Disdik Deli Serdang Pastikan Beban Kerja Guru 37,5 Jam per Pekan

- Editor

Rabu, 12 November 2025 - 00:23

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

LUBUK PAKAM | TribuneIndonesia.com-Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Deli Serdang menegaskan bahwa beban kerja guru di wilayahnya tetap 37,5 jam per pekan, sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 11 Tahun 2025 Pasal 2 Ayat 1. Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan informasi yang beredar bahwa beban kerja guru mencapai 41,5 jam per minggu.

“Isu yang menyebutkan beban kerja guru 41,5 jam itu tidak benar. Berdasarkan ketentuan dalam Permendikbud No.11 Tahun 2025, beban kerja guru adalah 37,5 jam per minggu, tidak termasuk jam istirahat,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Kominfostan) Deli Serdang, Anwar Sadat Siregar SE MSi, Selasa (11/11/2025).

Menurut Anwar Sadat, hasil perhitungan dari Disdik Deli Serdang menunjukkan bahwa hari kerja guru berlangsung dari Senin hingga Sabtu. Rinciannya, pada Senin hingga Kamis, guru bekerja mulai pukul 07.00 hingga 15.00 WIB, dengan jeda istirahat selama satu jam, sehingga total jam efektif setiap harinya 7 jam. Jika dikalikan empat hari, totalnya menjadi 28 jam kerja.

Selanjutnya, pada hari Jumat, guru bekerja dari pukul 07.00 hingga 11.30 WIB tanpa jeda istirahat, sehingga menghasilkan 4,5 jam kerja. Sedangkan pada hari Sabtu, jam kerja dimulai pukul 07.00 hingga 12.00 WIB, dengan total 5 jam kerja.

Baca Juga:  Gawat Bah... !! Sekolah  SMAN 1 Tanjung Morawa Pungli Uang perpisahan kelas XII

“Kalau dijumlahkan, 28 jam kerja (Senin–Kamis) ditambah 4,5 jam di hari Jumat dan 5 jam di hari Sabtu, totalnya tepat 37,5 jam kerja per pekan. Jadi kalau ada yang menghitungnya 41,5 jam, mungkin ada kekeliruan dalam perhitungannya. Bisa dicek ulang,” jelas Anwar Sadat.

Ia juga menambahkan bahwa dalam pelaksanaan beban kerja tersebut, tugas guru tidak semata mengajar di kelas. Guru juga memiliki tanggung jawab untuk membimbing siswa yang mengalami kesulitan belajar, menyusun rencana pembelajaran, membina kegiatan ekstrakurikuler, serta menjalankan berbagai kegiatan pendukung lainnya.

“Prinsipnya, guru adalah pendidik sekaligus pembina karakter. Maka 37,5 jam kerja itu mencakup seluruh aktivitas profesional guru, bukan hanya mengajar,” ujarnya menegaskan.

Anwar Sadat menuturkan, pemerintah daerah tetap terbuka terhadap saran dan masukan dari para tenaga pendidik demi perbaikan sistem kerja dan peningkatan mutu pendidikan di Kabupaten Deli Serdang.

“Jika ada masukan dari guru maupun masyarakat, tentu akan kita terima dengan baik. Semua demi peningkatan kualitas pendidikan di daerah kita,” pungkasnya.

Ilham Gondrong

Berita Terkait

Kebakaran Hutan Samate Belum Padam Sepekan, Warga Bentuk Tim Kecil Cari Titik Api
Kebakaran Hutan Samate satuPekan, Api Kembali Berkobar — Warga Kewalahan, DPRK Soroti Respons BPBD
Kepala Distrik Waigeo Barat Kepulauan Salurkan Bantuan Presiden 3T, Warga Kampung Jadi Sasaran
Heboh Penertiban Aset! Bentak Warga, Bupati Diminta Evaluasi
IPMARAM Desak Pemda Raja Ampat Segera Wujudkan Asrama Permanen di Yogyakarta
SMP Negeri 13 Langsa Perkuat Karakter dan Disiplin Siswa, Gandeng TNI-Polri
​Kadis Kominfo Bitung Gembleng Siswa SMK Polaris Pentingnya Etika Bermedia Sosial
IPMARAM Desak Pemda Raja Ampat Segera Wujudkan Asrama Permanen di Yogyakarta
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 03:58

Kebakaran Hutan Samate Belum Padam Sepekan, Warga Bentuk Tim Kecil Cari Titik Api

Jumat, 18 September 2026 - 15:58

Heboh Penertiban Aset! Bentak Warga, Bupati Diminta Evaluasi

Kamis, 17 September 2026 - 15:35

Bom Ikan Kembali Marak, Patroli KODAERAL XIV Sorong Dipertanyakan Masyarakat Raja Ampat

Rabu, 16 September 2026 - 15:09

DPRK dan Polres Raja Ampat Perkuat Sinergitas, Taufik Sarasa: Kerja Sama Harus Berdampak bagi Masyarakat

Senin, 14 September 2026 - 12:42

Masyarakat Raja Ampat Kecam Dugaan Penangkapan Penyu oleh WNA Menggunakan Senapan

Minggu, 13 September 2026 - 12:56

Tiket Sorong–Waisai Diduga Dikenai Tambahan Rp12 Ribu, DPRK Raja Ampat Didesak Memanggil Pengelola

Selasa, 8 September 2026 - 08:45

Hutama Karya Tutup Sementara Tol Fungsional Padang Tiji-Seulimeum Mulai 9 September

Selasa, 8 September 2026 - 04:09

Dari Jalan hingga Air Bersih, Hutama Karya Percepat Pemulihan Aceh Pascabencana

Berita Terbaru

Pemerintahan dan Berita Daerah

Kapolres Aceh Timur Beri Penghargaan kepada Personel Berprestasi di Apel Pagi

Selasa, 22 Sep 2026 - 02:09

Pemerintahan dan Berita Daerah

Desa Bakaran Batu Jalani Evaluasi PHBS Tingkat Provinsi Sumut

Selasa, 22 Sep 2026 - 00:24