Blangkejeren | Tribuneindonesia.com
24 Maret 2025 – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Blangkejeren menjalin Perjanjian Kerja Sama dengan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Gayo Lues dalam upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN). Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama ini berlangsung di Kantor BNNK Gayo Lues pada Senin (24/3) pukul 10.00 WIB.
Kepala Lapas Kelas IIB Blangkejeren, Dekki Susanto, A.Md.IP., S.H., M.H., bersama Kepala BNNK Gayo Lues menandatangani perjanjian yang bertujuan untuk memperkuat sinergi dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika, khususnya di lingkungan Lapas. Langkah ini menjadi wujud nyata komitmen kedua institusi dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika serta meningkatkan kesadaran akan bahaya narkotika bagi warga binaan pemasyarakatan.
Perjanjian Kerja Sama ini mencakup berbagai ruang lingkup kerja sama, di antaranya penyebarluasan informasi dan edukasi tentang P4GN, pertukaran data dan informasi yang relevan, pengembangan kasus, razia gabungan di Lapas, serta deteksi dini melalui tes/uji narkotika bagi warga binaan dan petugas. Selain itu, kerja sama ini juga mencakup pemberian layanan rehabilitasi medis bagi pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika, peningkatan kapasitas sumber daya manusia dalam melaksanakan intervensi lapangan, serta pemanfaatan sarana dan prasarana yang dimiliki oleh masing-masing pihak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam sambutannya, Dekki Susanto menegaskan bahwa Perjanjian Kerja Sama ini menjadi langkah strategis dalam mewujudkan lingkungan Lapas yang bebas dari peredaran narkoba. “Kami berharap melalui kerja sama ini, kita dapat memperkuat program pencegahan, rehabilitasi, serta penindakan terhadap penyalahgunaan narkotika, baik di dalam Lapas maupun di masyarakat,” ujar Dekki.
Dengan adanya sinergi antara Lapas Kelas IIB Blangkejeren dan BNNK Gayo Lues, diharapkan langkah-langkah preventif dan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan narkotika semakin kuat dan berkelanjutan. Ke depan, kedua pihak berkomitmen untuk terus meningkatkan kerja sama guna menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan bebas dari ancaman narkotika. (Hendra)