​Heboh! Kalapas Enemawira Diproses, Diduga Paksa Napi Makan Daging Anjing

- Editor

Rabu, 3 Desember 2025 - 23:06

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Manado, Sulut|Tribuneindonesia.com

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) secara tegas mengambil langkah hukum internal dengan menjadwalkan sidang kode etik terhadap CS, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Enemawira, Sulawesi Utara, Kamis (4/12/25).

CS diduga keras telah melakukan pelanggaran berat, yakni memaksa narapidana di lapas tersebut untuk mengonsumsi daging nonhalal.

Dilansir dari Kompas.com, Sidang kode etik yang menjadi puncak proses investigasi ini diagendakan berlangsung di Kantor Ditjenpas pada, Selasa (2/12), dan akan dipimpin oleh Tim Direktorat Kepatuhan Internal Ditjenpas.

​Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Ditjenpas, Rika Aprianti, membenarkan informasi tersebut saat dikonfirmasi di Jakarta.

Menurut Rika, kasus ini telah melalui serangkaian proses. Sebelumnya, CS telah menjalani pemeriksaan intensif oleh Kantor Wilayah Ditjenpas Sulawesi Utara pada (27/11).

Bersamaan dengan pemeriksaan tersebut, CS langsung dinonaktifkan dari jabatannya. Untuk memastikan pelayanan lapas tetap berjalan, posisi Kalapas Enemawira kini diisi oleh seorang pelaksana tugas (Plt.).

​Bersumber dari Antaranews, Pemeriksaan awal tersebut ditindaklanjuti cepat oleh Ditjenpas. Hanya berselang sehari, pada 28 November 2025, instansi di bawah Kementerian Hukum dan HAM ini mengeluarkan surat perintah resmi untuk pemeriksaan lanjutan dan pelaksanaan sidang kode etik terhadap CS.

Baca Juga:  Monas Bupati Simeulue : Pemuda Harus Punya Integritas Penyampaian nya Dalam Musda KNPI Ke VI

Langkah cepat ini menunjukkan keseriusan Ditjenpas dalam menanggapi dugaan pelanggaran yang melibatkan hak dasar warga binaan pemasyarakatan (WBP).

​Menanggapi kemungkinan hasil sidang, Rika Aprianti menegaskan bahwa Ditjenpas tidak akan ragu-ragu dalam memberikan sanksi. Apabila hasil pemeriksaan dan sidang kode etik secara sah membuktikan bahwa CS memang melakukan pelanggaran, maka sanksi akan dijatuhkan sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku di lingkungan pemasyarakatan.

Hal ini merupakan komitmen Ditjenpas untuk menjaga integritas dan profesionalisme aparatur.

​Kasus ini sendiri mencuat setelah mendapat sorotan tajam dari kalangan legislatif.

Anggota Komisi XIII DPR RI, Mafirion, sebelumnya telah melontarkan kecaman keras atas dugaan tindakan Kalapas Enemawira yang dilaporkan memaksa WBP memakan daging anjing.

Mafirion menilai tindakan tersebut sebagai pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia (HAM) dan kebebasan beragama.

Ia bahkan mendesak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk segera mencopot CS dan memproses kasus ini ke ranah hukum pidana. (*-Talia)

Berita Terkait

Pemda Bireuen Gelar Safari Ramadhan 1447 H di Masjid Al Ikhlas Desa Alue Krueb Peusangan
Laporan Petani, Distributor Stock Gudang Pupuk Untuk Wilayah Kutacane Langka
​Kapal Jaring Terbakar di Perairan Lembeh
​Gubernur Yulius Selvanus Sambut Jaksa Agung, Perkuat Sinergi Hukum di Sulawesi Utara
Polsek Maesa Ungkap Sindikat Pencurian Sepeda Motor, Satu Unit Motor Diduga Dibawa ke Ratatotok
Estafet Kepemimpinan di Pelindo: Ahmad Muchtasyar Gantikan Arif Suhartono
​Hadir di Graha Gubernuran, Wali Kota Andrei Angouw Beri Dukungan Penuh Perayaan Imlek 2577
Pimpin Patroli Malam, Kasat Lantas Polres Bitung Tindak Tegas Aksi Kebut-kebutan di Jalan Raya
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 23 Februari 2026 - 17:10

Pemda Bireuen Gelar Safari Ramadhan 1447 H di Masjid Al Ikhlas Desa Alue Krueb Peusangan

Senin, 23 Februari 2026 - 13:41

Laporan Petani, Distributor Stock Gudang Pupuk Untuk Wilayah Kutacane Langka

Senin, 23 Februari 2026 - 04:54

​Gubernur Yulius Selvanus Sambut Jaksa Agung, Perkuat Sinergi Hukum di Sulawesi Utara

Senin, 23 Februari 2026 - 01:15

Polsek Maesa Ungkap Sindikat Pencurian Sepeda Motor, Satu Unit Motor Diduga Dibawa ke Ratatotok

Minggu, 22 Februari 2026 - 19:54

Estafet Kepemimpinan di Pelindo: Ahmad Muchtasyar Gantikan Arif Suhartono

Minggu, 22 Februari 2026 - 15:56

​Hadir di Graha Gubernuran, Wali Kota Andrei Angouw Beri Dukungan Penuh Perayaan Imlek 2577

Minggu, 22 Februari 2026 - 11:05

Pimpin Patroli Malam, Kasat Lantas Polres Bitung Tindak Tegas Aksi Kebut-kebutan di Jalan Raya

Minggu, 22 Februari 2026 - 01:02

​Perumda Air Minum Dua Sudara Setor Dividen Rp1,6 Miliar, Bukti Nyata Keberhasilan Tata Kelola BUMD Bitung

Berita Terbaru

Pemerintahan dan Berita Daerah

Safari Ramadan Perdana Pemkab Deli Serdang Tegaskan Kepemimpinan Hadir di Tengah Umat

Senin, 23 Feb 2026 - 21:47