Empat Pelaku Judi di Aceh Tenggara Jalani Hukuman Cambuk

- Editor

Kamis, 29 Januari 2026 - 00:55

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ACEH TENGGARA I TribuneIndonesia.com — Empat pria yang terbukti melakukan tindak pidana perjudian (maisir) menjalani hukuman cambuk di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara, Rabu (28/1/2026). Eksekusi tersebut dilakukan setelah putusan Mahkamah Syariah Kutacane berkekuatan hukum tetap.

Keempat terpidana dinyatakan melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, yang mengatur sanksi terhadap pelaku perjudian di wilayah Provinsi Aceh.

Berdasarkan data Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara, jumlah cambukan yang dijatuhkan kepada masing-masing terpidana berbeda, dengan mempertimbangkan masa penahanan yang telah dijalani sebelumnya, yakni antara 78 hingga 150 hari.

Dua terpidana berinisial AD dan SD, warga Desa Terutung Megare dan Desa Gusung Batu, masing-masing menjalani hukuman 15 kali cambukan. Sementara itu, dua terpidana lainnya berinisial RI dan R, warga Pulo Sanggar dan Pulonas Baru, menjalani hukuman 7 kali cambukan.

Baca Juga:  BPK Bongkar Salah Bayar Tunjangan ASN di 23 SKPK Aceh Tamiang, Uang Rakyat Bocor Rp 24,8 Juta

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara, M. Purnomo Satriyadi, mengatakan bahwa pelaksanaan hukuman cambuk merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan dan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Eksekusi ini dilaksanakan setelah putusan pengadilan memiliki kekuatan hukum tetap dan dilakukan sesuai prosedur,” kata Purnomo.

Ia menambahkan bahwa pelaksanaan eksekusi dilakukan dengan pengawasan petugas kesehatan serta aparat terkait untuk memastikan prosedur berjalan sesuai ketentuan.

Bupati Aceh Tenggara yang diwakili Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten, Muhammad Ridwan, menyatakan bahwa pemerintah daerah mendukung penegakan hukum syariat Islam yang dilakukan secara terbuka dan transparan.

Pelaksanaan hukuman cambuk ini melibatkan tim gabungan dari Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara, Satpol PP, dan Wilayatul Hisbah, serta berada di bawah pengawasan Mahkamah Syariah Kutacane. Pemerintah daerah menegaskan komitmennya untuk terus menegakkan peraturan daerah yang berlaku di Aceh. (Saidul)

Berita Terkait

PENA PUJAKESUMA dan LPSA Srikandi Aceh Tamiang Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Jelang Idulfitri
Tenaga Pengajar SD Negeri Datu Derakal Keluhkan Dugaan Pemotongan Gaji oleh Kepala Sekolah
Penerangan Jalan Umum di Kota Sinabang Kembali Normal Setelah Perbaikan Untuk Kenyamanan Masyarakat Kota Sinabang Menyabut Hari Raya Idhul Fitri
APH Diminta Usut Dugaan Penyimpangan Distribusi BBM Subsidi SPBU Kompak Simeulue
GMNI Aceh Tengah Sebut Oknum PERKIM Manipulasi Data Korban Bencana
Ketua DPW P2BMI Buat Laporan Pencemaran Nama Baik, Namun Sejak Januari 2025 hingga Maret 2026 Belum Ada Perkembangan di Polresta Deli Serdang
Bupati Monas Buka Puasa Bersama Dengan Para Wartawan Di Kabupaten Simeulue Agar Sinergitas Terjaga selama nya
Dua TikToker Bertemu pada Momentum Buka Puasa Bersama NSS Grong-Grong
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 16 Maret 2026 - 15:40

Dua TikToker Bertemu pada Momentum Buka Puasa Bersama NSS Grong-Grong

Sabtu, 14 Maret 2026 - 22:08

Hutama Karya dan Polda Sumsel Terapkan Rekayasa Lalu Lintas di Tol Fungsional Palembang–Betung

Sabtu, 14 Maret 2026 - 21:44

Kemacetan di Jalan Lintas Timur Banyuasin Berdampak pada Arus Keluar Tol Fungsional Palembang–Betung

Sabtu, 14 Maret 2026 - 15:24

Hutama Karya Fungsionalkan Tol Palembang–Betung Seksi Kramasan–Pangkalan Balai untuk Dukung Mudik Lebaran 2026

Selasa, 10 Maret 2026 - 02:54

Dari Langsa untuk Negeri: PTPN IV Regional VI Santuni 100 Anak Yatim pada Malam Nuzulul Quran

Jumat, 27 Februari 2026 - 12:42

Berkah Ramadhan, Aiyub Tetap Prima Layani Konsumen dan Mendapat Apresiasi

Selasa, 3 Februari 2026 - 15:06

Peduli akses warga, PT Bintang Sawit cemerlang cor jalan rusak di Galang

Kamis, 25 Desember 2025 - 09:51

Arief Martha Rahadyan Dorong Proyek Swasta NBIA, Bandara Terintegrasi Masa Depan di Bali Utara

Berita Terbaru

Pemerintahan dan Berita Daerah

Ramadan Menyatukan, Deli Serdang Menguat

Rabu, 18 Mar 2026 - 01:30