Enam Bulan Absen Masuk Kantor, ASN Di Dinas LHK Agara Dilaporkan.

- Editor

Jumat, 30 Januari 2026 - 16:32

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kutacane/Tribuneindonesia.com

 

Karena bolos dan tak pernah masuk kantor lagi selama enam bulan lebih , NO, oknum Kasubag ASN Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan dilaporkan.Informasi diterima Tribumeindonesia.com menyebutkan, kendati menduduki jabatan sebagai Kasubag Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (LHK) Agara, namun oknum NO, tak pernah masuk kantor lagi.

Bahkan menurut sumber, bolos atau tak masuk kantornya oknum kasubag di Dinas selama beberapa bulan karena, NO, menetap dan disebut-sebut bekerja di Malaysia.

Sebab itu, oknum Kasubag di Dinas LHK itu tak pernah lagi masuk kantor.Kendati demikian Nona Oktarina belum juga mendapat sanksi dari pejabat teras di Aceh Tenggara.

Bebas bolosnya Nona tak masuk kantor, ditengarai karena kurang tegasnya pejabat berkompeten yang menangani masalah disiplin ASN hingga terkesan terjadi pembiaran.

Bebas bolos dan tak masuk kerjanya oknum Kasubag tersebut, lanjut sumber tribuneindonesia.com sangat bertolak belakang dengan penegakan disiplin ASN dan surat edaran terbaru dari Bupati HM Salim Fakhry nomor 3 Tahun 2026 dan Instruksi Bupati nomor 800/04/2026 tentang penegakan disiplin ASN dan kode etik di lingkungan Pemkab Agara.

Sekdakab Agara Yusrizal. ST. MT kepada Tribuneindonesia.com Kamis (30/1/26) mengatakan, jumpai dan tanyakan saja langsung pada Kadis Lingkungan Hidup dan Kebersihan tentang ASN bolos kerja selama berbulan-bulan tersebut.

Kadis Lingkungan Hidup dan Kebersihan, Ahmad Yani Desky. SH. MM kepada TLII, tak menjawab konfirmasi yang disampaikan TLII lewat WhatsApp, kamis (30/1).

Baca Juga:  Ketua PENA PUJAKESUMA dan Ketua PEPABRI Aceh Tamiang Imbau Masyarakat Jaga Persatuan, Jangan Terprovokasi

Kaban Kepegawaian Pendidikan dan SDM Agara, Abdul Sabaruddin,jumat (30/1/25) kepada TLII membenarkan, jika saat ini Kadis LHK telah menyampaikan pemberitahuan tak masuk kerjanya Nona Oktarina selama berbulan-bulan pada pihak BKP SDM untuk diteruskan pada pejabat pembina Kepegawaian di Pemkab Agara.

sementara statusnya masih tercatat sebagai ASN aktif di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara.
Kondisi ini menimbulkan sorotan tajam dari masyarakat, terutama terkait pelanggaran disiplin ASN, lemahnya pengawasan kepegawaian, serta dugaan tetap diterimanya gaji dan tunjangan negara meskipun tidak menjalankan tugas.
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan sah selama lebih dari 10 hari kerja berturut-turut dapat dijatuhi sanksi berat hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Hingga berita ini diterbitkan, pihak BKPSDM, Inspektorat, dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Aceh Tenggara belum memberikan keterangan resmi terkait status kepegawaian serta langkah penindakan terhadap yang bersangkutan.
Masyarakat mendesak Bupati Aceh Tenggara untuk segera memerintahkan pemeriksaan khusus dan membuka hasilnya secara transparan, agar penegakan disiplin ASN tidak tebang pilih dan kepercayaan publik terhadap pemerintahan tetap terjaga.
Tribuneindonesia.com akan terus menelusuri perkembangan kasus ini.

Per~(Abdulgani)

Berita Terkait

​TNI AL Berhasil Gagalkan Penyelundupan 74 Ton Arang Bakau di Tanjung Priok, Negara Nyaris Rugi Miliaran Rupiah
Tekan Kriminalitas, Polsek Matuari Gencarkan Patroli dan Pengawasan di Titik Rawan
Aplikasi SIGNAL Corporate, Rapat Koordinasi Bersama Stakeholders Digelar di Jasa Raharja Kanwil DKI Jakarta
Warga Lawe Berigin Horas Tolak Hasil Audit Inspektorat, Desak Kejaksaan Audit Ulang Dana Desa
Dinas Pendidikan Provinsi Aceh Kunjungi Sekolah SMA dan SMK di Aceh Tenggara
TNI dan Masyarakat Terus Membantu Membersihkan Rumah Warga Pasca Banjir dan Tanah Longsor
Kadis Sosial Agara Akui Telah Kembalikan Dana Anak Yatim Panti Asuhan
JPN Kejari Bireuen Menangkan Gugatan PTUN Atas Keuchik Garot Kecamatan Pandrah
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 1 Februari 2026 - 07:44

​TNI AL Berhasil Gagalkan Penyelundupan 74 Ton Arang Bakau di Tanjung Priok, Negara Nyaris Rugi Miliaran Rupiah

Sabtu, 31 Januari 2026 - 23:18

Tekan Kriminalitas, Polsek Matuari Gencarkan Patroli dan Pengawasan di Titik Rawan

Sabtu, 31 Januari 2026 - 13:15

Aplikasi SIGNAL Corporate, Rapat Koordinasi Bersama Stakeholders Digelar di Jasa Raharja Kanwil DKI Jakarta

Sabtu, 31 Januari 2026 - 03:57

Dinas Pendidikan Provinsi Aceh Kunjungi Sekolah SMA dan SMK di Aceh Tenggara

Jumat, 30 Januari 2026 - 16:37

TNI dan Masyarakat Terus Membantu Membersihkan Rumah Warga Pasca Banjir dan Tanah Longsor

Jumat, 30 Januari 2026 - 16:32

Enam Bulan Absen Masuk Kantor, ASN Di Dinas LHK Agara Dilaporkan.

Jumat, 30 Januari 2026 - 15:23

Kadis Sosial Agara Akui Telah Kembalikan Dana Anak Yatim Panti Asuhan

Jumat, 30 Januari 2026 - 15:15

JPN Kejari Bireuen Menangkan Gugatan PTUN Atas Keuchik Garot Kecamatan Pandrah

Berita Terbaru

Pemerintahan dan Berita Daerah

Rumah Datuk Ong Menuju Cagar Budaya, P2BMI Audiensi dengan Bupati Deli Serdang

Sabtu, 31 Jan 2026 - 12:48