dan Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, di Graha Pengayoman, Kementerian Hukum, Jakarta. Sabtu (25/01/25).
Setyo mengungkapkan bahwa penandatanganan nota kesepahaman ini bertujuan untuk memperkuat sinergi antarinstansi dalam pemberantasan korupsi secara sistematis, sekaligus menjamin kesinambungan fungsi kedua lembaga. Langkah ini menjadi bukti komitmen bersama untuk memperkuat koordinasi, baik dalam pencegahan maupun penindakan korupsi.
“Kami percaya, kolaborasi ini akan meningkatkan efektivitas pemberantasan korupsi di Indonesia,” ujar Setyo, menambahkan bahwa penandatanganan nota kesepahaman ini merupakan komitmen bersama untuk memperkuat koordinasi dalam pemberantasan korupsi.
Dalam nota kesepahaman (MoU) antara KPK dan Kemenkum, terdapat 10 poin perjanjian yang disepakati, yaitu:
- Pencegahan Korupsi: Meningkatkan upaya pencegahan tindak pidana korupsi.
- Pertukaran Informasi: Melakukan pertukaran dan pemanfaatan informasi serta data untuk mendukung pemberantasan korupsi.
- Pembentukan Peraturan: Meningkatkan kerja sama dalam pembentukan peraturan perundang-undangan untuk mendukung pemberantasan korupsi.
- Bantuan Hukum: Memberikan bantuan timbal balik dalam masalah pidana (mutual legal assistance).
- Pelatihan dan Asesmen: Melakukan pelaksanaan pelatihan dan asesmen untuk meningkatkan kemampuan dalam pemberantasan korupsi.
- Penyediaan Personel: Menyediakan personel dan narasumber/tenaga ahli untuk mendukung pemberantasan korupsi.
- Dukungan Kekayaan Intelektual: Memberikan dukungan di bidang kekayaan intelektual untuk mendukung pemberantasan korupsi.
- Pembinaan Penyuluh: Melakukan pembinaan penyuluh antikorupsi untuk meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam pemberantasan korupsi.
- Pengelolaan Pengaduan: Mengelola pengaduan melalui whistleblowing system dan menangani pengaduan atas indikasi tindak pidana korupsi.
- Kerja Sama Lain: Melakukan kerja sama dalam bidang lain yang disepakati para pihak untuk mendukung pemberantasan korupsi
Setyo berharap, kerja sama ini dapat memberikan dampak positif dan memperkuat langkah nyata dalam pemberantasan korupsi, sehingga mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, berintegritas, dan dapat memberikan kesejahteraan dan rasa aman pada masyarakat.
Kesempatan yang sama, Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengatakan sinergi antarinstansi ini menjadi penting sebagai bagian dari restrukturisasi kelembagaan yang dilakukan pemerintah.
“Penandatanganan ini menandai langkah konkret dalam mewujudkan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menciptakan sinergi di antara seluruh lembaga kementerian negara. Komitmen ini tidak hanya bertujuan memperbaiki tata kelola, tetapi juga memastikan masyarakat merasakan dampaknya melalui pelayanan yang lebih baik,” jelas Supratman.
Momen ini juga ditegaskan Supratman sebagai bukti keseriusan pemerintah dalam memperbaiki tata kelola demi membawa perubahan signifikan, terutama dalam aspek regulasi, mulai dari perencanaan hingga implementasi peraturan.
Selain Penandatanganan kerjasama bersama KPK, Kemenkum juga telah menandatangani nota kesepahaman dengan 28 kementerian/lembaga lainnya, termasuk Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, hingga Kejaksaan Republik Indonesia. (*-Talia)