Jaksa Tahan Mantan Keuchik Desa Karieng Kecamatan Peudada, Perkara Korupsi Dana APBG

- Editor

Kamis, 18 Desember 2025 - 08:52

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bireuen/Tribuneindonesia.com

Kantor Kejaksaan Negeri Bireuen, penyidik pada Kejari Bireuen melakukan penetapan tersangka dan penahanan terhadap 1 (satu) orang tersangka dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) Karieng Kecamatan Peudada Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran 2018 s.d Tahun Anggaran 2022 atas nama Tersangka I.Kamis 18 Desember 2025.

Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Bireuen melakukan penetapan tersangka I karena telah ditemukan adanya 2 alat bukti dan berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) yang dikeluarkan oleh Inspektorat Kabupaten Bireuen atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong Karieng Kecamatan Peudada Kabupaten Bireuen tanggal 06 November 2025 ditemukan kerugian negara sebesar Rp.549.306.935,- (Lima ratus empat puluh sembilan juta tiga ratus enam ribu sembilan ratus tiga puluh lima rupiah)

Bahwa Tindakan Tersangka I disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
dan
Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Baca Juga:  ​Gubernur Yulius Selvanus Sambut Jaksa Agung, Perkuat Sinergi Hukum di Sulawesi Utara

Selanjutnya berdasarkan alasan Subjektif dan Objektif sebagaimana ketentuan Pasal 21 KUHAP, guna kepentingan Penyidikan dan Penuntutan, Tim Penyidik melakukan penahanan terhadap Tersangka di Lapas Kelas II B Bireuen selama 20 hari sejak tanggal 18 Desember 2025 sampai dengan 06 Januari 2026.

Berita Terkait

​Pererat Sinergitas, PPWI Bitung Sambangi MTsN 1 di Bulan Suci Ramadhan
Menteri PU Komit Percepat Pembangunan Infrastruktur di Bireuen
Ramadhan Berkah, Polres Bireuen Berbagi Takjil Untuk Masyarakat
MENEGUHKAN HATI DI BULAN SUCI, PANGKORMAR PIMPIN KULTUM PENUH INSPIRASI
7 Rumah Dilawe Ijo Kutacane Dilalap Sijago Merah
Pemda Bireuen Gelar Safari Ramadhan 1447 H di Masjid Al Ikhlas Desa Alue Krueb Peusangan
Laporan Petani, Distributor Stock Gudang Pupuk Untuk Wilayah Kutacane Langka
​Kapal Jaring Terbakar di Perairan Lembeh
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 24 Februari 2026 - 03:08

Pembangunan MCK TMMD Dorong Pola Hidup Bersih dan Sehat di Jeumpa Sikureng.

Selasa, 24 Februari 2026 - 02:59

Satgas TMMD Ke-127 Kodim 0111/Bireuen Turunkan Tower Menara Air Bersih yang Lebih Aman dan Tertata.

Senin, 23 Februari 2026 - 03:16

Satgas TMMD Ke-127 Bangun MCK di Jeumpa Sikureng, Wujud Nyata Kepedulian terhadap Kesehatan Masyarakat.

Senin, 23 Februari 2026 - 03:11

Satgas TMMD Ke-127 Kodim 0111/Bireuen Bentuk Badan Jalan di Desa Jeumpa Sikureng, Buka Akses dan Harapan Baru Warga.

Senin, 23 Februari 2026 - 03:08

Satgas TMMD Ke-127 Kodim 0111/Bireuen Kebut Pengerjaan Jalan.

Minggu, 22 Februari 2026 - 03:30

Warga dan Satgas TMMD Turunkan Gorong-Gorong untuk Pembangunan Jalan di Jeumpa Sikureung

Minggu, 22 Februari 2026 - 03:14

Satgas TMMD Ke-127 Bangun Sumur Bor di Titik 3 Desa Jeumpa Sikureung.

Minggu, 22 Februari 2026 - 03:09

Satgas TMMD Ke-127 Kodim 0111/Bireuen dan Warga Bersatu Perbaiki Jalan Rusak di Jeumpa Sikureung.

Berita Terbaru