Aceh Utara | TribuneIndonesia.com
Gampong Keutapang, Kecamatan Tanah Pasir, diguncang isu serius terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) senilai Rp380 juta. Geuchik (Kepala Desa) setempat, Iksan, dituding kuat menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi, sebuah pelanggaran terhadap Undang-Undang Desa No. 6 Tahun 2014 yang secara tegas melarang praktik tersebut.
Sesuai regulasi, Dana Desa diperuntukkan bagi penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Penyalahgunaan DD untuk kepentingan pribadi dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi dan mengancam kepercayaan publik terhadap pemerintah desa.
Isu ini telah memicu gelombang protes warga yang menuntut transparansi dan akuntabilitas. Jika terbukti, Geuchik Keutapang berpotensi menghadapi sanksi administratif hingga pidana.
Kepala Inspektorat Aceh Utara, Andria Zulfa, S.E., M.Si., Ph.D., CGCAE, menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti laporan masyarakat.
“Akan dimonitor dan dicross-check. Kami telusuri dulu agar mendapatkan informasi sahih. Proses ini tentu membutuhkan waktu,” ujarnya kepada wartawan.
Media ini juga mencoba mengkonfirmasi langsung kepada Geuchik Iksan melalui WhatsApp. Dalam keterangannya, ia membantah tudingan korupsi dan menegaskan bahwa pengelolaan DD selalu melalui persetujuan masyarakat.
Namun, Iksan mengakui bahwa sejak tahun 2024 hingga 2025, dana desa dipegang langsung olehnya. Hal ini, menurutnya, berawal dari permasalahan pada 2022 ketika terjadi konflik dengan bendahara desa.
“Uang habis sama bendahara, rapat di meunasah sampai dua malam tidak ada titik temu. Masyarakat menuduh saya korupsi, padahal uang habis di tangan bendahara. Karena itu, mulai 2024 dan 2025 uang saya pegang,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menambahkan:
“Di tahun 2025 saya ambil Rp380 juta karena ada Rp60 juta uang saya yang ditanggung. Bendahara itu adik Tuha Puet, kok tega lapor saya ke media. Yang lapor itu Tuha Puet, yang suka mengadu-ngadu,” katanya membela diri.
Pernyataan tersebut justru menimbulkan tanda tanya baru. Publik menilai pengakuan Geuchik semakin mempertegas adanya pengelolaan dana yang tidak transparan.
Masyarakat kini menanti langkah tegas dari Inspektorat dan aparat penegak hukum. Kejaksaan Negeri Aceh Utara didesak turun tangan untuk memastikan keadilan ditegakkan. Transparansi dan akuntabilitas dianggap sebagai kunci utama dalam membangun kepercayaan publik serta mencegah praktik serupa terulang kembali.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi. (#)