Implementasi RJ, Kejari dan Satlantas Polres Aceh Timur Gandeng Radio SCK

- Editor

Jumat, 17 Januari 2025 - 16:56

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Timur | Tribuneindonesia.com

Informasi penegakkan hukum lalu lintas menjadi salah satu kepentingan publik yang perlu dipublikasikan secara real time dan masif. Hal itulah yang menjadi dasar Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur dan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Aceh Timur, Polda Aceh dengan menggandeng Radio Suara Cempala Kuneng (SCK) FM.

Kasatlantas Polres Aceh Timur Iptu Eko Suhendro, S.H. melalui Kanit Gakkum Ipda Safwadinur, S.H.,M.H. mengatakan, kerjasama Kejari Aceh Timur dan Satlantas Polres Aceh Timur dengan Radio yang berada di frekuensi 101,7 MHz ini, diharapkan dapat memperluas informasi kepada masyarakat.

“Suatu kehormatan bagi kami (Satlantas Polres Aceh Timur) telah diundang oleh Kejari Aceh Timur untuk menjadi narasumber pada program Jaksa Menyapa. Dimana melalui program ini kami menyampaikan informasi mengenai implementasi Restorative Justice (RJ) peristiwa kecelakaan lalu lintas,” ujar Safwadi, Kamis, (16/01/2025).

Dalam Talk Show yang dipandu oleh Febri Taksa Elnanda, selama kurang lebih satu jam ini, Safwadi menjelaskan, restorative justice itu berdasarkan dari persyaratan baik materiil maupun formil, serta persyaratan umum dan persyaratan khusus. Dari persyaratan umum, kata dia, sudah terpenuhi bahwa ada persyaratan materiil dan persyaratan formil.

“Diantaranya ada surat kesepakatan perdamaian antara pelaku dengan keluarga kecelakaan lalu lintas,” kata Safwadi.

Dari persyaratan ini, kemudian persyaratan khusus pada pasal 10 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, yaitu terjadi kecelakaan karena kelalaian yang mengakibatkan korban jiwa.

Hal ini merupakan persyaratan penyelesaian secara kekeluargaan atau disebut keadilan restoratif dan penanganan kasus kecelakaan lalu lintas dinyatakan berakhir dan diselesaikan dengan peradilan restorative justice.

Baca Juga:  Direktur RSUD dr Fauziah : Diduga Miliaran Uang RSUD Raib Merupakan Informasi Sesat

“Kita utamakan kemanfaatan sisi keadilan bagi masyarakat. Setelah ini kami akan lakukan penghentian terhadap kasus yang terjadi,” lanjut Safwadi.

Ia menyatakan Kepolisian mempunyai kewenangan penyelidikan dan penyidikan. Dan setelah dilakukan proses penyidikan dan penyelidikan, maka dilakukan penetapan tersangka.

Namun dalam perjalanan kasus ini, pihak dari korban dan pihak terkait meminta supaya bisa diselesaikan secara restoratif. “Mereka menyatakan bisa di selesaikan secara restoratif justice. Sehingga pihak Kepolisian hari ini menetapkan bahwa untuk keadilan kita lakukan penghentian,” Terang Kanit Gakkum Satlantas Polres Aceh Timur Ipda Safwadinur, S.H.M.H.

Sementara itu Kepala Subseksi I Bidang Inteljen Kejari Aceh Timur, Muh. Rezky Satria Ramadhan, S.H. menyebutkan, tidak semua perkara berakhir dengan restorative justice. Restorative justice atau keadilan restoratif hanya dapat diterapkan pada beberapa kasus tertentu.

“Restorative justice adalah penyelesaian perkara pidana dengan melibatkan pelaku, korban, dan pihak terkait lainnya. Tujuannya adalah untuk memulihkan keadaan dan mencari penyelesaian yang adil, bukan pembalasan,” sebut Satria.

Perkara pidana yang menggunakan penyelesaian hukum keadilan restoratif. Berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 1691/DJU/SK/PS.00/12/2020. Itu tentang pedoman penerapan restorative justice di lingkungan peradilan umum.

“Secara sederhana, restorative justice penyelesaian perkara tindak pidana yang melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku atau korban, dan pihak lain. Itu terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil menekankan pemulihan kembali keadaan semula, bukan pembalasan oleh korban.” Terang Kepala Subseksi I Bidang Inteljen Kejari Aceh Timur, Muh. Rezky Satria Ramadhan, S.H.(*)

Berita Terkait

Lapas Perempuan Kelas IIB Sigli Sambut Kunjungan Ketua Umum Pipas Dalam Rangka Peduli Kasih PIPAS
Satgas TMMD Ke-123 Kodim 0111/Bireuen Bantu Meratakan Tanah untuk Pengerasan Jalan.
Dilantiknya menjadi Ketua TP PKK Deli Serdang Ny. Hj. Jelita Asri Ludin Tambunan
Wakil Bupati Safari diMasjid Jamik Baiturrahim Jangka, Fokus Tingkatkan Kesejahteraan Petani dan Perkuat Silaturahmi.
Mughi Prasetyo Gantikan Andy Rahmansyah Sebagai Kapolres Langsa
Tapal Batas Kabupaten Bireuen dan Bener Meriah Belum Tuntas, Jalan Penghubung Antar Kecamatan Hancur
Dubes Uni Emirat Arab Shalat Dhuhur di Mesjid Raya Banda Aceh Bareng Wagub Dek Fad
Lapas Blangkejeren Dapat kunjungan kapolres
Berita ini 60 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 Maret 2025 - 17:55

Pengadaan Sirup Menuai Isu Negatip, Guna Untuk Menjaga Inflasi

Jumat, 14 Maret 2025 - 15:27

Lapas Perempuan Kelas IIB Sigli Sambut Kunjungan Ketua Umum Pipas Dalam Rangka Peduli Kasih PIPAS

Jumat, 14 Maret 2025 - 14:07

Dirpolairud Polda Aceh Turun Langsung Bagikan Takjil untuk Masyarakat

Jumat, 14 Maret 2025 - 13:22

Kapolri Pimpin Sertijab Sejumlah Pejabat Polri, Kadivhumas Polri: Rotasi untuk Perkuat Kinerja Institusi

Jumat, 14 Maret 2025 - 11:23

SMPN 3 Tanjung Morawa Salurkan Dana BOS Tahap I dan II, Susanti: Alhamdulillah Tepat Sasaran untuk Keperluan Sekolah Anak-Anak Didik

Jumat, 14 Maret 2025 - 11:20

FOCUS GROUP DISCUSSION (FGD) Sinegerisitas Desa & Insan Pers Aceh Timur

Jumat, 14 Maret 2025 - 10:57

Bupati Bireuen; Komitmen Tuntaskan Program yang Belum Selesai dan Perkuat Infrastruktur Daerah

Jumat, 14 Maret 2025 - 07:28

Dirreskrimsus Polda Aceh, Sahur Bersama Anak Yatim di Panti Asuhan

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x