Membedah Makna Zakat, Infak, hingga Jihad Harta

- Editor

Selasa, 10 Maret 2026 - 17:53

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(penulis: Tamrin)

Tribuneindonesia.com Dalam ajaran Islam, kepedulian sosial bukan sekadar anjuran moral, melainkan fondasi spiritual yang mengatur hubungan antarmanusia.

Islam mengajarkan bahwa tangan di atas lebih baik daripada tangan di bawah, sebuah prinsip yang termanifestasi dalam berbagai bentuk pemberian secara syariat.

​Berikut adalah klasifikasi pemberian dalam dinul Islam yang penting untuk kita pahami:

​Zakat Mal: Instrumen Pembersih Harta

​Zakat mal merupakan kewajiban atas kepemilikan harta yang telah mencapai kriteria tertentu (nishab dan haul). Secara substansi, zakat berfungsi sebagai instrumen pembersih harta dari hak-hak orang lain yang menitip di dalamnya.

​Sesuai dengan QS. At-Taubah ayat 103, Allah SWT memerintahkan untuk mengambil sebagian harta mereka guna membersihkan dan mensucikan jiwa.

Dalam tataran praktis, zakat mal umumnya dikenakan sebesar 2,5% dari penghasilan atau aset produktif.


​”Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka…” (QS. At-Taubah: 103)


​Aspek spiritual dari zakat ini tidak hanya berdampak pada pembayar (muzakki), tetapi juga penerima (mustahik). Penerima zakat dianjurkan mendoakan pemberinya, yang pada akhirnya memberikan ketenteraman jiwa bagi sang muzakki karena telah menunaikan kewajiban fardhu ain.

​Zakat Fitrah: Pensuci Diri di Bulan Suci

​Berbeda dengan zakat mal, zakat fitrah berkaitan erat dengan pribadi setiap Muslim yang menjalankan ibadah puasa Ramadan.

Zakat ini ditunaikan dalam bentuk makanan pokok sebelum pelaksanaan salat Idulfitri.

​Berdasarkan hadis riwayat Abu Dawud dan Ibnu Majah, zakat fitrah berfungsi sebagai pembersih diri dari perbuatan sia-sia dan perkataan kotor selama berpuasa, sekaligus menjadi penjamin ketersediaan pangan bagi fakir miskin di hari raya.

​Penting untuk dicatat bahwa batasan waktu menjadi krusial, jika diserahkan setelah salat Id, maka statusnya berubah menjadi sedekah biasa, bukan lagi zakat fitrah yang menggugurkan kewajiban.

​Infak: Menabur Benih Keberkahan

Infak memiliki cakupan yang lebih luas dan dapat dilakukan oleh siapa saja, baik dalam keadaan lapang maupun sempit. Dalam QS. Al-Baqarah ayat 261, Allah mengibaratkan orang yang berinfak seperti menanam sebutir benih yang menumbuhkan tujuh tangkai, di mana setiap tangkainya menghasilkan seratus biji.

Baca Juga:  "Sinergi BUMN untuk Rakyat: PTPN IV Hadirkan Gerakan Cinta Produk Lewat Pangan Murah"

​Penerima infak yang paling utama menurut syariat adalah:


  • ​Kedua orang tua dan kerabat dekat.

  • ​Anak-anak yatim dan orang miskin.
  • ​Musafir yang membutuhkan pertolongan.
  • ​Orang-orang yang terikat dalam perjuangan di jalan Allah (fi sabilillah) namun menjaga kehormatan diri dengan tidak meminta-minta.

​Sedekah, Hadiah, dan Jihad Harta

​Selain ketiga pilar di atas, Islam mengenal bentuk pemberian lain yang bersifat sukarela namun berdimensi pahala besar:


  • Sedekah: Pemberian dalam segala bentuk (tidak terbatas pada harta) dengan mengharap pengampunan dosa dari Allah SWT. Bahkan, ucapan doa dan selawat bisa menjadi sedekah bagi mereka yang tidak memiliki kelebihan harta.

  • Hadiah: Pemberian untuk mempererat tali persaudaraan. Rasulullah SAW mencontohkan gemar menerima dan membalas hadiah sebagai bentuk penghormatan dan kasih sayang.
  • Jihad Harta: Menginfakkan kekayaan untuk kemaslahatan dakwah dan perjuangan di jalan Allah. QS. At-Taubah ayat 41 menegaskan bahwa berjihad dengan harta dan jiwa adalah tingkatan kebaikan yang utama bagi mereka yang mengetahui.

​Penutup: Siapa yang Berhak Menerima?

​Agar penyaluran zakat tepat sasaran, al-Qur’an melalui QS. At-Taubah ayat 60 telah menetapkan delapan golongan (asnaf) yang berhak menerima, mulai dari fakir, miskin, amil, mualaf, hingga mereka yang terlilit utang (gharimin).

​Semoga pemahaman mengenai klasifikasi pemberian ini memotivasi kita untuk terus berbagi, sehingga harta yang kita miliki tidak hanya menumpuk secara materi, tetapi juga berkah secara spiritual. (Kiti)

Berita Terkait

Segenap Redaksi Tribuneindonesia.com Ucapkan Selamat Atas Pelantikan Jay Hilimi
Pererat Silaturahmi, Gubernur Yulius Selvanus Gelar Safari Ramadhan di Kotamobagu
Jelang Idul Fitri 1447 H, Pemkab Bireuen Salurkan Santunan Rp1,8 Miliar untuk 3.704 Anak Yatim
Program Bagi Takjil Pemkab Blitar: 7.200 Paket Disalurkan kepada Pengendara di Kanigoro
Rentenir Berkedok koperasi Simpan Pinjam Meresahkan Masyarakat Aceh Tenggara.
Reymond Bakker: Pendidikan di Maluku Barat Daya Harus Dapat Perhatian Khusus Pemerintah Pusat
Berpelukan dalam Api
Satgas TMMD Ke-127 Kodim 0111/Bireuen Lanjutkan Pemasangan Batu Aramco di Titik Pertama
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 01:01

Deli Serdang buru ADIPURA ! wabup Lom Lom, pengelolaan sampah harus lebih serius

Senin, 9 Maret 2026 - 16:28

Ramadan Fair Deli Serdang Resmi Dibuka, Eks Delimas Plaza Disulap Jadi Pusat Ekonomi Rakyat

Senin, 9 Maret 2026 - 10:33

Dapur Program Makan Bergizi di Aceh Tenggara Diduga Tak Bersertifikat Higienis, PPKMA Desak Audit

Senin, 9 Maret 2026 - 01:20

Zakiyuddin Harahap Santuni Anak Yatim di Bukber Gerindra Sumut

Minggu, 8 Maret 2026 - 09:16

Seribu Umat Berdoa Tolak Bala, Hamparan Perak Gaungkan Spirit Religius

Minggu, 8 Maret 2026 - 02:40

Tanam Raya Jagung di Hamparan Perak, Pemkab Deli Serdang dan Polri Perkuat Ketahanan Pangan

Sabtu, 7 Maret 2026 - 01:17

Al-Qur’an Pedoman Hidup

Jumat, 6 Maret 2026 - 15:46

Sebanyak 40 Anak Yatim Menerima Tali Asih dari Pemerintahan Kelurahan Galang Kota

Berita Terbaru

Sosial

Membedah Makna Zakat, Infak, hingga Jihad Harta

Selasa, 10 Mar 2026 - 17:53