
TRIBUNE INDONESIA | ACEH TENGGARA – Dana Zakat Infaq Shodokah Baitul Mal Kabupaten Aceh Tenggara, Tahun Anggaran 2024, Senilai Rp 3.863.455.545,- Tidak Terealisasi Sesuai Dengan Qanun Aceh Nomor: 3 Tahun 2021, Tentang Baitul Mal, Lsm Perkara Menilai Akibat Tidak Memiliki Rekening Khusus, Keberadaannya di Anggab Semu, Karena Hingga Tahun 2025, Tidak Terealisasi Pada Delapan Golongan yang Berhak.
Izharuddin, Ketua Dewan Pimpinn Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat Pemerhati Kinerja Aparatur Negara ( DPC Lsm PERKARA ) Kabupeten, Aceh Tenggara pada Media ini Selasa Siang menyampaikan pesan-pesan Whats App, Rabu Tanggal 11 Maret 2026, dari hasi konfirmasi Ketua Lsm Perkara, dengan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah Sykur Karo Karo, melalui pesan singkat Whast App, Senen Siang 9 Maret 2026, Jam 13.50 Wib, Syukur Karo Karo menjelaskan, Dana Zakat Inpaq Shodokah Anggaran Tahun 2025, ” Akan Kita Salurkan ” akan tetapi tidak disebutkan Waktu dan berapa besar nilainya.
Dari Penyampaian Syukur Karo Karo Selaku Kepala Badan Pengelolaan dan Keuangan Kabupaten Aceh Tenggara, menanggapi, Penerimaan Dana ZIS Baitulmal Tahun Anggaran 2024, Sebesar Rp 11.863.455.545,- dan di Belanjakan Rp 8.000.000.000,- Sisa Rp 3.863.455.545,-, yang sisa tersebut di pergunakan untuk Pilkada, PON dan Bencana Banjir, hal tersebut berdasarkan Temuan BPK RI Perwakilan Aceh, Nomor: 13.B/ LHP/ XVIII.BAC/ 05/ 2025, Seharusnya di tahun 2025, sudah direalisasikan walaupun bentuk kewajiban, karena Dana ZIS tersebut bersumber dari Zakat, Infaq dan Sodokah serta penggunaannya dibagikan pada 8 Asnaf ( Golongan ) diantaranya, Fakir, Miskin, Amil, Mualaf, Hamba Sahaya, Gharimin, Fisabilillah dan Ibnu Sabil, dan Pengelolaan dan Pembagiannya harus melalui Baitul Mal dengan pengawasan Dewan Pengawas Baitul Mal Aceh Tenggara, Sesuai Dengan Qanun Aceh, Nomor: 3 Tahun 2021, Tentang Baitul Mal.
Menyangkut Rekening Pendapatan Asli Daerah ( PAD ) yang bersumber dari, Zakat Infaq Sodokah, menyatu dengan Rekening Pendapatan Asli Daerah ( PAD ), Hal tersebut Bertentangan dengan Qanun Aceh Nomor: 3 Tahun 2021, Tentang Baitulmal, Pengelolaan Selain Baitul Mal dan Dana ZIS dipernugunakan untuk Pilkada, PON dan Penanggulangan bencana banjir, hal tersebut bertentangan Juklak/Juknis Baitul Mal Aceh Tenggara.

Terkait Rekening ZIS seharusnya dibuat rekening khusus, atau dipisahkan dari rekening PAD lainnya sehingga tidak semaunya dipergunakan untuk keperluan Pilkada dan PON, itulah sebabnya dana ZIS Baitulmal Kabupaten Aceh Tenggara Tahun 2024 Senilai Rp 3.863.455.545,- Semu dengan kata lain, ada tetapi terasa tiada tegas Ketua Lsm Perkara.***
















