Menteri Tandatangani Surat Edaran Pembelajaran di Bulan Ramadan 1446 H/2025 M

- Editor

Rabu, 22 Januari 2025 - 04:02

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Jakarta – TribuneIndonesia.com,

 

Menteri Pendidikan Dasar dan Menegah Abdul Mu’ti, bersama Menteri Agama Nasaruddin Umar, dan Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian pada (20/01) kemarin telah menandatangani Surat Pembelajaran di Bulan Ramadhan 1446 H/2025 M. Rabu (22/01/25).

Diketahui Pemerintah telah menerbitkan Surat Edaran Bersama nomor 2 tahun 2025, dan Nomor 400.1/320/SJ. Yang melahirkan tujuh ketentuan diantaranya mengatur bahwa pembelajaran tetap dilaksanakan sekolah dari 6 – 25 Maret 2025. Secara umum.

Edaran ini mengatur bahwa pembelajaran di Ramadan 1446 Hijriah/2025 Masehi sesuai kalender pemerintah tentang awal Ramadan, Idulfitri, dan cuti bersama/libur Idulfitri yang dilaksanakan di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan.

Adapun isi Surat Edaran Bersama tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan yaitu :

Pembelajaran di bulan Ramadan Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi sesuai dengan kalender pemerintah tentang awal Ramadan, Idulfitri, dan cuti bersama/libur Idulfitri yang dilaksanakan di sekolah/ madrasah/ satuan pendidikan keagamaan diatur sebagai berikut.

a. Tanggal 27 dan 28 Februari serta tanggal 3, 4, dan 5 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari sekolah/ madrasah/ satuan pendidikan keagamaan.

b. Tanggal 6 sampai dengan tanggal 25 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan di sekolah/ madrasah/ satuan pendidikan keagamaan.

Selain kegiatan pembelajaran, selama bulan Ramadan diharapkan melaksanakan kegiatan yang bermanfaat untuk meningkatkan iman dan takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, dan kegiatan sosial yang membentuk karakter mulia dan kepribadian utama, antara lain:

  1. bagi peserta didik yang beragama Islam dianjurkan melaksanakan kegiatan tadarus Al-Qur’an, pesantren kilat, kajian keislaman, dan kegiatan lainnya yang meningkatkan iman, takwa, dan akhlak mulia.
  2. bagi peserta didik yang beragama selain Islam, dianjurkanmelaksanakan kegiatan bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
Baca Juga:  Chaidir Toweren Pimpinan Media Tribuneindonesia dan 1kabar Berbagi Takjil

c. Tanggal 26, 27, dan 28 Maret serta tanggal 2,3,4,7, dan 8 April 2025, merupakan libur bersama Idulfitri bagi sekolah/madrasah/ satuan pendidikan keagamaan. Selama libur ldulfitri, peserta didik diharapkan melaksanakan silaturahmi dengan keluarga dan masyarakat untuk meningkatkan persaudaraan dan persatuan.

d. Kegiatan pembelajaran di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan dilaksanakan kembali pada tanggal 9 April 2025.

e. Peran pemerintah daerah:

  1. menyiapkan perencanaan kegiatan pembelajaran selama bulan Ramadan untuk dipedomani oleh sekolah.
  2. menyelaraskan waktu pelaksanaan kegiatan pembelajaran di sekolah selama bulan Ramadan.

f. Peran kantor wilayah Kementerian Agama provinsi/ kantor Kementerian Agama kabupaten/ kota:

  1. menyiapkan perencanaan kegiatan pembelajaran selama bulan Ramadan untuk dipedomani madrasah/ satuan pendidikan keagamaan.
  2. Menyelaraskan waktu peiaksanaan kegiatan pembelajaran di madrasah/ satuan pendidikan keagamaan selama bulan Ramadan.

g. Peran orang tua/wali:

  1. orang tua/wali membimbing dan mendampingi peserta didik dalam melaksanakan ibadah.
  2. memantau peserta didik pada saat melaksanakan kegiatan belajar mandiri. (*-Talia)

Berita Terkait

Disambar Petir Hebat, Kantor Desa Namotualang Hangus Tak Bersisa! Ledakan Keras Bangunkan Warga, Api Baru Jinak Setelah Damkar Berjuang
Jalan Rusak dan Lampu Padam Tak Ditangani, LSM Geber Desak Bupati Tegur Camat dan Kades Klambir Lima Kampung
Teuku Rasyidin: Pusat Jangan Cari Masalah dengan Aceh
Kapolres Aceh Timur Imbau Warga Waspada Kebakaran
Koperasi Desa Merah Putih Siap Melaju: Pemerintah Gandeng Danantara dan Himbara sebagai Motor Pendanaan
Kondominium Hotel Danau Toba Dilalap Si Jago Merah, Langit Medan Diselimuti Asap Tebal
HRD Ajak Semua Pihak Bersatu, Dukung Pemerintah Aceh Kembalikan empat pulau di Aceh
Imum Chik Mesjid Agung, Peusijuk Toko Banna Jambo Bangunan dan Warnai Santunan Anak Yatim
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 1 Juni 2025 - 18:42

Koperasi Merah Putih: Program Nasional yang Belum Matang, Publik Dibingungkan oleh Informasi yang Bertebaran

Minggu, 1 Juni 2025 - 17:40

Penanganan Kasus Wartawan di Deli Serdang Tuai Kritik: Aliansi Pers dan LSM Desak Evaluasi Kapolsek Beringin”

Minggu, 1 Juni 2025 - 17:27

SP TKBM Indonesia Desak Presiden Evaluasi Kebijakan SDM BUMN Pelabuhan

Minggu, 1 Juni 2025 - 14:32

DSI Kota Langsa dan WH Sosialisasikan Busana Syar’i Saat Olahraga: Warga Diminta Hindari Pakaian Ketat di Tempat Umum

Minggu, 1 Juni 2025 - 07:02

MPC Pemuda Pancasila Aceh Tamiang Kecam Pengalihan Empat Pulau Aset Aceh: “Pengkhianatan terhadap Pancasila”

Minggu, 1 Juni 2025 - 06:55

Kepala Kampong Penanggalan Timur Diduga Gunakan Dana Desa untuk Proyek Lintas Kecamatan

Sabtu, 31 Mei 2025 - 18:54

Ketika Negara Kalah oleh Mafia Timah: Desakan Evaluasi Kepolisian Bukan Isapan Jempol (Opini)

Sabtu, 31 Mei 2025 - 18:52

SPRI Sulut Soroti Rekomendasi BPK RI soal Kerja Sama Media Massa

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x