Subulussalam | Dihadapan Pejabat dan masyarakat tiga Kecamatan, di Kota Subulussalam, Perusahan Listrik Negara (PLN) melakukan sosialisasi rencana pembangunan jalur transmisi 150 Kilo Volt (KV) Tapak Tuan – Subulussalam.
Kegiatan yang direncanakan akan berlangsung selama tiga hari mulai dari tangal 29 sampai 31 Juli 2025 di Kantor Camat masing-masing yaitu kecamatan Sultan Daulat, Kecamatan Simpang Kiri dan Kecamatan Penanggalan.
Dalam agenda sosialisasi tersebut Kepala Desa dan masyarakat setempat, akan menjadi peserta dalam acara tersebut, serta masyarakat juga akan diberi pemahaman terkait hukum perdata oleh Kasi Pertimbangan Hukum Kejaksaan Tinggi Aceh Mohamad Fahmi SH MH.
“Alhamdulillah acara sosialisa sudah selesai di dua kecamatan yaitu Kecamatan Sultan Daulat, Kecamatan Simpang Kiri dan besok insyaallah kita akan lakukan sosialisasi di Kecamatan Penanggalan” Ucap Robi Perwakilan PT.PLN Persero Sumbagut I, Rabu (30/7/2025).
Robi juga menjelaskan tujuan sosialisasi yang dilakukan untuk memberi pemahaman awal, terkait pembangunan transmisi PLN yang nantinya akan melintasi Kota Subulussalam, khususnya wilayah Kecamatan Simpang Kiri, Kecamatan Sultan Daulat dan Kecamatan Penanggalan.
Selain Robi, juru bicara PLN UPP Sumbagut 1 Banda Aceh Selamet juga menerangkan bahwa Sosialisasi rencana pembangunan SUTT 150 KV Tapak Tuan – Subulussalam ini, merupakan tahap awal dalam pembangunan transmisi nantinya.
“Kami berharap kepada para Kepala Desa yang berhadir dapat memberikan pemahaman pembangunan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) ini nantinya kepada masyarakat di Desa masing-masing,” sampainya.
Ia juga mengatakan nantinya akan terdapat 437 titik pembangunan SUTT yang akan melintasi 12 kecamatan di kabupaten aceh selatan dan kota subulusalam, mulai dari Sama Dua hingga Penanggalan.
Dikatakannya, Pembangunan SUTT yang akrap di sapa Tower Sutet tersebut, berdasarkan Perpres Nomor 4 Tahun 2016, Perpres Nomor 14 Tahun 2017 tentang perubahan atas Perpres Nomor 4 Tahun 2016, Dan KepMen ESDM RI No. 1567/21/MEM/ 2018 tentang pengesahan rencana usaha penyediaan tenaga listrik PLN (Persero) Tahun 2018-2027.
Kemudian jelasnya, Program ini merupakan program Nawa Cita 9 program pemerintah Jokowi di poin ketujuh yaitu mewujudkan kemandirian ekonomi dengan menggerakkan sektor trategis ekonomi domestik, yang dilanjutkan oleh presiden RI Prabowo Subianto.
Selain itu ia juga mengaku PT.PLN Persero telah melakukan survei dan melakukan pengukuran tanah milik masyarakat yang terdampak pembangunan Transmisi 150 KV Tapak Tuan–Subulussalam
“Untuk survei lokasi pastinya sudah dilakukan, artinya tanah yang terkena telah di ukur. Perlu diketahui, luasan tanah pasti berbeda, setiap tanah yang diukur tidaklah sama disebabkan tipe towernya yang berbeda” Papar Selamet
Selanjutnya ia menjelaskan Untuk ganti rugi PLN tidak hanya mengukur tanah namun PLN juga menghitung jumlah tanaman. Oleh karena itu,dibutuhkan bukti administrasi seperti SHM dan Akta kepemilikan Tanah maupun surat Seporadik yang diketahui oleh Kepala Desa.
“Setelah seluruh administrasi nya sudah dilengkapi, maka pembayarannya langsung kepada pemilik tanah yang dihitung langsung oleh lembaga penilai,” ujarnya.
Kasi Pertimbangan Hukum Mohamad Fahmi SH MH, mengatakan kehadirannya dalam acara tersebut atas permintaan PT.PLN Persero untuk memberi pemahaman hukum.
“Kejaksaan turun karena PLN UPP Sumbagut 1 Banda Aceh meminta kami untuk memberikan pemahaman hukum terkait Perdata.” Paparnya
Selain melakukan sosialisai di tiga kecamatan di kota Subulussalam, diketahui untuk pembangunan Jalur Tapaktuan – Subulussalam 150 Kv, PT.PLN Persero juga melakukan sosialisasi di 9 Kecamatan di Kabupaten Aceh Selatan.
“Untuk keseluruhan ada 78 desa dari 12 kecamatan yang tersebar di kabupaten Aceh Selatan dan kota Subulussalam, yang menjadi peserta dalam sosialisa yang dilakukan,” Tutup Selamet.