Banda Aceh | Tribuneindonesia.com
Teuku Sayed Machdy, tokoh perminyakan Aceh, menyerukan agar pemerintah dan pihak terkait untuk segera merevitalisasi industri perminyakan di provinsi Aceh. Seruan ini didasari oleh sejarah Aceh sebagai salah satu pemasok kebutuhan bahan bakar dunia pada abad ke-17 Masehi.
Menurut Teuku Sayed Machdy, Aceh memiliki potensi besar untuk menjadi pemain utama dalam industri perminyakan dunia. Ia juga menyoroti status khusus Aceh dalam bidang ekonomi dan investasi, yang dapat menjadi modal penting untuk menarik investor dan mengembangkan infrastruktur perminyakan baru.
Selain itu, Teuku Sayed Machdy juga menekankan pentingnya kerjasama dengan negara-negara anggota BRICS, terutama Iran dan Rusia, yang memiliki pengalaman dan keahlian dalam industri perminyakan.
Revitalisasi industri perminyakan di Aceh dapat memberikan beberapa manfaat, seperti:
– *Peningkatan Ekonomi*: Revitalisasi industri perminyakan dapat meningkatkan pendapatan daerah dan menciptakan lapangan kerja.
– *Kemandirian Energi*: Aceh dapat menjadi mandiri dalam memenuhi kebutuhan energinya sendiri.
– *Pengembangan Infrastruktur*: Pengembangan industri perminyakan akan mendorong pembangunan infrastruktur di Aceh.
Namun, revitalisasi industri perminyakan di Aceh juga memiliki beberapa tantangan, seperti:
– *Investasi*: Dibutuhkan investasi besar untuk membangun kembali infrastruktur perminyakan.
– *Teknologi*: Diperlukan teknologi modern untuk mengoptimalkan produksi minyak dan gas bumi.
– *Regulasi*: Regulasi yang jelas dan mendukung investasi diperlukan untuk menarik investor.
Pemerintah Aceh telah menerbitkan dua regulasi baru untuk dorong investasi dan kemudahan berusaha, yaitu Keputusan Gubernur Aceh Nomor 188.34/1271/2022 tentang Penetapan Standar Operasional Prosedur Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Penanaman Modal di Aceh dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Tata Cara Sewa Tanah dan/atau Bangunan Milik Pemerintah Aceh untuk Kegiatan dengan Karakteristik Usaha Tertentu.