Manado, Sulut|Tribuneindonesia.com
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) secara tegas mengambil langkah hukum internal dengan menjadwalkan sidang kode etik terhadap CS, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Enemawira, Sulawesi Utara, Kamis (4/12/25).
CS diduga keras telah melakukan pelanggaran berat, yakni memaksa narapidana di lapas tersebut untuk mengonsumsi daging nonhalal.
Dilansir dari Kompas.com, Sidang kode etik yang menjadi puncak proses investigasi ini diagendakan berlangsung di Kantor Ditjenpas pada, Selasa (2/12), dan akan dipimpin oleh Tim Direktorat Kepatuhan Internal Ditjenpas.
Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Ditjenpas, Rika Aprianti, membenarkan informasi tersebut saat dikonfirmasi di Jakarta.
Menurut Rika, kasus ini telah melalui serangkaian proses. Sebelumnya, CS telah menjalani pemeriksaan intensif oleh Kantor Wilayah Ditjenpas Sulawesi Utara pada (27/11).
Bersamaan dengan pemeriksaan tersebut, CS langsung dinonaktifkan dari jabatannya. Untuk memastikan pelayanan lapas tetap berjalan, posisi Kalapas Enemawira kini diisi oleh seorang pelaksana tugas (Plt.).
Bersumber dari Antaranews, Pemeriksaan awal tersebut ditindaklanjuti cepat oleh Ditjenpas. Hanya berselang sehari, pada 28 November 2025, instansi di bawah Kementerian Hukum dan HAM ini mengeluarkan surat perintah resmi untuk pemeriksaan lanjutan dan pelaksanaan sidang kode etik terhadap CS.
Langkah cepat ini menunjukkan keseriusan Ditjenpas dalam menanggapi dugaan pelanggaran yang melibatkan hak dasar warga binaan pemasyarakatan (WBP).
Menanggapi kemungkinan hasil sidang, Rika Aprianti menegaskan bahwa Ditjenpas tidak akan ragu-ragu dalam memberikan sanksi. Apabila hasil pemeriksaan dan sidang kode etik secara sah membuktikan bahwa CS memang melakukan pelanggaran, maka sanksi akan dijatuhkan sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku di lingkungan pemasyarakatan.
Hal ini merupakan komitmen Ditjenpas untuk menjaga integritas dan profesionalisme aparatur.
Kasus ini sendiri mencuat setelah mendapat sorotan tajam dari kalangan legislatif.
Anggota Komisi XIII DPR RI, Mafirion, sebelumnya telah melontarkan kecaman keras atas dugaan tindakan Kalapas Enemawira yang dilaporkan memaksa WBP memakan daging anjing.
Mafirion menilai tindakan tersebut sebagai pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia (HAM) dan kebebasan beragama.
Ia bahkan mendesak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk segera mencopot CS dan memproses kasus ini ke ranah hukum pidana. (*-Talia)

















