Landasan Regulasi dan Transformasi Kelembagaan 2025.

- Editor

Rabu, 24 Desember 2025 - 10:30

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta/Tribuneindonesia.com

Transformasi kelembagaan menuju Badan Penerimaan Negara bukan lagi sekadar wacana kampanye, melainkan telah menjadi mandat yuridis melalui pemutakhiran regulasi strategis. Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025 secara eksplisit memasukkan pendirian BPN ke dalam Program Hasil Terbaik Cepat.1 Kebijakan ini merupakan langkah konkret untuk memperjelas narasi “optimalisasi penerimaan negara” yang sebelumnya tertuang rabu 23 Desember 2025.

dalam Perpres Nomor 109 Tahun 2024 menjadi langkah pembentukan badan khusus yang memiliki otoritas lebih luas.2 Landasan hukum ini juga disinkronkan dengan Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025, yang menuntut efisiensi pemungutan yang lebih tinggi guna membiayai belanja negara yang meningkat.

Pemerintah juga menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029 melalui Perpres Nomor 12 Tahun 2025, yang menetapkan arah baru pengelolaan fiskal dengan target peningkatan tax ratio secara bertahap.2 Desain besar BPN bertujuan mengintegrasikan tugas dan fungsi yang sebelumnya terfragmentasi antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), serta pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Struktur Organisasi Badan Penerimaan Negara (BPN)

Berdasarkan rancangan tata kelola kelembagaan, BPN didesain dengan struktur hierarki yang solid untuk menjalankan mandat optimalisasi penerimaan negara secara otonom. Lembaga ini dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang dibantu secara langsung oleh Wakil Kepala. Dalam operasionalnya, pimpinan BPN didukung oleh dua unsur administratif dan pengawasan utama, yakni Sekretaris Utama dan Inspektur Utama. Struktur ini juga dilengkapi dengan Kepala Perwakilan untuk memastikan jangkauan kebijakan di tingkat daerah.

Baca Juga:  BUPATI MONAS TINJAU ASET TANAH PDKS DI AMAITENG MULIA DAN LASIKIN

Rincian pembagian tugas dan fungsi dalam struktur BPN adalah sebagai berikut:

Unsur Pembantu Pimpinan (Staf Khusus dan Staf Ahli)
Staf Khusus: Memiliki tiga pilar koordinasi, yaitu:

Bidang Kerjasama Kelembagaan dan Komunikasi Internasional.Bidang Perpajakan, Kepabeanan dan PNBP. Bidang Ekonomi, Keuangan dan Fiskal.Staf Ahli: Berfokus pada lima aspek strategis pengembangan penerimaan:
Bidang Intensifikasi Penerimaan.
Bidang Ekstensifikasi Penerimaan.
Bidang Pengembangan dan Penertiban Sumber Daya Manusia.

Bidang Penegakan Hukum dan Litigasi. Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi.

Unsur Pelaksana (Deputi)

BPN diperkuat oleh tujuh Deputi dengan pembagian urusan yang terspesialisasi:
Peraturan, Advokasi, dan Kehumasan.Perencanaan, Pengelolaan, dan Optimalisasi Penerimaan Negara.Pengawasan, Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Penerimaan Negara. Transformasi Kelembagaan, Penelitian, dan Pengembangan Kebutuhan Organisasi.Keberatan, Banding, dan Pengurangan Sanksi.
Perjanjian dan Kerjasama Internasional. Transformasi Teknologi Informasi dan Komunikasi, Pengelolaan Data, dan Pemanfaatan Informasi Perpajakan.

Program Strategis Optimalisasi Penerimaan Negara 2025-2029

Pemerintah telah merumuskan peta jalan strategis untuk memastikan kedaulatan fiskal yang selaras dengan amanat Pasal 23 dan Pasal 33 UUD 1945. Strategi ini ditujukan untuk memitigasi rendahnya kepatuhan wajib pajak yang disebabkan oleh faktor kepercayaan (trust) dan meluasnya aktivitas ekonomi bawah tanah (underground economy).

Berita Terkait

Respon Cepat Permintaan HRD, Menteri PU Kembali Turun ke Bireuen
Polres Aceh Tenggara Raih Juara II Lomba Video Pendek Pamapta Polda Aceh 2026, Terima Penghargaan Langsung dari Kapolda
​Pererat Sinergitas, PPWI Bitung Sambangi MTsN 1 di Bulan Suci Ramadhan
Menteri PU Komit Percepat Pembangunan Infrastruktur di Bireuen
Ramadhan Berkah, Polres Bireuen Berbagi Takjil Untuk Masyarakat
MENEGUHKAN HATI DI BULAN SUCI, PANGKORMAR PIMPIN KULTUM PENUH INSPIRASI
7 Rumah Dilawe Ijo Kutacane Dilalap Sijago Merah
Pemda Bireuen Gelar Safari Ramadhan 1447 H di Masjid Al Ikhlas Desa Alue Krueb Peusangan
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 24 Februari 2026 - 16:15

Respon Cepat Permintaan HRD, Menteri PU Kembali Turun ke Bireuen

Selasa, 24 Februari 2026 - 12:43

Polres Aceh Tenggara Raih Juara II Lomba Video Pendek Pamapta Polda Aceh 2026, Terima Penghargaan Langsung dari Kapolda

Selasa, 24 Februari 2026 - 08:23

Menteri PU Komit Percepat Pembangunan Infrastruktur di Bireuen

Selasa, 24 Februari 2026 - 06:47

Ramadhan Berkah, Polres Bireuen Berbagi Takjil Untuk Masyarakat

Selasa, 24 Februari 2026 - 05:14

MENEGUHKAN HATI DI BULAN SUCI, PANGKORMAR PIMPIN KULTUM PENUH INSPIRASI

Selasa, 24 Februari 2026 - 01:40

7 Rumah Dilawe Ijo Kutacane Dilalap Sijago Merah

Senin, 23 Februari 2026 - 17:10

Pemda Bireuen Gelar Safari Ramadhan 1447 H di Masjid Al Ikhlas Desa Alue Krueb Peusangan

Senin, 23 Februari 2026 - 13:41

Laporan Petani, Distributor Stock Gudang Pupuk Untuk Wilayah Kutacane Langka

Berita Terbaru

Pemerintahan dan Berita Daerah

Bangunan Liar Kepung Jalan Umum di Pagar Merbau, DPRD Deli Serdang Disurati

Selasa, 24 Feb 2026 - 16:04