Heboh! Nestlé Bawa Milo Masuk SD 104230 di Batang Kuis Tanpa Izin Resmi, Orang Tua Murid Protes..!!

- Editor

Selasa, 29 April 2025 - 07:56

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

oplus_0

oplus_0

 

Batang Kuis I Tribuneindonesia.com Kegiatan bertajuk “Seminar Gizi dan Kesehatan” yang digelar PT. Nestlé Indonesia melalui produk Milo di sejumlah sekolah dasar (SD) di Kecamatan Batang Kuis, Sumatera Utara, menuai polemik tajam.

Pasalnya, kegiatan yang berlangsung sejak pukul 09.00 hingga sekitar 11.15 WIB itu ternyata tidak mengantongi izin dari Dinas Pendidikan maupun Dinas Kesehatan setempat. Hal ini diakui langsung oleh pihak Milo saat dikonfirmasi awak media di lokasi.

oplus_0

Ironisnya, kepala sekolah SD Negeri 104230 Jonsen Efendi Rambe yang disebut telah memberi izin kepada pihak Milo, saat hendak dikonfirmasi, tidak berada di tempat. Kondisi ini makin memicu kecurigaan banyak pihak, terlebih setelah sejumlah orang tua murid melayangkan protes keras.

“Ini bukan seminar gizi, tapi jualan susu Milo! Akibatnya anak-anak malah terganggu pelajaran mereka,” ujar salah seorang orang tua murid yang enggan disebutkan namanya.

Baca Juga:  Tertutup dan Misterius ! Kepala SDN 101928 Didesak Diperiksa, LSM GEBER Ingatkan Ancaman bagi Dunia Pendidikan

Kericuhan sempat pecah antara panitia Milo dengan awak media. Pihak Milo bahkan mengaku keberatan atas kehadiran wartawan dan disebut-sebut berusaha menyuap wartawan dengan produk Milo untuk meredam pemberitaan.

oplus_0

Praktik seperti ini memicu kecaman luas. Banyak pihak menilai, membawa kegiatan komersial ke dalam lingkungan pendidikan tanpa izin resmi merupakan pelanggaran serius terhadap dunia pendidikan yang seharusnya steril dari kepentingan bisnis.

Sejumlah LSM dan pemerhati pendidikan menyerukan agar Dinas Pendidikan Kabupaten segera melakukan investigasi mendalam terhadap insiden ini.

“Ini jelas pelanggaran. Sekolah harusnya fokus pada pendidikan, bukan jadi ladang promosi produk. Apalagi tanpa izin!” tegas seorang aktivis pendidikan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT. Nestlé Indonesia belum memberikan klarifikasi resmi. Masyarakat pun mendesak agar pihak berwenang mengambil tindakan tegas demi menjaga integritas dunia pendidikan dari praktik-praktik komersial semacam ini.(ilham)

Berita Terkait

Arief Martha Rahadyan: Selamat Hari Disabilitas Internasional 2025 
Hari KORPRI ke-54: Arief Martha Rahadyan Puji Dedikasi ASN dalam Mewujudkan Indonesia Maju
PADI Teguhkan Komitmen Perkuat Pendidikan Nasional Menuju Indonesia Emas
Pembangunan 4 RK (ruang kelas) dan 5 Toilet Sanitasi serta pembangunan 1 Ruangan Buku Serta Prabotan
Arief Martha Rahadyan: Selamat Hari Anak Sedunia 2025,Wujudkan Lingkungan Aman dan Masa Depan Cerah untuk Semua Anak
Edukasi Hukum Merambah Dayah: Kejati Aceh dan Bank Aceh Syariah Sinergi Bentuk Santri Melek Hukum
Sat Lantas Polres Tanah Karo Gelar Program Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas di SMK Negeri 1 Kabanjahe
Program Jaksa Masuk Dayah Perkuat Literasi Hukum Santri Darul Munawwarah Kuta Krueng Pidie Jaya
Berita ini 195 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 Desember 2025 - 04:29

Korupsi Penjualan Aluminium Rp133 Miliar, Kejati Sumut Tahan Dua Pejabat Inalum

Selasa, 16 Desember 2025 - 06:17

Korban Kekerasan TNI Gugat UU Peradilan Militer ke Mahkamah Konstitusi

Jumat, 5 Desember 2025 - 14:10

Bentrokan Ormas di Langkat: Sorotan Mengarah ke Dugaan Permainan Oknum TNI–Polri dalam Penanganan Kasus

Jumat, 5 Desember 2025 - 13:43

TEROBOSAN FORENSIK PAJAK Dr. Joko Ismuhadi di FEB UGM: Rumus R = E + A – L Bongkar Modus Back-to-Back Loan dan Penggelapan di Sektor Retail Cash Intensive

Kamis, 4 Desember 2025 - 05:16

Arief Martha Rahadyan Apresiasi Keberhasilan Pemerintah Selamatkan Aset Rp 23 Triliun dari Mafia Tanah

Kamis, 4 Desember 2025 - 04:47

Rini Agustin Teriak Minta Keadilan, Suami Dijebloskan ke Sel Polsek Medan Tembung Tanpa Bukti, Tanpa Surat, Tanpa Saksi

Rabu, 26 November 2025 - 13:18

Dana Hibah KONI Asahan Terkatung Katung, Penegak Hukum Saling Lempar

Senin, 24 November 2025 - 14:10

Kejati Sumut Sita Rp113 Miliar dalam Kasus Dugaan Korupsi Aset Citra Land

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x