Dana Zakat Rp3,8 Miliar di Aceh Tenggara Diduga “Menghilang”, LSM PERKARA: Ada Tapi Terasa Tiada

- Editor

Rabu, 11 Maret 2026 - 12:27

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPC LSM PERKARA KABUPATEN ACEH TENGGARA IZHARUDDIN

 

ACEH TENGGARA – Pengelolaan dana Zakat, Infaq dan Shadaqah (ZIS) di Kabupaten Aceh Tenggara kembali menuai sorotan tajam. Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat Pemerhati Kinerja Aparatur Negara (DPC LSM PERKARA) menduga sisa dana ZIS Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp3.863.455.545 hingga kini belum disalurkan kepada masyarakat yang berhak menerimanya.

Ketua DPC LSM PERKARA Aceh Tenggara, Izharuddin, menilai keberadaan dana tersebut terkesan “semu” karena hingga tahun 2025 belum direalisasikan kepada delapan golongan penerima zakat (asnaf).

“Dana zakat itu berasal dari masyarakat. Namun sampai sekarang belum juga jelas penyalurannya. Kondisi ini membuat dana Rp3,8 miliar tersebut seperti ada tetapi terasa tiada,” tegas Izharuddin kepada media ini, Rabu (11/3/2026).

Menurutnya, pengelolaan dana zakat seharusnya mengacu pada Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2021 tentang Baitul Mal yang mengatur bahwa dana ZIS wajib dikelola melalui Baitul Mal dan disalurkan kepada delapan golongan penerima zakat, yakni fakir, miskin, amil, mualaf, hamba sahaya, gharimin, fisabilillah, dan ibnu sabil.

Konfirmasi Kepala BPKK. Untuk memastikan informasi tersebut, LSM PERKARA mengaku telah melakukan konfirmasi kepada Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah (BPKK) Aceh Tenggara, Syukur Karo-Karo, melalui pesan WhatsApp pada Senin (9/3/2026) sekitar pukul 13.50 WIB.

Dalam balasannya, Syukur Karo-Karo menyebutkan bahwa dana ZIS yang tersisa akan disalurkan pada tahun 2025, namun tidak menjelaskan secara detail waktu maupun jumlah yang akan direalisasikan.

Penerimaan Rp11,8 Miliar, Sisa Rp3,8 Miliar. Berdasarkan keterangan yang diperoleh LSM PERKARA, total penerimaan dana ZIS Kabupaten Aceh Tenggara pada Tahun Anggaran 2024 mencapai Rp11.863.455.545. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp8.000.000.000 telah dibelanjakan, sementara Rp3.863.455.545 masih tersisa.

Baca Juga:  Kontribusi Kesusastraan Melayu terhadap Perkembangan Sastra Indonesia

Yang menjadi sorotan, sisa dana tersebut disebut digunakan untuk sejumlah kegiatan daerah seperti Pilkada, Pekan Olahraga Nasional (PON), hingga penanggulangan bencana banjir.

Keterangan tersebut merujuk pada laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Aceh dengan nomor laporan 13.B/LHP/XVIII.BAC/05/2025.

Jika benar demikian, penggunaan dana zakat untuk kegiatan tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan pengelolaan zakat.

Tidak Ada Rekening Khusus. LSM PERKARA juga menyoroti persoalan lain yang dinilai menjadi akar masalah, yakni tidak adanya rekening khusus dana ZIS di Kabupaten Aceh Tenggara.

Saat ini, dana zakat disebut digabung dengan rekening Pendapatan Asli Daerah (PAD) sehingga bercampur dengan sumber pendapatan lainnya.

Padahal, dalam Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2021 tentang Baitul Mal, pengelolaan dana ZIS seharusnya dipisahkan melalui rekening khusus Baitul Mal agar tidak bercampur dengan kas daerah.

“Jika dana zakat dicampur dengan PAD, maka sangat rawan digunakan untuk berbagai kepentingan lain. Ini yang membuat pengelolaannya menjadi tidak transparan,” ujar Izharuddin.

Desak Transparansi. Atas kondisi tersebut, LSM PERKARA mendesak pemerintah daerah serta pengawas Baitul Mal Aceh Tenggara untuk segera melakukan audit dan membuka transparansi pengelolaan dana ZIS.

Menurut mereka, dana zakat merupakan amanah umat yang harus disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan, bukan digunakan untuk kepentingan lain di luar ketentuan.

“Dana zakat itu hak fakir miskin dan delapan asnaf. Jika pengelolaannya tidak transparan, maka yang dirugikan bukan hanya masyarakat miskin, tetapi juga kepercayaan publik terhadap lembaga pengelola zakat,” pungkas Izharuddin.***

Berita Terkait

Ramadan Berbagi, Kemenimipas Sumut Salurkan 4.000 Paket Bantuan untuk Masyarakat
Perkuat Sinergi Hukum, Perumda Duasudara dan Kejari Bitung Resmi Teken MoU
Dituding Bawa Isu Golongan, Dansatrol Bitung Angkat Bicara: Itu Fitnah dan Provokatif!
Lsm Perkara Duga Dana ZIS Baitul Mal Aceh Tenggara Rp 3.8 M Tahun 2024, Semu Akibat Tak Memiliki Rekening Khusus.
​Mutasi Strategis di Tubuh Polres Bitung, Penyegaran Komando Menjelang Operasi Ketupat 2026
Korupsi Jangan Ada di Bawah Pemerintah Mualem–Dek Fad
GMNI Aceh Tengah Minta APH Tindak Dugaan Pungli Bantuan Kemensos
Tak Kenal Lelah, Satgas TMMD Ke 127 Kebut Pengerjaan Jalan Hingga Malam Hari
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 11 Maret 2026 - 13:38

Ramadan Berbagi, Kemenimipas Sumut Salurkan 4.000 Paket Bantuan untuk Masyarakat

Rabu, 11 Maret 2026 - 12:27

Dana Zakat Rp3,8 Miliar di Aceh Tenggara Diduga “Menghilang”, LSM PERKARA: Ada Tapi Terasa Tiada

Rabu, 11 Maret 2026 - 12:13

Perkuat Sinergi Hukum, Perumda Duasudara dan Kejari Bitung Resmi Teken MoU

Rabu, 11 Maret 2026 - 11:16

Lsm Perkara Duga Dana ZIS Baitul Mal Aceh Tenggara Rp 3.8 M Tahun 2024, Semu Akibat Tak Memiliki Rekening Khusus.

Rabu, 11 Maret 2026 - 09:56

​Mutasi Strategis di Tubuh Polres Bitung, Penyegaran Komando Menjelang Operasi Ketupat 2026

Rabu, 11 Maret 2026 - 06:49

Korupsi Jangan Ada di Bawah Pemerintah Mualem–Dek Fad

Rabu, 11 Maret 2026 - 05:20

GMNI Aceh Tengah Minta APH Tindak Dugaan Pungli Bantuan Kemensos

Rabu, 11 Maret 2026 - 04:55

Tak Kenal Lelah, Satgas TMMD Ke 127 Kebut Pengerjaan Jalan Hingga Malam Hari

Berita Terbaru