Manado, Sulut | Tribuneindonesia.com
Polresta Manado dan Polsek jajaran terus melanjutkan operasi penertiban minuman keras (miras) tanpa izin edar di wilayah hukumnya. Operasi ini merupakan bagian dari upaya pihak kepolisian untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta mengurangi dampak negatif dari konsumsi miras ilegal.
Diketahui, Selama minggu keempat Januari 2025, operasi penertiban miras illegal telah berhasil mengamankan total 620 liter miras jenis cap tikus dari berbagai wilayah. Penemuan ini menunjukkan bahwa masih banyak miras ilegal yang beredar di masyarakat, dan perlu dilakukan upaya yang lebih intensif untuk mengatasi masalah ini.
Selain itu, Barang bukti miras yang telah disita akan ditindaklanjuti dengan proses hukum melalui sidang tindak pidana ringan (tipiring), yang dijadwalkan pada Februari 2025. Dalam sidang tersebut, para pelaku yang tertangkap akan diadili dan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasi Humas Iptu Agus Haryono menyampaikan bahwa, operasi ini merupakan upaya untuk meminimalisir gangguan kamtibmas yang sering dipicu oleh konsumsi miras.
“Dengan adanya operasi miras ilegal, kami berharap dapat menciptakan situasi yang lebih aman dan kondusif di wilayah hukum Polresta Manado,” ungkapnya.
Dengan terus melanjutkan operasi penertiban miras ilegal, Polresta Manado dan Polsek jajaran berharap dapat mengurangi dampak negatif dari konsumsi miras ilegal dan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Tidak hanya itu, Masyarakat diimbau untuk terus bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam menjaga keamanan lingkungan dan melaporkan aktivitas yang mencurigakan. (Talia)