Batang Kuis I TribuneIndonesia.com– Dugaan praktik rangkap jabatan sejumlah pegawai Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis, memicu sorotan keras. Dewan Pimpinan Wilayah Perkumpulan Penulis Berita Media Indonesia (DPW P2BMI) Sumatera Utara resmi melayangkan surat pengaduan masyarakat bernomor 0126/DPW P2BMI/SU/1/2026 pada Jumat, 30 Januari 2026. Surat tersebut menyoroti indikasi pembiaran oleh Kepala Desa Sena terhadap aparatur desa yang diduga menjalankan pekerjaan ganda di luar tugas pemerintahan desa.
Langkah ini disebut sebagai bentuk keseriusan P2BMI dalam mengawal tata kelola pemerintahan desa agar berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan pelayanan publik.
Dalam isi surat, P2BMI menegaskan bahwa aparatur desa seharusnya fokus menjalankan fungsi pelayanan masyarakat secara maksimal, bukan justru terpecah oleh pekerjaan lain yang berpotensi mengganggu tugas utama.
Sebelum surat resmi dilayangkan, tim investigasi P2BMI lebih dulu melakukan penelusuran lapangan.
Salah satu temuan penting berasal dari hasil konfirmasi dengan Komandan Security yang bertugas di Sport Centre. Dalam keterangannya, komandan tersebut membenarkan bahwa beberapa pegawai Kantor Desa Sena memang bekerja sebagai petugas keamanan dan terdaftar secara resmi.
Ketika ditanya mengenai pengetahuannya soal rangkap jabatan itu, komandan security tersebut mengakui bahwa dirinya mengetahui kondisi tersebut.
Ia bahkan mengaku sudah berulang kali menyarankan agar para pegawai desa yang bekerja sebagai security membuat surat rekomendasi resmi dari Kepala Desa Sena. Namun hingga kini, surat tersebut tidak pernah diterbitkan.
Fakta ini memunculkan dugaan kuat adanya pembiaran dari pimpinan desa. Kepala Desa Sena dinilai tidak tegas mengambil sikap, padahal persoalan rangkap jabatan aparatur desa berpotensi melanggar aturan dan mengganggu kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Tim P2BMI juga telah mencoba melakukan konfirmasi langsung kepada Kepala Desa Sena. Namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil. Kepala desa disebut terkesan bungkam dan enggan memberikan klarifikasi, bahkan dinilai alergi terhadap kehadiran tim investigasi. Sikap ini justru memperkuat kecurigaan publik bahwa ada persoalan serius yang sengaja ditutup-tutupi.
DPW P2BMI menilai persoalan ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi menyangkut integritas penyelenggaraan pemerintahan desa. Aparatur desa yang merangkap pekerjaan dikhawatirkan tidak dapat memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat, terlebih jika jam kerja dan tanggung jawab terbagi.
Dalam alinea akhir surat pengaduan tersebut, Ketua DPW P2BMI secara tegas meminta Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Sumut (Kadispora Sumut), Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), serta Inspektorat Kabupaten Deli Serdang untuk turun tangan melakukan investigasi menyeluruh. P2BMI menuntut adanya tindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran.
Permintaan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Permendagri Nomor 67 Tahun 2017, yang menekankan pentingnya profesionalitas, disiplin, dan kepatuhan aparatur desa terhadap aturan.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik Batang Kuis. Masyarakat menanti sikap tegas pemerintah daerah. Jika benar terjadi pembiaran, maka persoalan ini bukan hanya soal rangkap jabatan, tetapi menyangkut wibawa hukum dan komitmen pemerintah dalam menjaga tata kelola desa yang bersih dan bertanggung jawab.
Ilham Gondrong












