​Heboh! Kalapas Enemawira Diproses, Diduga Paksa Napi Makan Daging Anjing

- Editor

Rabu, 3 Desember 2025 - 23:06

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Manado, Sulut|Tribuneindonesia.com

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) secara tegas mengambil langkah hukum internal dengan menjadwalkan sidang kode etik terhadap CS, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Enemawira, Sulawesi Utara, Kamis (4/12/25).

CS diduga keras telah melakukan pelanggaran berat, yakni memaksa narapidana di lapas tersebut untuk mengonsumsi daging nonhalal.

Dilansir dari Kompas.com, Sidang kode etik yang menjadi puncak proses investigasi ini diagendakan berlangsung di Kantor Ditjenpas pada, Selasa (2/12), dan akan dipimpin oleh Tim Direktorat Kepatuhan Internal Ditjenpas.

​Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Ditjenpas, Rika Aprianti, membenarkan informasi tersebut saat dikonfirmasi di Jakarta.

Menurut Rika, kasus ini telah melalui serangkaian proses. Sebelumnya, CS telah menjalani pemeriksaan intensif oleh Kantor Wilayah Ditjenpas Sulawesi Utara pada (27/11).

Bersamaan dengan pemeriksaan tersebut, CS langsung dinonaktifkan dari jabatannya. Untuk memastikan pelayanan lapas tetap berjalan, posisi Kalapas Enemawira kini diisi oleh seorang pelaksana tugas (Plt.).

​Bersumber dari Antaranews, Pemeriksaan awal tersebut ditindaklanjuti cepat oleh Ditjenpas. Hanya berselang sehari, pada 28 November 2025, instansi di bawah Kementerian Hukum dan HAM ini mengeluarkan surat perintah resmi untuk pemeriksaan lanjutan dan pelaksanaan sidang kode etik terhadap CS.

Baca Juga:  RASMAN Dukung Bupati MONAS Ajukan Peningkatan Bandara pada Pertemuan dengan BAPPENAS di Aceh Singkil

Langkah cepat ini menunjukkan keseriusan Ditjenpas dalam menanggapi dugaan pelanggaran yang melibatkan hak dasar warga binaan pemasyarakatan (WBP).

​Menanggapi kemungkinan hasil sidang, Rika Aprianti menegaskan bahwa Ditjenpas tidak akan ragu-ragu dalam memberikan sanksi. Apabila hasil pemeriksaan dan sidang kode etik secara sah membuktikan bahwa CS memang melakukan pelanggaran, maka sanksi akan dijatuhkan sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku di lingkungan pemasyarakatan.

Hal ini merupakan komitmen Ditjenpas untuk menjaga integritas dan profesionalisme aparatur.

​Kasus ini sendiri mencuat setelah mendapat sorotan tajam dari kalangan legislatif.

Anggota Komisi XIII DPR RI, Mafirion, sebelumnya telah melontarkan kecaman keras atas dugaan tindakan Kalapas Enemawira yang dilaporkan memaksa WBP memakan daging anjing.

Mafirion menilai tindakan tersebut sebagai pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia (HAM) dan kebebasan beragama.

Ia bahkan mendesak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk segera mencopot CS dan memproses kasus ini ke ranah hukum pidana. (*-Talia)

Berita Terkait

Pastikan Keamanan Nataru, Kapolsek Matuari Tinjau Pembangunan Pos Pelayanan Terminal Tangkoko
Tokoh Pendiri Bireuen H.Subarni Agani Bertahun-tahun Sedekah, Zakat, dan Harapan Rakyat
Rayakan Libur Akhir Tahun, Quest Vibe Dewi Sri Bali Tawarkan Promo Special Dengan Pengalaman Menginap Berkesan
​Penyegaran Struktur Organisasi, AKP Rusman Mohammad Saleh Resmi Jabat Kabag SDM Polres Bitung
Jaksa Tahan Mantan Keuchik Desa Karieng Kecamatan Peudada, Perkara Korupsi Dana APBG
Nelayan Pateten Keluhkan Lonjakan Tarif Masuk Pelabuhan Pelindo yang Dinilai Tak Transparan
Terduga Pelaku Pencurian Dihakimi Massa di Tembung, Polisi Lakukan Penanganan
Seluruh Fasilitas SMAN 1 Samalanga Terendam Banjir Dan Lumpur Tebal “Bagaimanakah Nasib Peserta Didik Disekolah Ini”
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 Desember 2025 - 14:45

Pastikan Keamanan Nataru, Kapolsek Matuari Tinjau Pembangunan Pos Pelayanan Terminal Tangkoko

Kamis, 18 Desember 2025 - 12:48

Tokoh Pendiri Bireuen H.Subarni Agani Bertahun-tahun Sedekah, Zakat, dan Harapan Rakyat

Kamis, 18 Desember 2025 - 12:38

Rayakan Libur Akhir Tahun, Quest Vibe Dewi Sri Bali Tawarkan Promo Special Dengan Pengalaman Menginap Berkesan

Kamis, 18 Desember 2025 - 09:34

​Penyegaran Struktur Organisasi, AKP Rusman Mohammad Saleh Resmi Jabat Kabag SDM Polres Bitung

Kamis, 18 Desember 2025 - 03:58

Nelayan Pateten Keluhkan Lonjakan Tarif Masuk Pelabuhan Pelindo yang Dinilai Tak Transparan

Kamis, 18 Desember 2025 - 03:56

Terduga Pelaku Pencurian Dihakimi Massa di Tembung, Polisi Lakukan Penanganan

Kamis, 18 Desember 2025 - 01:47

Seluruh Fasilitas SMAN 1 Samalanga Terendam Banjir Dan Lumpur Tebal “Bagaimanakah Nasib Peserta Didik Disekolah Ini”

Kamis, 18 Desember 2025 - 00:25

BPJS Gandeng Perguruan Tinggi Perkuat Pemodelan Aktuaria, Jaga Sustainabilitas JKN

Berita Terbaru