Enam Bulan Absen Masuk Kantor, ASN Di Dinas LHK Agara Dilaporkan.

- Editor

Jumat, 30 Januari 2026 - 16:32

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kutacane/Tribuneindonesia.com

 

Karena bolos dan tak pernah masuk kantor lagi selama enam bulan lebih , NO, oknum Kasubag ASN Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan dilaporkan.Informasi diterima Tribumeindonesia.com menyebutkan, kendati menduduki jabatan sebagai Kasubag Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (LHK) Agara, namun oknum NO, tak pernah masuk kantor lagi.

Bahkan menurut sumber, bolos atau tak masuk kantornya oknum kasubag di Dinas selama beberapa bulan karena, NO, menetap dan disebut-sebut bekerja di Malaysia.

Sebab itu, oknum Kasubag di Dinas LHK itu tak pernah lagi masuk kantor.Kendati demikian Nona Oktarina belum juga mendapat sanksi dari pejabat teras di Aceh Tenggara.

Bebas bolosnya Nona tak masuk kantor, ditengarai karena kurang tegasnya pejabat berkompeten yang menangani masalah disiplin ASN hingga terkesan terjadi pembiaran.

Bebas bolos dan tak masuk kerjanya oknum Kasubag tersebut, lanjut sumber tribuneindonesia.com sangat bertolak belakang dengan penegakan disiplin ASN dan surat edaran terbaru dari Bupati HM Salim Fakhry nomor 3 Tahun 2026 dan Instruksi Bupati nomor 800/04/2026 tentang penegakan disiplin ASN dan kode etik di lingkungan Pemkab Agara.

Sekdakab Agara Yusrizal. ST. MT kepada Tribuneindonesia.com Kamis (30/1/26) mengatakan, jumpai dan tanyakan saja langsung pada Kadis Lingkungan Hidup dan Kebersihan tentang ASN bolos kerja selama berbulan-bulan tersebut.

Kadis Lingkungan Hidup dan Kebersihan, Ahmad Yani Desky. SH. MM kepada TLII, tak menjawab konfirmasi yang disampaikan TLII lewat WhatsApp, kamis (30/1).

Baca Juga:  Kapolda Aceh Diminta Usut Kasus Dugaan Korupsi Dinkes Agara

Kaban Kepegawaian Pendidikan dan SDM Agara, Abdul Sabaruddin,jumat (30/1/25) kepada TLII membenarkan, jika saat ini Kadis LHK telah menyampaikan pemberitahuan tak masuk kerjanya Nona Oktarina selama berbulan-bulan pada pihak BKP SDM untuk diteruskan pada pejabat pembina Kepegawaian di Pemkab Agara.

sementara statusnya masih tercatat sebagai ASN aktif di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara.
Kondisi ini menimbulkan sorotan tajam dari masyarakat, terutama terkait pelanggaran disiplin ASN, lemahnya pengawasan kepegawaian, serta dugaan tetap diterimanya gaji dan tunjangan negara meskipun tidak menjalankan tugas.
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan sah selama lebih dari 10 hari kerja berturut-turut dapat dijatuhi sanksi berat hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Hingga berita ini diterbitkan, pihak BKPSDM, Inspektorat, dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Aceh Tenggara belum memberikan keterangan resmi terkait status kepegawaian serta langkah penindakan terhadap yang bersangkutan.
Masyarakat mendesak Bupati Aceh Tenggara untuk segera memerintahkan pemeriksaan khusus dan membuka hasilnya secara transparan, agar penegakan disiplin ASN tidak tebang pilih dan kepercayaan publik terhadap pemerintahan tetap terjaga.
Tribuneindonesia.com akan terus menelusuri perkembangan kasus ini.

Per~(Abdulgani)

Berita Terkait

Bitung Siaga Penuh: Satuan Gabungan Amankan Malam Takbiran 2026
Badan POM Untuk Uji Laboratorium Daging Yang Diduga Bauk Busuk Agara
Peserta Mudik Nyaman Bersama IFG Group 2026 Resmi Dilepas, Jasa Raharja Perkuat Perlindungan Perjalanan Pemudik
P Jasa Raharja Hadiri Pelepasan Mudik Gratis Polri Presisi 2026,Wujud Sinergi Negara Hadir dalam Melayani Masyarakat
HRD Soroti Respon Bupati Bireuen;Jangan Jadikan Kritik Alasan Kehilangan Semangat Bantu Korban Banjir
Hadir Resto Caffe Afgan di Matang Glumpangdua Bireuen akan di buka
FPI Bireuen Kembali Salurkan Daging Meugang Untuk Anak Yatim Fakir Korban Banjir Bandang 
Jembatan Gantung Desa Simpur Jaya Sudah Bisa Difungsikan, Wujud Sinergi Polri dan Masyarakat
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 19 Maret 2026 - 10:49

Polda Sumut Pastikan Kesiapan Total Pengamanan Mudik, Pos Ketupat Toba 2026 di Deli Serdang Siaga Penuh

Rabu, 18 Maret 2026 - 01:30

Ramadan Menyatukan, Deli Serdang Menguat

Selasa, 17 Maret 2026 - 02:40

Damkar Deli Serdang Terus Berbenah, Tingkatkan Pelayanan dan Kolaborasi Penanggulangan Bencana

Selasa, 17 Maret 2026 - 00:59

Asri Ludin – Lom Lom Pilih Salat Id di Sunggal, Pawai Obor Pantai Labu Siap Semarakkan Malam Takbiran

Senin, 16 Maret 2026 - 05:55

LSM PERKARA Bongkar Dugaan Pungli di DPMK Aceh Tenggara, Kades Disebut Diminta Rp600 Ribu

Jumat, 13 Maret 2026 - 02:14

Buka Puasa Kebersamaan, Bupati Asri Ludin Tegaskan Sinergi Bangun Deli Serdang

Kamis, 12 Maret 2026 - 10:47

Pemkab Deli Serdang Siap Fasilitasi Sensus Ekonomi 2026

Kamis, 12 Maret 2026 - 10:00

Pemkab Deli Serdang Wajibkan Usaha Kuliner Miliki Sertifikat Higiene Sanitasi

Berita Terbaru