Jakarta/Tribuneindonesia.com
Transformasi kelembagaan menuju Badan Penerimaan Negara bukan lagi sekadar wacana kampanye, melainkan telah menjadi mandat yuridis melalui pemutakhiran regulasi strategis. Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025 secara eksplisit memasukkan pendirian BPN ke dalam Program Hasil Terbaik Cepat.1 Kebijakan ini merupakan langkah konkret untuk memperjelas narasi “optimalisasi penerimaan negara” yang sebelumnya tertuang rabu 23 Desember 2025.
dalam Perpres Nomor 109 Tahun 2024 menjadi langkah pembentukan badan khusus yang memiliki otoritas lebih luas.2 Landasan hukum ini juga disinkronkan dengan Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025, yang menuntut efisiensi pemungutan yang lebih tinggi guna membiayai belanja negara yang meningkat.
Pemerintah juga menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029 melalui Perpres Nomor 12 Tahun 2025, yang menetapkan arah baru pengelolaan fiskal dengan target peningkatan tax ratio secara bertahap.2 Desain besar BPN bertujuan mengintegrasikan tugas dan fungsi yang sebelumnya terfragmentasi antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), serta pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Struktur Organisasi Badan Penerimaan Negara (BPN)
Berdasarkan rancangan tata kelola kelembagaan, BPN didesain dengan struktur hierarki yang solid untuk menjalankan mandat optimalisasi penerimaan negara secara otonom. Lembaga ini dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang dibantu secara langsung oleh Wakil Kepala. Dalam operasionalnya, pimpinan BPN didukung oleh dua unsur administratif dan pengawasan utama, yakni Sekretaris Utama dan Inspektur Utama. Struktur ini juga dilengkapi dengan Kepala Perwakilan untuk memastikan jangkauan kebijakan di tingkat daerah.
Rincian pembagian tugas dan fungsi dalam struktur BPN adalah sebagai berikut:
Unsur Pembantu Pimpinan (Staf Khusus dan Staf Ahli)
Staf Khusus: Memiliki tiga pilar koordinasi, yaitu:
Bidang Kerjasama Kelembagaan dan Komunikasi Internasional.Bidang Perpajakan, Kepabeanan dan PNBP. Bidang Ekonomi, Keuangan dan Fiskal.Staf Ahli: Berfokus pada lima aspek strategis pengembangan penerimaan:
Bidang Intensifikasi Penerimaan.
Bidang Ekstensifikasi Penerimaan.
Bidang Pengembangan dan Penertiban Sumber Daya Manusia.
Bidang Penegakan Hukum dan Litigasi. Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi.
Unsur Pelaksana (Deputi)
BPN diperkuat oleh tujuh Deputi dengan pembagian urusan yang terspesialisasi:
Peraturan, Advokasi, dan Kehumasan.Perencanaan, Pengelolaan, dan Optimalisasi Penerimaan Negara.Pengawasan, Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Penerimaan Negara. Transformasi Kelembagaan, Penelitian, dan Pengembangan Kebutuhan Organisasi.Keberatan, Banding, dan Pengurangan Sanksi.
Perjanjian dan Kerjasama Internasional. Transformasi Teknologi Informasi dan Komunikasi, Pengelolaan Data, dan Pemanfaatan Informasi Perpajakan.
Program Strategis Optimalisasi Penerimaan Negara 2025-2029
Pemerintah telah merumuskan peta jalan strategis untuk memastikan kedaulatan fiskal yang selaras dengan amanat Pasal 23 dan Pasal 33 UUD 1945. Strategi ini ditujukan untuk memitigasi rendahnya kepatuhan wajib pajak yang disebabkan oleh faktor kepercayaan (trust) dan meluasnya aktivitas ekonomi bawah tanah (underground economy).

















