Konplik Sengketa Lahan Terjadi karena Kebijakan Pemerintah,Masyarakat menjadi Tumbalkannya

- Editor

Selasa, 24 Juni 2025 - 03:17

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ACEH Utara.TribuneIndonesia.com

Konplik sengketa lahan sawit antara masyarakat Bukit Linteung dan salah seorang warga Desa Seureke, kabupaten Aceh Utara (Aceh ), yang bersengketa mengenai kepemilikan lahan kebun sawit. Konflik ini disebabkan oleh berbagai faktor, termasuk tumpang tindih klaim kepemilikan, dalam kasus sengketa ini karena disebabkan kurangnya transparansi dalam proses surat kepemilikan tanah dan perizinan pengelolahan lahan,Badan Pertanahan Nasional, yang bertanggung jawab langsung sebagai pelaksanaan tugas pemerintahan di bidang pertanahan.

Konflik lahan sawit yang terjadi di Desa Buket Linteung kabupaten Aceh Utara, penyebab utama adalah ketidakjelasan status hukum tanah. Status tanah yang tidak tercatat secara sah atau tidak memiliki sertifikat resmi, maka menjadi titik awal perselisihan. Kemudian Pengalihan tanah kepada pihak lain yang tidak sah, seperti jual beli tanah yang tidak melibatkan notaris atau tidak sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Seperti yang di beritakan sebelumnya oleh media ini, tentang persoalan sengketa mengenai kepemilikan lahan kebun sawit. Media yerus mendalami dan mengali informasi dari berbagai sumber dengan mendatangi beberapa orang saksi yang masih ada.

Disebutkan bahwa kustiono warga Desa Seureke mengaku sebagai pemilik tunggal yang mengklain lahan sawit seluas 110 Ha miliknya yang berada di desa Buket Linteung, yang beli dari seseorang bernama Sudikan warga Desa Seureke yang juga ketua KUD Sejahtera Mandiri.

Sudikan saat di konfirmasi media ini, diterminal Lhoksukon pada senin ( 23/06/2025 ) menjelaskan, saya menjadi ketua KUD Sejahtera Mandiri. Pada 2010,saya hanya melanjutkan kepengurusan lama, pada saat itu daerah Buket Linteung, masuk dalam program PIR ( perkebunan inti Rakyat ), pada saat itu di tahun 1991 adalah tahun tanam sawit di paket 15, sesuai dengan peta PIR, dan termasuk dalam wilayah Plasma.

Pada tahun 2019 turunlah Program Replanting (peremajaan) sawit, KUD harus mereplanting lahannya seluas 634 Ha. Dan syarat di-replanting masuk dalam katagori memenuhi persyaratan, termasuk kepemilikan lahan (SHM, SKT, Sporadik, dll.) dan proposal replanting dilakukan melalui lembaga seperti kelompok tani (Poktan), gabungan kelompok tani (Gapoktan), atau koperasi. Selanjut Pemerintah daerah, melalui dinas Perkebunan dan Kehutanan akan melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dokumen dan verifikasi lapangan untuk memastikan kesesuaian lahan sebagai persyaratan mutlak dalam program replanting,” jelasnya.

Program replanting senilai Rp 15 Milyar. Ditarik sesuai dengan progres pekerjaan melaui rekomendasi Dinas Perkebunan dan Kehutanan Aceh Utara, pekerjaan di mulai sejak, Mulai kerja bulan 11 bulan 4 sudah tanam 5 pendor, dibagi bagi yang penting target cepat selesai. “Sebutnya.

Baca Juga:  Doa Bersama, Hujan Turun Saat Shalat Istisqa Dilaksanakan

Ditengah penjalanan program replanting disitu asal munculnya konplik sengketa ini terjadi, dan dalam mrnyelesaikan konplik ini telah kami sudah beberapa kali mela kukan negosiasi dengan beberapa pihak termasuk dengan unsur muspika, “tutupnya.

Dalam kasus ini tercium adanya indikasi korupsi atas penunjukan lahan untuk Program replanting di tahun 2018 dimana lahan tersebut bukan lahan yang sudah ada pohon sawitnya indikasi korupsi yg dilakukan oleh Sudikan selaku ketua KUD Sejahtera Mandiri yang mengajukan program Replanting dan ke dinas perkebunan dan Kehutanan Aceh Utara yang melaksanakan program tersebut. Diduga KUD dan dinas Perkebunan dan kehutanan Aceh Utara telah melakukan kecurangan dengan mengorbankan masyarakat desa buket Linteung di program replanting. Karena Program replanting diatur dalam peraturan perundangan, seperti Permentan No. 18 Tahun 2016 dan Permentan No. 3 Tahun 2022, yang mencakup persyaratan teknis, administrasi, dan kelembagaan.

