JPN Kejari Bireuen Menangkan Gugatan PTUN Atas Keuchik Garot Kecamatan Pandrah

- Editor

Jumat, 30 Januari 2026 - 15:15

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bireuen/ Tribuneindonesia.com

Kejaksaan Negeri Bireuen selaku Jaksa Pengacara Negara berhasil memenangkan Gugatan Tata Usaha Negara (TUN) terhadap Keuchik Gampong Garot Kecamatan Pandrah Kabupaten Bireuen dari Penggugat yaitu Sdr. Tarmizi, Sdr. Muhammad Ikbal, Sdr. Azharl, dan sdr. Juwaini dan Penasehat Hukum Said Atah S.H.,M.H, T. Fitra Yusriwan .S.H.M.H. , Zulqaria Lahirya .S.H. di Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh hari Selasa tanggal 27 Januari 2026.

Perkara ini bermula Para Penggugat telah mengajukan Gugatan tertanggal 11 September 2025 yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan pada tanggal 15 September 2025 dengan Register Perkara Nomor: 12/G/2025/PTUN.BNA, dan telah diperbaiki secara formal pada pemeriksaan persiapan tanggal 21 Oktober 2025.

Sebelumnya Keuchik Gampong Garot Kecamatan Pandrah Kabupaten Bireuen digugat oleh pemohon atas diberhentikannya para penggugat menjadi perangkat gampong.

Dalam permohonan pemohon mengajukan beberapa alasan antara lain
1. Tidak ada alasan hukum yang jelas, seperti pelanggaran larangan perangkat desa atau ketentuan lain yang menjadi dasar pemberhentian
2. Tidak ada peringatan tertulis dan tidak dilakukan konsultasi dengan Camat sebagaimana diwajibkan

Baca Juga:  Camat Juli Ajak Warga Gampong Abuek Budi Bersatu Usai Pelantikan Keuchik

Sidang PTUN tersebut dipimpin oleh Hakim ketua, Adillah Rahman.S.H.M.H. Hakim anggota, Muhammad Zuchri Lubis, S.H.,M.H, Hakim anggota, Muhammad Nasir.S.H. serta Jaksa Pengacara Bireuen pada Kejari Bireuen, Hanita Azrica, S.H., M.H., Aditya Gunawan S.H dan Dwi Rizka Yunni.S.H.

Usai melewati beberapa proses persidangan yang meliputi penyampaian jawaban, penyampaian bukti surat dan saksi Pemohon dan Termohon, serta penyampaian kesimpulan Pemohon dan Termohon, Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh dalam putusannya menolak seluruh gugatan yang telah diajukan oleh Pemohon.

Hakim menyatakan Gugatan Para Penggugat tidak diterima dan Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 325.000,00 (tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah)

Atas putusan tersebut, pihak Jaksa Pengacara Negara menyatakan menerima putusan Majelis Hakim tersebut.

Kemenangan dalam gugatan ini kembali menegaskan bahwa dalam pelaksanaan tugasnya, Jaksa Pengacara Negara senantiasa bertindak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) dan undang-undang yang berlaku serta menjunjung tinggi supremasi hukum di Indonesia.

Berita Terkait

Bitung Siaga Penuh: Satuan Gabungan Amankan Malam Takbiran 2026
Badan POM Untuk Uji Laboratorium Daging Yang Diduga Bauk Busuk Agara
Peserta Mudik Nyaman Bersama IFG Group 2026 Resmi Dilepas, Jasa Raharja Perkuat Perlindungan Perjalanan Pemudik
P Jasa Raharja Hadiri Pelepasan Mudik Gratis Polri Presisi 2026,Wujud Sinergi Negara Hadir dalam Melayani Masyarakat
HRD Soroti Respon Bupati Bireuen;Jangan Jadikan Kritik Alasan Kehilangan Semangat Bantu Korban Banjir
Hadir Resto Caffe Afgan di Matang Glumpangdua Bireuen akan di buka
FPI Bireuen Kembali Salurkan Daging Meugang Untuk Anak Yatim Fakir Korban Banjir Bandang 
Jembatan Gantung Desa Simpur Jaya Sudah Bisa Difungsikan, Wujud Sinergi Polri dan Masyarakat
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 19 Maret 2026 - 10:49

Polda Sumut Pastikan Kesiapan Total Pengamanan Mudik, Pos Ketupat Toba 2026 di Deli Serdang Siaga Penuh

Rabu, 18 Maret 2026 - 01:30

Ramadan Menyatukan, Deli Serdang Menguat

Selasa, 17 Maret 2026 - 02:40

Damkar Deli Serdang Terus Berbenah, Tingkatkan Pelayanan dan Kolaborasi Penanggulangan Bencana

Selasa, 17 Maret 2026 - 00:59

Asri Ludin – Lom Lom Pilih Salat Id di Sunggal, Pawai Obor Pantai Labu Siap Semarakkan Malam Takbiran

Senin, 16 Maret 2026 - 05:55

LSM PERKARA Bongkar Dugaan Pungli di DPMK Aceh Tenggara, Kades Disebut Diminta Rp600 Ribu

Jumat, 13 Maret 2026 - 02:14

Buka Puasa Kebersamaan, Bupati Asri Ludin Tegaskan Sinergi Bangun Deli Serdang

Kamis, 12 Maret 2026 - 10:47

Pemkab Deli Serdang Siap Fasilitasi Sensus Ekonomi 2026

Kamis, 12 Maret 2026 - 10:00

Pemkab Deli Serdang Wajibkan Usaha Kuliner Miliki Sertifikat Higiene Sanitasi

Berita Terbaru