Banda Aceh – TRIBUNEINDONESIA.COM | Bupati Aceh Tengah, Drs. Haili Yoga, M.Si, bersama Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tengah, Drs. Mursyid, M.Si, melakukan pertemuan dengan pimpinan Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh, Nanang Agus Sutrisno, untuk memperkuat sinergi dalam pengelolaan keuangan daerah, dana desa, hingga tata kelola zakat melalui Baitul Mal, Banda Aceh, Rabu (01/10/2025).
Dalam pertemuan tersebut, pimpinan BPKP menyampaikan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah dan BPKP untuk memastikan pengelolaan keuangan yang akuntabel dan transparan. Salah satu fokus adalah keberadaan Koperasi Desa Merah Putih, yang selama ini menjadi wadah akses permodalan masyarakat.
“Kami ingin pelaporan keuangan koperasi desa benar-benar riil, dapat dipertanggungjawabkan, dan menjadi contoh tata kelola keuangan yang sehat. Untuk itu, kami mendorong kolaborasi erat dengan Pemkab Aceh Tengah”, kata Nanang Agus Sutrisno.
Sebagai tindak lanjut, BPKP berencana menggelar Workshop Pengelolaan Dana Desa di Aceh Tengah pada 13 Oktober 2025. Acara ini akan menghadirkan sejumlah pejabat pusat, termasuk DPD RI, BPKP Pusat, Kementerian Desa, Kemendagri, hingga Kanwil Keuangan. Workshop ini diharapkan menjadi ruang diskusi strategis dalam memperkuat kapasitas pengelolaan dana desa.
Bupati Aceh Tengah, Haili Yoga, dalam kesempatan itu menekankan pentingnya membangun komunikasi yang baik dengan seluruh mitra pengawasan dan pengelolaan keuangan.
“Kita adalah pelayan rakyat. Dana yang kita kelola harus benar-benar berdampak pada peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, setiap kebijakan harus berdasarkan data agar meminimalisir kesalahan”, ucap Bupati.
Pertemuan ini juga membahas pengelolaan dana zakat oleh Baitul Mal Aceh Tengah, yang hingga kini masih menghadapi kendala dalam realisasinya. Menurut peraturan, penyaluran zakat harus memenuhi tiga syarat utama, yakni sesuai qanun, fiqih penerima, serta regulasi Kementerian Keuangan.
“Kami ingin berdiskusi lebih lanjut agar dana zakat yang belum terealisasi (SILPA) bisa segera dimanfaatkan untuk kebaikan masyarakat. Hal ini membutuhkan sinkronisasi aturan agar pelaksanaan di lapangan berjalan lebih efektif”, jelasnya.
Melalui pertemuan ini, Pemkab Aceh Tengah dan BPKP sepakat memperkuat koordinasi, agar keuangan daerah, dana desa, hingga pengelolaan dana zakat dapat dikelola dengan lebih efisien, transparan, dan berdampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat.