Sementara itu kustiono warga Desa Seureke, kepada media menjelaskan, paket 15 sebagai pemilik tunggal, ditahun 2018 lahan sawit seluas 110 Ha, 25 kapling itu milik saya, yang saya beli dari Sudikan saat itu Ketua KUD. Terkait dengan konplik lahan yang terjadi sebentulnya salah alamat bukan dengan saya, akan tetapi dengan pemilik sebelumnya dan sayapun tidak tahu. Kenapa lahan ini setelah panen menjadi masalah, hasil panen telah dijarah oleh oknum-oknum yang mengatas namakan pemilik lahan. Sebetulnya saya ini korban hasil buah dijarah oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Dari sejak itu munculnya konplik ini, untuk menyelesaikan persoalan ini kita akan menunggu hasil akhir dari pengadilan, “jelasnya.

Kesimpulannya konplik penyerobatan lahan milik masyarakat Buket Linteung, karena telah terjadinya Konspirasi besar-besaran,yang dilakukan oleh para pemangku jabatan yang ada di Aceh Utara pada masa itu, dimulai dari Bupati Aceh Utara,kepala Dinas,Camat sampai aparatur kedesa dan perangkatnya.

Keputusan akhir dari Hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon, dalam Penyelesaian konflik ini tentunya juga perlu mempertimbangkan hak-hak masyarakat adat dan kearifan lokal dalam pengelolaan sumber daya alam.

Penyelesaian konflik sengketa lahan sawit membutuhkan komitmen dari semua pihak untuk mencari solusi yang seadi- adilnya dan berkelanjutan, demi terciptanya hubungan yang harmonis antara masyarakat, dan lingkungan. ( ssl/* )

Berita Terkait

Peringati Hari Bela Negara, Kajari Bitung Pimpin Upacara Khidmat di Halaman Kantor
Penumpukan sampah di Kota Bireuen Dipicu Longsor Blang Beururu, Penanganan Segera Dilakukan
Percepat Pemulihan Pasca Bencana, HRD Kembali Boyong Kementerian PU dan Kementerian PKP ke Aceh
Pastikan Keamanan Nataru, Kapolsek Matuari Tinjau Pembangunan Pos Pelayanan Terminal Tangkoko
Tokoh Pendiri Bireuen H.Subarni Agani Bertahun-tahun Sedekah, Zakat, dan Harapan Rakyat
Rayakan Libur Akhir Tahun, Quest Vibe Dewi Sri Bali Tawarkan Promo Special Dengan Pengalaman Menginap Berkesan
​Penyegaran Struktur Organisasi, AKP Rusman Mohammad Saleh Resmi Jabat Kabag SDM Polres Bitung
Jaksa Tahan Mantan Keuchik Desa Karieng Kecamatan Peudada, Perkara Korupsi Dana APBG
Berita ini 145 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 Desember 2025 - 04:29

Korupsi Penjualan Aluminium Rp133 Miliar, Kejati Sumut Tahan Dua Pejabat Inalum

Selasa, 16 Desember 2025 - 06:17

Korban Kekerasan TNI Gugat UU Peradilan Militer ke Mahkamah Konstitusi

Jumat, 5 Desember 2025 - 14:10

Bentrokan Ormas di Langkat: Sorotan Mengarah ke Dugaan Permainan Oknum TNI–Polri dalam Penanganan Kasus

Jumat, 5 Desember 2025 - 13:43

TEROBOSAN FORENSIK PAJAK Dr. Joko Ismuhadi di FEB UGM: Rumus R = E + A – L Bongkar Modus Back-to-Back Loan dan Penggelapan di Sektor Retail Cash Intensive

Kamis, 4 Desember 2025 - 05:16

Arief Martha Rahadyan Apresiasi Keberhasilan Pemerintah Selamatkan Aset Rp 23 Triliun dari Mafia Tanah

Kamis, 4 Desember 2025 - 04:47

Rini Agustin Teriak Minta Keadilan, Suami Dijebloskan ke Sel Polsek Medan Tembung Tanpa Bukti, Tanpa Surat, Tanpa Saksi

Rabu, 26 November 2025 - 13:18

Dana Hibah KONI Asahan Terkatung Katung, Penegak Hukum Saling Lempar

Senin, 24 November 2025 - 14:10

Kejati Sumut Sita Rp113 Miliar dalam Kasus Dugaan Korupsi Aset Citra Land

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x