ACEH TENGGARA I TribuneIndonesia.com — Empat pria yang terbukti melakukan tindak pidana perjudian (maisir) menjalani hukuman cambuk di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara, Rabu (28/1/2026). Eksekusi tersebut dilakukan setelah putusan Mahkamah Syariah Kutacane berkekuatan hukum tetap.
Keempat terpidana dinyatakan melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, yang mengatur sanksi terhadap pelaku perjudian di wilayah Provinsi Aceh.
Berdasarkan data Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara, jumlah cambukan yang dijatuhkan kepada masing-masing terpidana berbeda, dengan mempertimbangkan masa penahanan yang telah dijalani sebelumnya, yakni antara 78 hingga 150 hari.
Dua terpidana berinisial AD dan SD, warga Desa Terutung Megare dan Desa Gusung Batu, masing-masing menjalani hukuman 15 kali cambukan. Sementara itu, dua terpidana lainnya berinisial RI dan R, warga Pulo Sanggar dan Pulonas Baru, menjalani hukuman 7 kali cambukan.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara, M. Purnomo Satriyadi, mengatakan bahwa pelaksanaan hukuman cambuk merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan dan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Eksekusi ini dilaksanakan setelah putusan pengadilan memiliki kekuatan hukum tetap dan dilakukan sesuai prosedur,” kata Purnomo.
Ia menambahkan bahwa pelaksanaan eksekusi dilakukan dengan pengawasan petugas kesehatan serta aparat terkait untuk memastikan prosedur berjalan sesuai ketentuan.
Bupati Aceh Tenggara yang diwakili Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten, Muhammad Ridwan, menyatakan bahwa pemerintah daerah mendukung penegakan hukum syariat Islam yang dilakukan secara terbuka dan transparan.
Pelaksanaan hukuman cambuk ini melibatkan tim gabungan dari Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara, Satpol PP, dan Wilayatul Hisbah, serta berada di bawah pengawasan Mahkamah Syariah Kutacane. Pemerintah daerah menegaskan komitmennya untuk terus menegakkan peraturan daerah yang berlaku di Aceh. (Saidul)












