Batang Kuis I TribuneIndonesia.com-Dugaan rangkap jabatan yang dilakukan oleh salah satu perangkat Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, menuai sorotan tajam. Kepala Dusun (Kadus) VI Desa Sena, Cucu Ariadi, diduga melanggar etika serta aturan pemerintahan desa dengan menjalani dua pekerjaan sekaligus, yakni sebagai Kepala Dusun dan sebagai petugas keamanan (security) di Stadion Sumatera Utara Sport Center.
Sebagai perangkat desa, kepala dusun merupakan perpanjangan tangan kepala desa yang memiliki tugas dan tanggung jawab penuh dalam melayani masyarakat di wilayah dusunnya. Jabatan tersebut bukan sekadar simbol, melainkan amanah yang diatur secara tegas dalam ketentuan perundang-undangan dan dibiayai oleh negara melalui anggaran pemerintah daerah yang disalurkan lewat pemerintah desa.
Namun ironisnya, Kepala Dusun VI justru diduga mengkhianati amanah tersebut dengan mengambil pekerjaan tetap sebagai security di salah satu fasilitas olahraga milik Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Pekerjaan tersebut jelas menuntut waktu, kehadiran fisik, serta komitmen kerja yang tidak ringan, sehingga berpotensi besar mengganggu kinerja dan pelayanan publik kepada masyarakat Dusun VI.
Secara hukum, perangkat desa tidak dibenarkan merangkap jabatan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan atau mengganggu tugas pokok dan fungsinya. Hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 51, yang menegaskan bahwa perangkat desa dilarang merangkap jabatan lain yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, sejumlah Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) di berbagai daerah juga secara tegas melarang perangkat desa bekerja di instansi lain, baik swasta maupun pemerintah. Larangan tersebut dibuat agar perangkat desa dapat fokus penuh dalam melayani kepentingan masyarakat.
Yang lebih mengherankan, dugaan pelanggaran ini disebut telah diketahui dan seolah diperbolehkan oleh Kepala Desa Sena, Yuli. Dalam konfirmasi yang dilakukan TribuneIndonesia melalui pesan WhatsApp pada Jumat, 16 Januari 2026, Kepala Desa Sena menyampaikan alasan bahwa pekerjaan tersebut dilakukan untuk mencari tambahan penghasilan.
“Lalu bagaimana dengan orang yang kerja bangunan, dia juga kepala dusun,” ujar Yuli dalam pesan singkatnya.
Pernyataan tersebut langsung ditanggapi TribuneIndonesia dengan menegaskan adanya perbedaan mendasar antara pekerjaan serabutan yang tidak terikat jam kerja dengan pekerjaan tetap sebagai security yang memiliki ikatan kerja formal, jam kerja jelas, serta tanggung jawab penuh. Pekerjaan sebagai security dinilai tidak dibenarkan bagi seorang perangkat desa.
Dalam lanjutan konfirmasi, Kepala Desa Sena kemudian menyatakan bahwa apabila harus memilih, maka pekerjaan sebagai security yang seharusnya ditinggalkan, bukan jabatan kepala dusun. Pernyataan tersebut dinilai menunjukkan bahwa sejak awal kepala desa mengetahui adanya rangkap jabatan tersebut.
Fakta ini memunculkan dugaan kuat bahwa tanpa adanya sorotan media, praktik rangkap jabatan tersebut akan terus berjalan tanpa penindakan, sementara yang bersangkutan tetap menikmati dua sumber penghasilan sekaligus, yakni dari jabatan kepala dusun dan dari pekerjaan sebagai security.
Kondisi ini mencerminkan potret buram tata kelola pemerintahan desa di Desa Sena. Seorang kepala dusun yang telah menerima gaji dari negara diduga mengabaikan etika, aturan, serta loyalitas terhadap tugasnya, sementara kepala desa sebagai pimpinan pemerintahan desa dinilai tidak tegas dalam menegakkan regulasi.
Kasus ini bukan sekadar persoalan individu, melainkan menyangkut integritas pemerintahan desa dan kepercayaan publik terhadap aparatur yang digaji oleh negara.
Pemerintah Kabupaten Deli Serdang diharapkan segera turun tangan untuk melakukan evaluasi menyeluruh dan mengambil tindakan tegas, agar aturan hukum tidak hanya menjadi tulisan di atas kertas.
Ilham Gondrong














