Manado Targetkan Pembersihan Pengecer BBM Ilegal dalam Sepekan

- Editor

Senin, 30 Maret 2026 - 00:22

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Manado | Tribuneindonesia.com –​ Pemerintah Kota Manado resmi mengibarkan bendera perang terhadap praktik penjualan bahan bakar minyak (BBM) eceran ilegal yang kian menjamur di pinggir jalan, Senin (30/03/26).


Langkah tegas ini diambil melalui penerbitan surat Sekretariat Daerah bernomor 100.3/08/SETOA/877/2026 yang ditandatangani pada 25 Maret 2026.


Instruksi tersebut memerintahkan jajaran kewilayahan untuk segera menertibkan aktivitas perdagangan energi tanpa izin di seluruh penjuru kota.

​Kebijakan ini merupakan respons langsung terhadap insiden kebakaran hebat yang melanda Kelurahan Malalayang Dua belum lama ini.

Dugaan kuat bahwa titik api berasal dari aktivitas pengisian BBM eceran di bahu jalan menjadi alarm bagi pemerintah. Hal tersebut mempertegas penilaian bahwa keberadaan pengecer ilegal bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan ancaman nyata bagi keselamatan publik karena tingginya risiko ledakan.

​Secara hukum, penertiban ini berdiri di atas fondasi regulasi yang kuat, termasuk Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah UU Migas.

Selain itu, aturan mengenai lalu lintas serta Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 menjadi instrumen hukum utama yang digunakan pemerintah untuk memastikan distribusi bahan bakar kembali pada jalur resmi yang diawasi ketat oleh negara.

​Dalam skema penindakan, para camat diinstruksikan untuk segera melakukan pemetaan dan pendataan menyeluruh terhadap titik-titik penjualan ilegal di wilayah kerja mereka.

Baca Juga:  Dana Desa Belum Cair, Warga Samuti Makmur Bahu Membahu Kumpul Uang Beli Sembako untuk Warga Miskin

Data ini akan menjadi basis bagi lurah untuk bergerak di lapangan dalam menyampaikan surat pemberitahuan resmi.

Sanksi hukum akan dipaparkan secara tertulis agar para pelaku usaha memahami konsekuensi dari aktivitas yang mereka jalankan selama ini.

​Pemerintah memberikan tenggat waktu yang cukup singkat namun tegas bagi para pedagang untuk segera menghentikan operasinya.

Paling lambat satu pekan setelah surat pemberitahuan diterima, pemilik usaha wajib membongkar sendiri fasilitas penjualan mereka. Jika instruksi tersebut diabaikan, pemerintah mengisyaratkan adanya tindakan yang lebih represif sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

​Julises Oehlers, selaku Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Manado, menekankan bahwa langkah ini tidak bertujuan untuk mematikan mata pencaharian warga secara sepihak, Seperti di lansir dari Tribun Manado.

Menurutnya, prioritas utama pemerintah saat ini adalah penegakan aturan demi menjamin keamanan warga luas dari potensi bencana yang bisa terulang kembali akibat kelalaian dalam penanganan bahan mudah terbakar.

​Dengan bergulirnya kebijakan ini, wajah jalanan Kota Manado diharapkan bersih dari kios-kios BBM ilegal dalam waktu dekat.

Koordinasi antara perangkat daerah dan aparat penegak hukum akan terus diperketat guna memastikan instruksi ini berjalan efektif di lapangan.

Pemerintah mengimbau masyarakat untuk mendukung langkah ini demi terciptanya lingkungan kota yang lebih aman dan tertib. (talia)

Berita Terkait

Bupati Agara Salim Fakhry Nobar Indonesia VS Saint Kitts & Navis
Diplomasi Intensif Indonesia Amankan Jalur Dua Tanker Pertamina di Selat Hormuz
Paket Lebaran Untuk Para Dampak Banjir Agara
Terlindas Tronton ! Dua nyawa hancur di jembatan Juani
​Misi Kemanusiaan Satrol Kodaeral VIII Bitung di Laut Maluku Tuai Pujian Luas
​Satrol Kodaeral VIII Kerahkan KAL Tedong Naga, 14 Awak KM Anaiah Berhasil Dievakuasi
​Tim Resmob Polres Bitung Ringkus Pelaku Penganiayaan Sajam di Pateten Satu
Penanganan Bencana Sudah Sesuai Tahapan, Silakan Diuji Melalui Class Action
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Minggu, 29 Maret 2026 - 11:12

Diduga Tebar Konten Hoax, Akun Tiktok Diksipolitik.id Bisa Langsung dipidanakan

Minggu, 29 Maret 2026 - 10:43

BPI KPNPA RI-Aceh Kecam Insiden Pengeroyokan Brutal di Polda Metro Jaya

Minggu, 29 Maret 2026 - 07:42

Polisi Hadir, Arus Balik Kualanamu Aman Terkendali

Sabtu, 28 Maret 2026 - 13:34

Kasus Dugaan Pengeroyokan di Sukawangi Dilaporkan ke Polres Metro Bekasi, Kuasa Hukum Desak Penangkapan Pelaku

Sabtu, 28 Maret 2026 - 08:22

562 Jemaah Deli Serdang Siap Tunaikan Haji

Sabtu, 28 Maret 2026 - 06:20

Simpang Kayu Besar Resmi Jadi Ikon Kuliner Baru yang Tertata dan Nyaman

Sabtu, 28 Maret 2026 - 05:59

Ridwan Hisyam: Pendidikan Inklusif Kunci Pemerataan dan Kemajuan Bangsa

Sabtu, 28 Maret 2026 - 05:11

Layanan Dukcapil Melesat di 2026, Akses Hingga 100 Desa Semakin Mudah dan Cepat

Berita Terbaru

Headline news

Polisi Hadir, Arus Balik Kualanamu Aman Terkendali

Minggu, 29 Mar 2026 - 07:42