Bupati Aceh Tenggara Saksikan Eksekusi Hukuman Cambuk Bersama Forkopimda

- Editor

Jumat, 29 Agustus 2025 - 06:36

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kutacane | TribuneIndonesia.com

Suasana di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara, Kamis (28/8/2025), menjadi pusat perhatian masyarakat. Ratusan warga tampak memadati lokasi untuk menyaksikan langsung pelaksanaan hukuman jinayat syariat Islam berupa cambuk terhadap lima terpidana.

Eksekusi tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kutacane, Lilik Setiawan, dengan didampingi unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh Tenggara. Turut hadir dalam kegiatan itu, Bupati Aceh Tenggara H.M. Salim Fakhri, S.E., M.M., yang secara khusus menyaksikan pelaksanaan cambuk sebagai bentuk penegakan hukum syariat di daerah tersebut.

Kelima terpidana yang dijatuhi hukuman cambuk masing-masing berinisial IS (7 kali cambukan), HS (7 kali), FB (8 kali), KF (7 kali), dan HD (7 kali). Mereka terbukti melanggar Pasal 18 dan 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, yaitu tindak pidana minum minuman keras (khamar) dan perjudian online.

Eksekusi dimulai pukul 10.00 WIB hingga 12.00 WIB dan berlangsung tertib serta kondusif. Sebelum pelaksanaan cambuk, setiap terpidana terlebih dahulu diperiksa kondisi kesehatannya oleh tim medis untuk memastikan mampu menjalani hukuman.

Dalam sambutannya, Bupati Aceh Tenggara H.M. Salim Fakhri, S.E., M.M., menyatakan bahwa pelaksanaan hukuman jinayat ini harus menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat agar tidak lagi terjerumus pada perbuatan yang bertentangan dengan syariat Islam.

 “Kami berharap pelaksanaan hukuman ini menjadi pengingat bagi seluruh masyarakat Aceh Tenggara agar menjauhi perbuatan yang dilarang oleh qanun syariat. Semoga ke depan tidak ada lagi kasus-kasus serupa yang mencoreng marwah daerah kita,” ujar Bupati.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kutacane, Lilik Setiawan, menegaskan bahwa pihaknya akan konsisten menegakkan qanun jinayat di wilayah hukumnya. Ia juga mengapresiasi kerja sama Forkopimda, pihak kepolisian, Satpol PP-WH, serta seluruh elemen masyarakat yang telah mendukung pelaksanaan eksekusi hingga berjalan aman dan tertib.

 “Kami mengajak semua pihak, termasuk insan pers, untuk terus mendukung penegakan syariat Islam di Aceh Tenggara. Tugas kami adalah memastikan setiap pelanggar qanun mendapat sanksi sesuai ketentuan, tanpa pandang bulu,” tegas Lilik.

Di sela acara, jajaran Forkopimda juga mengingatkan bahwa penerapan hukum jinayat bukanlah sekadar formalitas, melainkan bagian dari upaya menjaga ketertiban umum, moral, dan nilai-nilai syariat Islam yang berlaku di Aceh.

Baca Juga:  Seruan Bersama Forkopimda Pidie: Semarakkan HUT Ke-80 RI, Ajak Masyarakat dan Pelaku Usaha Kibarkan Semangat Nasionalisme

Dengan berakhirnya eksekusi kelima terpidana, rangkaian kegiatan resmi ditutup. Warga yang hadir tampak menyaksikan dengan serius dan sebagian besar memberikan apresiasi terhadap langkah tegas pemerintah dalam menegakkan qanun syariat.

Penulis: Abdul Gani
Editor: Redaksi TribuneIndonesia

Berita Terkait

P2BMI Desak Usut Dugaan Rangkap Jabatan Kadus Sena
Deli Serdang Teguhkan Syiar Islam dan Semangat Kebersamaan
Pemko Medan Tegaskan Komitmen Penataan Kota dan Kawasan Pariwisata
Petani Bahagia, Pertanian Maju. Deli Serdang Genjot IP 300 Berbasis Data Tanah
Kasubbag Keuangan Disdikbud Aceh Tenggara Bantah Tuduhan Setoran Dana BOS, LSM PPKMA Tegaskan Informasi Viral Tidak Benar
Kader HMI Ditantang Jadi Pemikir Peradaban
Wabup Deli Serdang Tegas Soal Banjir, Pengembang Wajib Taat Tata Ruang
Wabup Lom-Lom Suwondo Rangkul Macan Asia Indonesia, Dorong Sinergi Ketahanan Pangan di Deli Serdang
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 15:18

Deklarasi Pers Nasional 2026 Tegaskan Penolakan terhadap Kriminalisasi Jurnalis

Senin, 9 Februari 2026 - 13:14

PTUN Jakarta Tegaskan Gugatan Kubu Murjoko Gugur, Legalitas PSHT di Bawah Kepemimpinan Taufiq Tak Terbantahkan

Senin, 9 Februari 2026 - 12:35

​KPK Bongkar Skandal Jalur Merah Bea Cukai, Direktur P2 dan Lima Orang Ditetapkan Tersangka

Senin, 9 Februari 2026 - 10:09

Resmi Menjabat Kasi Datun Bitung, Noldi Sompi Diminta Jaga Marwah Korps Adhyaksa

Senin, 9 Februari 2026 - 06:55

Jejak Sejarah, Menelusuri Akar Kelahiran Hari Pers Nasional

Senin, 9 Februari 2026 - 02:27

Wagub Aceh Ambil Alih Kendali, Polemik Huntara Bireuen Resmi Diakhiri

Senin, 9 Februari 2026 - 01:58

​Jaga Kondusivitas Wilayah, Tim PANTERA Polsek Matuari Sambangi Markas Manguni Muda

Minggu, 8 Februari 2026 - 11:56

Polemik Aksi PSHT Di Madiun Membuka Mata Publik, Negara Diam Kebenaran Berbicara

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x