Manado | Tribuneindonesia.com – Pemerintah Kota Manado resmi mengibarkan bendera perang terhadap praktik penjualan bahan bakar minyak (BBM) eceran ilegal yang kian menjamur di pinggir jalan, Senin (30/03/26).
Langkah tegas ini diambil melalui penerbitan surat Sekretariat Daerah bernomor 100.3/08/SETOA/877/2026 yang ditandatangani pada 25 Maret 2026.
Instruksi tersebut memerintahkan jajaran kewilayahan untuk segera menertibkan aktivitas perdagangan energi tanpa izin di seluruh penjuru kota.
Kebijakan ini merupakan respons langsung terhadap insiden kebakaran hebat yang melanda Kelurahan Malalayang Dua belum lama ini.
Dugaan kuat bahwa titik api berasal dari aktivitas pengisian BBM eceran di bahu jalan menjadi alarm bagi pemerintah. Hal tersebut mempertegas penilaian bahwa keberadaan pengecer ilegal bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan ancaman nyata bagi keselamatan publik karena tingginya risiko ledakan.
Secara hukum, penertiban ini berdiri di atas fondasi regulasi yang kuat, termasuk Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah UU Migas.
Selain itu, aturan mengenai lalu lintas serta Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 menjadi instrumen hukum utama yang digunakan pemerintah untuk memastikan distribusi bahan bakar kembali pada jalur resmi yang diawasi ketat oleh negara.
Dalam skema penindakan, para camat diinstruksikan untuk segera melakukan pemetaan dan pendataan menyeluruh terhadap titik-titik penjualan ilegal di wilayah kerja mereka.
Data ini akan menjadi basis bagi lurah untuk bergerak di lapangan dalam menyampaikan surat pemberitahuan resmi.
Sanksi hukum akan dipaparkan secara tertulis agar para pelaku usaha memahami konsekuensi dari aktivitas yang mereka jalankan selama ini.
Pemerintah memberikan tenggat waktu yang cukup singkat namun tegas bagi para pedagang untuk segera menghentikan operasinya.
Paling lambat satu pekan setelah surat pemberitahuan diterima, pemilik usaha wajib membongkar sendiri fasilitas penjualan mereka. Jika instruksi tersebut diabaikan, pemerintah mengisyaratkan adanya tindakan yang lebih represif sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Julises Oehlers, selaku Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Manado, menekankan bahwa langkah ini tidak bertujuan untuk mematikan mata pencaharian warga secara sepihak, Seperti di lansir dari Tribun Manado.
Menurutnya, prioritas utama pemerintah saat ini adalah penegakan aturan demi menjamin keamanan warga luas dari potensi bencana yang bisa terulang kembali akibat kelalaian dalam penanganan bahan mudah terbakar.
Dengan bergulirnya kebijakan ini, wajah jalanan Kota Manado diharapkan bersih dari kios-kios BBM ilegal dalam waktu dekat.
Koordinasi antara perangkat daerah dan aparat penegak hukum akan terus diperketat guna memastikan instruksi ini berjalan efektif di lapangan.
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk mendukung langkah ini demi terciptanya lingkungan kota yang lebih aman dan tertib. (talia)





















