Jam Pidum Setujui Permohonan RJ Perkara Penganiayaan DI Seunebok Nalan

- Editor

Rabu, 30 Juli 2025 - 05:27

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bireuen,/Tribuneindonesia.com

Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Munawal Hadi, S.H.,M.H didampingi Kasi Pidum Kejari Bireuen Firman Junaidi, S.E.,S.H.,M.H beserta Jaksa Fasilitator melakukan upaya Perdamaian atau Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif (RJ) terhadap perkara Tindak Pidana Penganiyaan a.n Tersangka Z dan F di Kantor Kejaksaan Negeri Bireuen.Rabu 30 Juli 2025

Ekspose Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif (RJ) dilaksanakan secara virtual bersama Direktur OHARDA Nanang Ibrahim Saleh, S.H., M.H dan Kajati Aceh Yudi Triadi.SH.M.H

Perkara bermula pada hari Jumat tanggal 14 Maret 2025 sekira pukul 17.45 WIB saksi korban MAG terlibat cekcok mulut dan perkelahian dengan Korban Irwandi bertempat di sebuah kilang padi yang berada di Desa Seunebok Nalan Kec. Peulimbang Kab. Bireuen, kemudian sekira pukul 18.00 Wib datang Tersangka Z dan Tersangka F menghampiri saksi korban MAG yang sedang berada di kilang padi tersebut, selanjutnya Tersangka Z dan Tersangka F memukul bagian kepala saksi korban MAG dengan menggunakan kedua tangannya sebanyak beberapa kali, kemudian datang sdr. Yusri Bin Alm Yahya untuk melerai dan menghentikan perbuatan para Tersangka. Selanjutnya Sdr. Yusri Bin Alm Yahya membawa Saksi Korban untuk berobat ke RSUD dr. Fauziah.

Baca Juga:  Dinsos Aceh Laksanakan Program Jumat Sehat dan Gotong Royong

Bahwa perbuatan tersangka Z dan F telah melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman paling lama 2 (dua) Tahun 8 (delapan) bulan penjara.

Berita Terkait

Keseruan Natal, Bandara I Gusti Ngurah Rai Hadirkan Joyfull Chistmas,
Seorang Lansia ditemukan tak Bernyawa Di Sungai Alas Aceh Tenggara
Forum Keselamatan Lalu Lintas Jakarta Selatan Perkuat Koordinasi Sambut Arus Mudik dan Libur Natal Tahun Baru 2026
Aceh and Its Contested Status: History, Power, and the Pursuit of International Justice
Jelang Nataru 2025/2026, Kepala Jasa Raharja DKI Ikut Cek Kesiapan Terminal Pulo Gebang
Wabup Lom Lom Suwondo Serukan Persatuan dan Kebhinekaan Sambut Natal dan Tahun Baru
Aksi Nyata Kemanusiaan: TKN Kompas Nusantara, KISS dan Bankom Naga Karimata Ringankan Beban Korban Banjir Kuala Simpang
Nilai Ekspor Karantina Bali 2025 Capai Nilai Fantastis Sebesar 4,07 T
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 Desember 2025 - 14:21

Porsad BKRM Jadi Wadah Pembinaan Karakter Remaja Masjid

Kamis, 25 Desember 2025 - 09:46

Masyarakat Teupah Tengah Salurkan Donasi untuk Korban Bencana Alam Aceh

Rabu, 24 Desember 2025 - 15:12

Data KPM BLT Kesra Desa Seunebok Saboh Diduga Tidak Sesuai Regulasi Dan Penuh Kepentingan Oknum Perangkat

Rabu, 24 Desember 2025 - 14:25

Gotong Royong TNI–Polri Bersihkan Masjid Baiturrahman Pasca Banjir Bandang

Rabu, 24 Desember 2025 - 07:42

5 dari 8 paket pekerjaan TA.2023 pada Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Simeulue Belum menyelesaikan kewajiban temuan BPK-RI Perwakilan Aceh.

Rabu, 24 Desember 2025 - 06:33

Warga Sei Tuan Laporkan Kapolresta Deli Serdang ke Poldasu

Selasa, 23 Desember 2025 - 16:35

Wabup Deli Serdang Dorong Modernisasi Pertanian Lewat Drone Pengendali Hama

Selasa, 23 Desember 2025 - 13:03

Bupati Deli Serdang Dorong Pembangunan Greenhouse Demi Jaga Stabilitas Harga

Berita Terbaru

Pemerintahan dan Berita Daerah

Porsad BKRM Jadi Wadah Pembinaan Karakter Remaja Masjid

Kamis, 25 Des 2025 - 14:21

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x