DPRK Aceh Tenggara Gelar Rapat Paripurna Masa Sidang III Tahun 2025

- Editor

Kamis, 14 Agustus 2025 - 01:33

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Tenggara | TribuneIndonesia.com

Rapat Paripurna DPRK Tentang Rancangan Qanun RPJMK Aceh Tenggara Tahun 2025-2029 Serta Rancangan Qanun Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBK Tahun 2024 dan Rancangan Qanun Kepemudaan Tahun 2025.

Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tenggara mengelar rapat paripurna masa sidang III tahun 2025, di Ruang Rapat Utama Gedung DPRK setempat, Rabu, (13/8/2025).

Terpantau, rapat paripurna tersebut membahas tentang rancangan qanun RPJMK Aceh Tenggara tahun 2025-2029, rancangan qanun pertanggungjawaban pelaksanaan APBK T.A 2024, rancangan qanun pembangunan kepemudaan, pengesahan tata tertib DPRK Aceh Tenggara masa jabatan 2025-2029, nota kesepakatan KUA-PPAS APBK T.A 2026 dan nota kesepakatan perubahan KUA-PPAS APBK T.A 2025.

Dalam sambutannya, Ketua DPRK Aceh Tenggara, Denny Febrian Roza menyampaikan sebelumnya beberapa hari yang lalu DPRK telah melaksanakan Rapat Badan Musyawarah (Banmus). DPRK telah menuntaskan tahapan jadwal rangkaian kegiatan rapat paripurna yang dilaksanakan mulai hari ini tanggal 13 sampai 15 Agustus 2025 mendatang.

“Hari ini kita bersama – sama melaksanakan rapat dengan agenda penting dan strategis untuk pembangunan daerah,” kata Denny.

Selaku Pimpinan Rapat, Ketua DPRK Aceh Tenggara memaparkan, terkait penyampaian qanun RPJMK Aceh Tenggara tahun 2025-2029 ini merupakan arah kebijakan dan strategi pembangunan lima tahunan daerah yang disusun berdasarkan visi dan misi kepala daerah terpilih. Sekaligus mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), serta rencana pembangunan nasional.

Baca Juga:  Musdesus Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih Digelar di Gampong Sunge Pauh Pusaka

Selanjutnya, penyampaian rancangan qanun pertanggungjawaban pelaksanaan APBK T.A 2024 menjadi bentuk akuntabilitas pemerintah kabupaten atas pelaksanaan anggaran tahun sebelumnya yang dibahas secara seksama sesuai mekanisme yang berlaku.

Kemudian, penyampaian pembangunan kepemudaan diharapkan landasan hukum yang kuat dalam memajukan potensi, partisipasi, dan peran pemuda Aceh Tenggara sebagai generasi penerus pembangunan.

Selain itu, Ketua DPRK juga memaparkan, pengesahan tata tertib DPRK masa jabatan 2025-2029 akan menjadi pedoman kerja DPRK dalam menjalankan fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan.

Lebih lanjut Denny menyampaikan, soal penandatanganan nota kesepakatan KUA-PPAS APBK tahun anggaran 2026 sebagai bagian dari siklus perencanaan dan penganggaran yang harus disepakati bersama sebagai pijakan penyusunan rancangan APBK tahun anggaran 2026.

Denny menambahkan, penandatanganan nota kesepakatan KUA-PPAS perubahan APBK tahun anggaran 2025 yang menjadi acuan penyusunan rancangan perubahan APBK tahun 2025 sesuai perkembangan dan kebutuhan.

Sementara, Denny mengatakan seluruh agenda ini memiliki keterikatan erat dalam siklus pembangunan daerah, mulai dari perencanaan,pelaksanaan, evaluasi hingga pertanggungjawaban.

Oleh karena itu, Denny mnyampaikan agar pelakasanaan pembahasan dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab, keterbukaan dan semangat kebersamaan demi kemajuan Aceh Tenggara.

“Untuk seluruh pihak mari menjaga suasana kondusif, sinergi dan kolaborasi antara eksekutif dan legislatif serta melibatkan seluruh elemen masyarakat.

( Kabiro) Aceh Tenggara Lamsin skd
Agustus 14, 2025

Berita Terkait

Kakan Kemenag Aceh Tenggara Bantah Keras Isu Pungli OSMA 2025: Surat Kaleng Tanpa Bukti, Menyesatkan Publik
Dana Fantastis Diduga Mengalir ke Rekening Pribadi, PPK RSUD Djoelham Binjai Disorot
Dari Keraguan ke Kepercayaan: Suara Warga Mengantar RSU Cut Mutia Menjadi Pilihan Utama di Langsa
Batang Kuis Prioritaskan Penanganan Banjir, 55 Usulan Pembangunan Mengemuka di Musrenbang 2026
Data Anggaran Kesehatan Ditutup, Publik dan APH Didorong Awasi Kadiskes Aceh Tenggara
Pemohon Berharap Kadiskes Aceh Tenggara Hadiri Sidang Sengketa Agar Memahami UU Nomor 14 Tahun 2008.
Isra Mi’raj Jadi Momentum Pemko Medan Perkuat Pembangunan Berbasis Nilai Agama
Rumah Datuk Ong Menuju Cagar Budaya, P2BMI Audiensi dengan Bupati Deli Serdang
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 15:08

Kakan Kemenag Aceh Tenggara Bantah Keras Isu Pungli OSMA 2025: Surat Kaleng Tanpa Bukti, Menyesatkan Publik

Selasa, 3 Februari 2026 - 08:14

Kepala SMA Negeri 2 Lawe Sigala-Gala Membangkang Sidang KIA, Terancam Sanksi Administratif hingga Pidana UU KIP

Selasa, 3 Februari 2026 - 05:04

Deli Serdang Bergejolak, Mahasiswa Kepung DLH, Dugaan Limbah Beracun Seret Nama Pabrik dan Pejabat

Selasa, 3 Februari 2026 - 04:31

Prabowo Ingatkan Kepala Daerah Banyak Warga Kesulitan Hidup, Harus Berjuang Hilangkan Kemiskinan

Senin, 2 Februari 2026 - 07:55

Pegawai Desa Sena Diduga Rangkap Jabatan Jadi Security Sport Center, Kepala Desa Disorot Soal Pembiaran

Jumat, 30 Januari 2026 - 12:26

Sinergi Seni dan Pemerintahan, Papa-kini Apresiasi Kinerja Wakil Bupati Pidie

Jumat, 30 Januari 2026 - 04:49

Pemkab Aceh Tenggara Tuntaskan Expose JITUPASANA, Dokumen R3P Resmi Diserahkan ke Pemerintah Aceh

Jumat, 30 Januari 2026 - 03:45

Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Desa Seuneubok Saboh Verifikasi Pengalihan Data (KPM) Miskin dan Kurang Diduga Pada Oktober & Desember 2025 di Lakukan Oknum Tanpa Musyawarah

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x