Medan | Tribuneindonesia.com
Tim Kompas Nusantara (TKN) mendesak aparat penegak hukum, khususnya di wilayah Medan Tembung, untuk segera memproses hukum pemilik gudang PT Jasa Andalas Perkasa yang beralamat di Jalan Pertiwi No. 64, Medan. Desakan ini disampaikan menyusul dugaan tindakan penyakralkan simbol agama Islam di dalam kawasan gudang tersebut.
Ketua Umum TKN, Adi Warman Lubis, mengungkapkan kegeramannya setelah melihat langsung keberadaan patung manusia dan dua patung harimau yang diletakkan berdampingan dengan gambar Ka’bah. Menurutnya, hal ini bukan hanya tidak pantas, tetapi sudah termasuk bentuk nyata pelecehan terhadap simbol keagamaan.
> “Ini bukan lagi persoalan etika, tapi sudah masuk kategori penistaan agama. Negara tidak boleh membiarkan hal ini berlalu begitu saja. Aparat penegak hukum harus bertindak cepat dan tegas,” ujar Adi, yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Pagar Unri Prabowo-Gibran, Minggu malam (18/5/2025).
Adi menambahkan bahwa TKN telah menyurati pihak perusahaan secara resmi, namun tak kunjung mendapat respons. Bahkan dalam forum mediasi yang dihadiri oleh Babinsa, Bhabinkamtibmas, Kepling, dan Kanit Binmas, pihak perusahaan hanya menyerahkan surat pernyataan bermaterai tanpa penjelasan apapun.
> “Belum sempat kami menyampaikan sikap, mereka sudah menyodorkan surat. Ini terkesan sebagai upaya menutupi persoalan, bukan mencari jalan keluar,” ucapnya kecewa.
Di sisi lain, Ketua Persatuan Islam Sumatera (PIS) Kota Medan, H. Pimpin Lubis, menyayangkan sikap aparatur lingkungan yang terkesan membiarkan ruangan dengan unsur pelanggaran tersebut tetap beroperasi tanpa tindakan.
> “Ini bentuk pembiaran yang sangat disayangkan. Jangan sampai masyarakat bertindak sendiri karena merasa tidak ada perlindungan hukum,” tegas Pimpin.
Sejumlah ormas keagamaan juga menyuarakan keprihatinan serupa. Mereka menuntut agar aparat penegak hukum bertindak adil, profesional, dan transparan. Pemerintah daerah juga didesak untuk segera turun tangan guna meredam potensi konflik sosial yang mungkin timbul dari kasus ini.
Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada klarifikasi atau tanggapan resmi dari pihak PT Jasa Andalas Perkasa.(ilham)