MoU KPK-Kemenkum: Langkah Konkret Pemberantasan Korupsi

- Editor

Sabtu, 25 Januari 2025 - 07:56

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Jakarta | Tribuneindonesia.com

 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Hukum (Kemenkum) melakukan penandatanganan nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) untuk memperkuat kerja sama dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Penandatanganan ini dilakukan oleh Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dan Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, di Graha Pengayoman, Kementerian Hukum, Jakarta. Sabtu (25/01/25).

Setyo mengungkapkan bahwa penandatanganan nota kesepahaman ini bertujuan untuk memperkuat sinergi antarinstansi dalam pemberantasan korupsi secara sistematis, sekaligus menjamin kesinambungan fungsi kedua lembaga. Langkah ini menjadi bukti komitmen bersama untuk memperkuat koordinasi, baik dalam pencegahan maupun penindakan korupsi.

 “Kami percaya, kolaborasi ini akan meningkatkan efektivitas pemberantasan korupsi di Indonesia,” ujar Setyo, menambahkan bahwa penandatanganan nota kesepahaman ini merupakan komitmen bersama untuk memperkuat koordinasi dalam pemberantasan korupsi.

Dalam nota kesepahaman (MoU) antara KPK dan Kemenkum, terdapat 10 poin perjanjian yang disepakati, yaitu:

  1. Pencegahan Korupsi: Meningkatkan upaya pencegahan tindak pidana korupsi.
  2. Pertukaran Informasi: Melakukan pertukaran dan pemanfaatan informasi serta data untuk mendukung pemberantasan korupsi.
  3. Pembentukan Peraturan: Meningkatkan kerja sama dalam pembentukan peraturan perundang-undangan untuk mendukung pemberantasan korupsi.
  4. Bantuan Hukum: Memberikan bantuan timbal balik dalam masalah pidana (mutual legal assistance).
  5. Pelatihan dan Asesmen: Melakukan pelaksanaan pelatihan dan asesmen untuk meningkatkan kemampuan dalam pemberantasan korupsi.
  6. Penyediaan Personel: Menyediakan personel dan narasumber/tenaga ahli untuk mendukung pemberantasan korupsi.
  7. Dukungan Kekayaan Intelektual: Memberikan dukungan di bidang kekayaan intelektual untuk mendukung pemberantasan korupsi.
  8. Pembinaan Penyuluh: Melakukan pembinaan penyuluh antikorupsi untuk meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam pemberantasan korupsi.
  9. Pengelolaan Pengaduan: Mengelola pengaduan melalui whistleblowing system dan menangani pengaduan atas indikasi tindak pidana korupsi.
  10. Kerja Sama Lain: Melakukan kerja sama dalam bidang lain yang disepakati para pihak untuk mendukung pemberantasan korupsi
Baca Juga:  Gampong cot iju,Gelar Donor Darah perdana,ini kata Ketua PMI Edi Obama

Setyo berharap, kerja sama ini dapat memberikan dampak positif dan memperkuat langkah nyata dalam pemberantasan korupsi, sehingga mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, berintegritas, dan dapat memberikan kesejahteraan dan rasa aman pada masyarakat.

Kesempatan yang sama, Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengatakan sinergi antarinstansi ini menjadi penting sebagai bagian dari restrukturisasi kelembagaan yang dilakukan pemerintah.

“Penandatanganan ini menandai langkah konkret dalam mewujudkan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menciptakan sinergi di antara seluruh lembaga kementerian negara. Komitmen ini tidak hanya bertujuan memperbaiki tata kelola, tetapi juga memastikan masyarakat merasakan dampaknya melalui pelayanan yang lebih baik,” jelas Supratman.

Momen ini juga ditegaskan Supratman sebagai bukti keseriusan pemerintah dalam memperbaiki tata kelola demi membawa perubahan signifikan, terutama dalam aspek regulasi, mulai dari perencanaan hingga implementasi peraturan.

Selain Penandatanganan kerjasama bersama KPK, Kemenkum juga telah menandatangani nota kesepahaman dengan 28 kementerian/lembaga lainnya, termasuk Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, hingga Kejaksaan Republik Indonesia. (*-Talia)

Berita Terkait

Aceh Jangan Ikut-Ikutan Jakarta Demo, Kita Jaga Aman dan Damai
Babinsa Jeumpa Bantu Warga Pengecoran Halaman Rumah, Wujud Kepedulian dan Kemanunggalan TNI-Rakyat.
Kasdim 0111/Bireuen Hadiri Zoom Meeting SPHP Nasional dan Gerakan Pangan Murah.
Kapolres Pidie Jaya,Sholat Ghoib dan Doa Bersama untuk Almarhum Pengemudi Ojol
Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang, 16 Aset Ratu Narkoba Dikembalikan, Jaksa Banding
Babinsa Posramil Kuta Blang Jalin Komsos dengan Tokoh Pemuda Bahas Keamanan Desa.
Bupati Aceh Tenggara Saksikan Eksekusi Hukuman Cambuk Bersama Forkopimda
HRD Tinjau Bendungan Pencegah Banjir di Bekasi
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 13:19

Tak Sekadar Pameran, Bupati Egi Dorong UMKM Lampung Selatan Go Internasional di Apkasi Otonomi Expo 2025

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 12:31

Milad ke-20 Salimah Lampung Selatan Meriah, Teguhkan Komitmen Bangun Generasi Sehat

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 12:28

WAKIL BUPATI NUSAR AMIN PANTAU PENYALURAN MBG

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 07:07

Gerakan Pangan Murah Serentak di Deli Serdang, Ribuan Warga Sambut Antusia

Jumat, 29 Agustus 2025 - 12:30

Gerakan Pangan Murah Serentak di Seluruh Kecamatan Deli Serdang, Bantu Ringankan Beban Masyarakat

Jumat, 29 Agustus 2025 - 09:48

Dahnil Ginting Selamatkan Anak Korban Luka Kaca, Haru Warnai RS Dr. Amri Tambunan

Jumat, 29 Agustus 2025 - 08:26

Senam Dapat Sehat, Belanja Dapat Hemat: ASN Lampung Selatan Ramai-ramai Borong Pangan Murah

Jumat, 29 Agustus 2025 - 06:36

Bupati Aceh Tenggara Saksikan Eksekusi Hukuman Cambuk Bersama Forkopimda

Berita Terbaru

Feature dan Opini

Sakit Gigi, Sakit “Murahan” yang Bisa Bikin Hidup Berantakan

Minggu, 31 Agu 2025 - 04:39

TNI dan Polri

Kota Bitung Perkuat Kohesi Sosial Melalui Doa Lintas Agama

Sabtu, 30 Agu 2025 - 17:17

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x