Menteri Tandatangani Surat Edaran Pembelajaran di Bulan Ramadan 1446 H/2025 M

- Editor

Rabu, 22 Januari 2025 - 04:02

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Jakarta – TribuneIndonesia.com,

 

Menteri Pendidikan Dasar dan Menegah Abdul Mu’ti, bersama Menteri Agama Nasaruddin Umar, dan Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian pada (20/01) kemarin telah menandatangani Surat Pembelajaran di Bulan Ramadhan 1446 H/2025 M. Rabu (22/01/25).

Diketahui Pemerintah telah menerbitkan Surat Edaran Bersama nomor 2 tahun 2025, dan Nomor 400.1/320/SJ. Yang melahirkan tujuh ketentuan diantaranya mengatur bahwa pembelajaran tetap dilaksanakan sekolah dari 6 – 25 Maret 2025. Secara umum.

Edaran ini mengatur bahwa pembelajaran di Ramadan 1446 Hijriah/2025 Masehi sesuai kalender pemerintah tentang awal Ramadan, Idulfitri, dan cuti bersama/libur Idulfitri yang dilaksanakan di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan.

Adapun isi Surat Edaran Bersama tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan yaitu :

Pembelajaran di bulan Ramadan Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi sesuai dengan kalender pemerintah tentang awal Ramadan, Idulfitri, dan cuti bersama/libur Idulfitri yang dilaksanakan di sekolah/ madrasah/ satuan pendidikan keagamaan diatur sebagai berikut.

a. Tanggal 27 dan 28 Februari serta tanggal 3, 4, dan 5 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari sekolah/ madrasah/ satuan pendidikan keagamaan.

b. Tanggal 6 sampai dengan tanggal 25 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan di sekolah/ madrasah/ satuan pendidikan keagamaan.

Selain kegiatan pembelajaran, selama bulan Ramadan diharapkan melaksanakan kegiatan yang bermanfaat untuk meningkatkan iman dan takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, dan kegiatan sosial yang membentuk karakter mulia dan kepribadian utama, antara lain:

  1. bagi peserta didik yang beragama Islam dianjurkan melaksanakan kegiatan tadarus Al-Qur’an, pesantren kilat, kajian keislaman, dan kegiatan lainnya yang meningkatkan iman, takwa, dan akhlak mulia.
  2. bagi peserta didik yang beragama selain Islam, dianjurkanmelaksanakan kegiatan bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
Baca Juga:  Kejari Bireuen,menandatangani MoU dengan BPJS Kesehatan

c. Tanggal 26, 27, dan 28 Maret serta tanggal 2,3,4,7, dan 8 April 2025, merupakan libur bersama Idulfitri bagi sekolah/madrasah/ satuan pendidikan keagamaan. Selama libur ldulfitri, peserta didik diharapkan melaksanakan silaturahmi dengan keluarga dan masyarakat untuk meningkatkan persaudaraan dan persatuan.

d. Kegiatan pembelajaran di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan dilaksanakan kembali pada tanggal 9 April 2025.

e. Peran pemerintah daerah:

  1. menyiapkan perencanaan kegiatan pembelajaran selama bulan Ramadan untuk dipedomani oleh sekolah.
  2. menyelaraskan waktu pelaksanaan kegiatan pembelajaran di sekolah selama bulan Ramadan.

f. Peran kantor wilayah Kementerian Agama provinsi/ kantor Kementerian Agama kabupaten/ kota:

  1. menyiapkan perencanaan kegiatan pembelajaran selama bulan Ramadan untuk dipedomani madrasah/ satuan pendidikan keagamaan.
  2. Menyelaraskan waktu peiaksanaan kegiatan pembelajaran di madrasah/ satuan pendidikan keagamaan selama bulan Ramadan.

g. Peran orang tua/wali:

  1. orang tua/wali membimbing dan mendampingi peserta didik dalam melaksanakan ibadah.
  2. memantau peserta didik pada saat melaksanakan kegiatan belajar mandiri. (*-Talia)

Berita Terkait

Ketua PENA PUJAKESUMA dan Ketua PEPABRI Aceh Tamiang Imbau Masyarakat Jaga Persatuan, Jangan Terprovokasi
Aksi Solidaritas Ojol Medan Sumatera Utara Mengenang Affan Kurniawan, Korban Rantis Brimob
Aceh Jangan Ikut-Ikutan Jakarta Demo, Kita Jaga Aman dan Damai
Babinsa Jeumpa Bantu Warga Pengecoran Halaman Rumah, Wujud Kepedulian dan Kemanunggalan TNI-Rakyat.
Kasdim 0111/Bireuen Hadiri Zoom Meeting SPHP Nasional dan Gerakan Pangan Murah.
Kapolres Pidie Jaya,Sholat Ghoib dan Doa Bersama untuk Almarhum Pengemudi Ojol
Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang, 16 Aset Ratu Narkoba Dikembalikan, Jaksa Banding
Babinsa Posramil Kuta Blang Jalin Komsos dengan Tokoh Pemuda Bahas Keamanan Desa.
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 1 September 2025 - 07:56

Mahasiswa Gempur Narkoba dan Judi, Polresta Deli Serdang Didesak Bersih-bersih

Senin, 1 September 2025 - 00:52

Prabowo Kumpulkan Ketum Parpol di Istana: DPR Dicopot, Tunjangan Dicabut, Perusuh Dihantam Tegas!

Senin, 1 September 2025 - 00:32

Waspada Provokasi: Ketua Umum JWI Ramadhan Djamil Ajak Masyarakat Selektif Bermedia dan Jaga Persatuan Bangsa

Minggu, 31 Agustus 2025 - 14:51

“Dana Desa Keutapang Raib Geuchik Diduga Kebal Hukum, Kuitansi Misterius Jadi Sorotan!”

Minggu, 31 Agustus 2025 - 12:28

Ketua PENA PUJAKESUMA dan Ketua PEPABRI Aceh Tamiang Imbau Masyarakat Jaga Persatuan, Jangan Terprovokasi

Minggu, 31 Agustus 2025 - 12:23

Keberadaan PT Asera Sagoesa di Pante Bidari Dinilai Tak Beri Manfaat, Marak Abaikan Tanggung Jawab Sosial

Minggu, 31 Agustus 2025 - 10:59

Kapolsek Batang Kuis Gandeng Ulama, Teguhkan Amal Agama di Tengah Masyarakat

Minggu, 31 Agustus 2025 - 07:28

NasDem Nonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari DPR

Berita Terbaru

Pemerintahan dan Berita Daerah

Kapolres dan Bupati Lampug Selatan Kompak: Unjuk Rasa Hak Warga, Tapi Jangan Anarkis!

Senin, 1 Sep 2025 - 08:10

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x