Takengon – TRIBUNEINDONESIA.COM |Ketua DPRK Aceh Tengah, Fitriana Mugie, bersama unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menghadiri Video Conference Deklarasi Green Policing dan Pencegahan Pertambangan Liar se-Aceh yang digelar Polda Aceh pada Kamis (2/10/2025).
Kegiatan yang dipusatkan di Aula Rupatama Polres Aceh Tengah ini menjadi simbol komitmen bersama dalam menjaga kelestarian lingkungan sekaligus mempertegas sikap tegas pemerintah daerah dan aparat hukum terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI).
Kapolda Aceh dalam arahannya menekankan bahwa Green Policing merupakan paradigma baru pemolisian yang tidak hanya berfokus pada penegakan hukum, tetapi juga mengedepankan pelestarian lingkungan sebagai bagian dari tanggung jawab bersama.
“Deklarasi ini adalah komitmen nyata, bukan seremonial semata. Kita harus bersatu melawan tambang ilegal dan menjaga Aceh tetap hijau,” tegas Kapolda Aceh.
Selain Ketua DPRK, kegiatan ini juga dihadiri Kapolres Aceh Tengah AKBP Muhamad Taufiq, S.I.K., M.H., Dandim 0106/Aceh Tengah diwakili Pasiter, Ketua Pengadilan Negeri Takengon, Ketua MPU Aceh Tengah, pejabat utama Polres, serta para Kapolsek dan Kapolsubsektor.
Fitriana Mugie menegaskan dukungan penuh lembaga legislatif terhadap program Green Policing. Menurutnya, DPRK siap berkolaborasi dengan eksekutif, aparat keamanan, dan masyarakat untuk mendorong langkah-langkah nyata dalam pencegahan tambang ilegal yang kerap merusak ekosistem daerah.
Acara ditutup dengan pembacaan Deklarasi Green Policing sebagai wujud komitmen seluruh elemen untuk menjaga kelestarian alam dan menindak tegas pelaku PETI di Aceh.














