Kejari Bireuen Terima Tersangka Dan Barang Bukti Dua Perkara Narkotika Dari Polda Aceh Dan BNNP Aceh 

- Editor

Kamis, 17 Juli 2025 - 15:31

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bireuen/Tribuneindonesia.com

Kejaksaan Negeri Bireuen telah menerima penyerahan tanggung jawab Tersangka dan barang bukti (tahap II) dalam dua perkara Tindak Pidana Narkotika jenis sabu seberat 68,60 gram An Tersangka MA dan MS dari Polda Aceh dan 1 (satu) orang Tersangka lainnya perkara Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu dengan berat 3,36 gram An Tersangka IS dari BNNP Aceh bertempat di Ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Bireuen.Kamis 17 Juli 2025.

Perkara yang ditangani oleh Polda Aceh bermula pada hari Rabu tanggal 23 April 2025 sekira pukul 11.00 Wib, Diternarkoba Polda Aceh mendapat informasi bahwa ada target operasi yaitu Tersangka MA dan MS yang sering melakukan transaksi narkotika kemudian informen meminta saksi agar menunggu di warung Sate Tubaka, tidak berapa lama saksi dihubungi oleh informen yang menginfokan bahwa tersangka MA dan MS sedang menuju ke warung sate tubaka, lalu saksi berpura-pura hendak membeli sabu namun meminta tester terlebih dahulu, selanjutnya Tersangka MA membawa saksi untuk menemui tersangka dipinggir jalan desa Cot Nga, setelah bertemu dengan dengan tersangka lalu tersangka MA dan MS meminta 1 (satu) bungkus sabu untuk dites dan tersangka memberikan 1 (satu) bungkus kepada tersangka MA dan MS, kemudian sekira pukul 15.00 Wib datang beberapa orang langsung melakukan pengamanan dan menangkap tersangka dan dari penggeledahan ditemukan 22 (dau puluh dua) bungkus plastik warna bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu, dan tidak lama kemudian tersangka MA dan MS kembali ke tempat tersebut sehingga langsung ditangkap oleh petugas yang sama, akhirnya tersangka MA dan MS beserta Barang Bukti dibawa ke Kantor Polda Aceh guna penyidikan lebih lanjut.

adapun barang bukti yang diserahkan dari Tersangka MA dan MS yaitu 1 (satu) bungkus Narkotika Jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening, 1 (unit) unit hp merk infinix warna biru, 1 (unit) unit sepeda motor merk Yamaha Aerox warna cybercity tanpa plat motor, 22 (dua puluh dua) bungkus plastik warna bening yang berisikan Narkotika jenis shabu dan 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna merah.

Baca Juga:  PENA PUJAJESUMA Setuju Siskamling Diaktifkan, Desak Kemendagri Instruksikan Pemda

Selanjutnya untuk perkara yang ditangani BNNP Aceh bermula pada hari selasa tanggal 15 april 2025 sekira pukul 18.00 WIB, ketika tim BNNP Aceh mendapat Informasi dari masyarakat bahwa di seputar kedai kelontong desa Cot Nga sering terjadi penyalahgunaan narkoba, kemudian sekira pukul 20.30 wib beberapa personil BNN menuju ke lokasi yang dimaksud, dan sekira pukul 21.00 wib saat tim BNNP tiba dilokasi, melihat tersangka tampak mencurigakan, setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan Narkotika jenis sabu yang disimpan tersangka di dalam kotak rokok milik tersangka. Selanjunya tersangka beserta barang bukti di bawa ke kantor BNNP Aceh untuk penyidikan lebih lanjut.

adapun barang bukti yang diserahkan dari Tersangka IS yaitu 27 (dua puluh tujuh) paket Narkotika Jenis sabu,1 (satu) paket Narkotika Jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening, 1 (satu) buah pisau lipat, 1 (satu) unit Hp merk vivo Y12 warna biru,

Bahwa tersangka MA dan MS telah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sedangkan terhadap tersangka IS telah melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Bahwa setelah dilakukan Penyerahan Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II), para tersangka dilakukan penahanan di Lapas Kelas II/B Bireuen.

Berita Terkait

Menguak Peran Satgas Anti Pungli Sebagai Peringan Beban Buruh dan Pelaku Usaha
Memastikan Kelanjutan Program Prioritas di Tengah Pengurangan Dana Pusat: Strategi ASN Pemkab Langkat Menjawab Tantangan Anggaran
Dugaan Penganiayaan dan Pengrusakan oleh Oknum Polisi di Sergai: Kasus Masih Berproses dan Dirincikan di Meja Hukum
Kinerja Sosial Bank Sumut dalam Membangun Citra dan Kesejahteraan: Meriahnya Kegiatan Donor Darah di Ulang Tahun ke 64
Rantai Pasok MBG di Dairi: Celah Pembuka Kontaminasi Makanan
Komitmen Jaga Kamtibmas, Kurang dari 12 Jam, Pelaku Penganiayaan Berat di Bitung Dibekuk
Lima Rumah Terbakar di Desa Batu Hamparan, BPBD Aceh Tenggara Gerak Cepat Padamkan Api
Cegah Kenakalan Remaja, Kapolsek Matuari Bina Kelompok Pelaku Tawuran dengan Ibadah dan Olahraga Bersama
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 3 November 2025 - 14:34

Kapolres Pidie Jaya Tinjau Lima Venue MTQ Aceh XXXVII Tahun 2025

Minggu, 2 November 2025 - 15:36

Personil Kodim 0212/TS Kembali Lakukan Sosialisasi Dan Penertiban Aktifitas Peti Di Madina

Minggu, 2 November 2025 - 12:32

Kapolda Aceh Hadiri Pembukaan MTQ ke-XXXVII di Pidie Jaya

Minggu, 2 November 2025 - 10:20

Demi Kamtibmas yang Kondusif, Polresta Deli Serdang Gencarkan Patroli Presisi

Minggu, 2 November 2025 - 07:50

Kapolda Aceh Hadiri Pembukaan MTQ ke-XXXVII di Pidie Jaya

Sabtu, 1 November 2025 - 23:58

Polres Pidie Jaya dan Unit Jibom Gegana Sterilkan Area Pembukaan MTQ Aceh XXXVII

Sabtu, 1 November 2025 - 13:12

Polres Sergai Gempur Galian C Ilegal, Satgas Khusus Razia Sungai Ular di Tengah Malam

Sabtu, 1 November 2025 - 12:01

Dirkrimsus Polda Banten Gelar Rakor Optimalisasi Peran PPNS, Dan Penyidik Polri Dalam Penegakan Hukum Yang Presisi

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x