Kami Bersama Mualem, “Tokoh Perminyakan Aceh, Serukan Revitalisasi”

- Editor

Minggu, 16 Februari 2025 - 06:18

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh | Tribuneindonesia.com

Teuku Sayed Machdy, tokoh perminyakan Aceh, menyerukan agar pemerintah dan pihak terkait untuk segera merevitalisasi industri perminyakan di provinsi Aceh. Seruan ini didasari oleh sejarah Aceh sebagai salah satu pemasok kebutuhan bahan bakar dunia pada abad ke-17 Masehi.

Menurut Teuku Sayed Machdy, Aceh memiliki potensi besar untuk menjadi pemain utama dalam industri perminyakan dunia. Ia juga menyoroti status khusus Aceh dalam bidang ekonomi dan investasi, yang dapat menjadi modal penting untuk menarik investor dan mengembangkan infrastruktur perminyakan baru.

Selain itu, Teuku Sayed Machdy juga menekankan pentingnya kerjasama dengan negara-negara anggota BRICS, terutama Iran dan Rusia, yang memiliki pengalaman dan keahlian dalam industri perminyakan.

Revitalisasi industri perminyakan di Aceh dapat memberikan beberapa manfaat, seperti:

– *Peningkatan Ekonomi*: Revitalisasi industri perminyakan dapat meningkatkan pendapatan daerah dan menciptakan lapangan kerja.
– *Kemandirian Energi*: Aceh dapat menjadi mandiri dalam memenuhi kebutuhan energinya sendiri.
– *Pengembangan Infrastruktur*: Pengembangan industri perminyakan akan mendorong pembangunan infrastruktur di Aceh.

Baca Juga:  Akibat Sering Trouble, Pemerintah Aceh Diminta Evaluasi Bank BSI

Namun, revitalisasi industri perminyakan di Aceh juga memiliki beberapa tantangan, seperti:

– *Investasi*: Dibutuhkan investasi besar untuk membangun kembali infrastruktur perminyakan.
– *Teknologi*: Diperlukan teknologi modern untuk mengoptimalkan produksi minyak dan gas bumi.
– *Regulasi*: Regulasi yang jelas dan mendukung investasi diperlukan untuk menarik investor.

Pemerintah Aceh telah menerbitkan dua regulasi baru untuk dorong investasi dan kemudahan berusaha, yaitu Keputusan Gubernur Aceh Nomor 188.34/1271/2022 tentang Penetapan Standar Operasional Prosedur Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Penanaman Modal di Aceh dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Tata Cara Sewa Tanah dan/atau Bangunan Milik Pemerintah Aceh untuk Kegiatan dengan Karakteristik Usaha Tertentu.

Berita Terkait

Diduga Bohongi Publik Soal LHKPN, IWO Desak KPK Panggil dan Periksa VP PLN Sayfa Auliya Achidsti
Pemberian THR dan Gaji ke-13 Bagi Aparatur Negara: Kebijakan Baru Pemerintah
Di hari Ginjal Sedunia Bupati Deli Serdang Meminta Agar Masyarakat Melakukan Cek Kesehatan
Partai Amanah Demokrasi Indonesia (PADI) Menggelar Buka Puasa Bersama di Kantor DPP-PADI
Tantangan Dunia Pertanian dalam ekonomi Kerakyatan di Tangan Generasi Muda Indonesia. 
Dewan Nasional KEK Dorong Percepatan Pembangunan Kura Kura Bali Berkelanjutan
PT Perkebunan Asera Sagoesa Berada Dalam Kecamatan Pante Bidari, Diduga Tidak Ada Manfaat Bagi Masyarakat Sekitar
Bengkel Las Dunia Besi BerInovasi Mengikuti Trand Industri Pengelasan
Berita ini 43 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 Maret 2025 - 15:27

Lapas Perempuan Kelas IIB Sigli Sambut Kunjungan Ketua Umum Pipas Dalam Rangka Peduli Kasih PIPAS

Jumat, 14 Maret 2025 - 14:07

Dirpolairud Polda Aceh Turun Langsung Bagikan Takjil untuk Masyarakat

Jumat, 14 Maret 2025 - 13:22

Kapolri Pimpin Sertijab Sejumlah Pejabat Polri, Kadivhumas Polri: Rotasi untuk Perkuat Kinerja Institusi

Jumat, 14 Maret 2025 - 12:54

Polri Akan Tegas Tindak Preman Berkedok Ormas yang Ganggu Investasi.

Jumat, 14 Maret 2025 - 11:20

FOCUS GROUP DISCUSSION (FGD) Sinegerisitas Desa & Insan Pers Aceh Timur

Jumat, 14 Maret 2025 - 10:57

Bupati Bireuen; Komitmen Tuntaskan Program yang Belum Selesai dan Perkuat Infrastruktur Daerah

Jumat, 14 Maret 2025 - 07:28

Dirreskrimsus Polda Aceh, Sahur Bersama Anak Yatim di Panti Asuhan

Jumat, 14 Maret 2025 - 04:43

Satgas TMMD Ke-123 Kodim 0111/Bireuen Lanjutkan Pembuatan Sumur Bor di Meunasah Pulo.

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x