
GAYOLUES|TRIMBUNEINDONESIA – Aroma solar menyengat bukan hanya dari tangki alat berat, tetapi juga dari pertanyaan publik. Stok Bio Solar di sejumlah SPBU Kabupaten Gayo Lues disebut hanya bertahan beberapa hari setiap kali pasokan masuk. Setelah itu? Kosong. Antrean mengular. Warga pulang dengan kecewa.Di saat yang sama, proyek yang dikerjakan oleh PT Hutama Karya (HK) terus berjalan. Alat berat tetap beroperasi. Mesin tetap meraung. Publik pun bertanya,solar apa yang sebenarnya digunakan?
Isu yang beredar menyebutkan kemungkinan penggunaan Bio Solar subsidi untuk operasional proyek. Jika benar, ini bukan sekadar soal logistik. Ini soal hukum dan keadilan distribusi.Regulasi sudah jelas. Pengawasan distribusi BBM subsidi berada di bawah Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas). Ketentuan dasarnya merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. BBM subsidi diperuntukkan bagi konsumen tertentu,bukan untuk industri, bukan untuk proyek skala besar.
Jika proyek negara menggunakan BBM industri, itu sah selama sesuai aturan. Tapi bila yang dipakai adalah solar subsidi, maka ada garis hukum yang dilangkahi.Warga meminta Aparat Penegak Hukum (APH) tidak menutup mata. Audit distribusi, periksa dokumen pembelian, telusuri rantai pasok. Transparansi adalah kunci agar tidak muncul kecurigaan liar di tengah masyarakat.Kalau untuk rakyat, kenapa rakyat yang selalu kehabisan? keluh seorang warga.
Persoalan ini bukan sekadar tentang solar yang cepat habis. Ini tentang kepercayaan publik. Tentang hak masyarakat kecil yang menggantungkan hidup pada BBM bersubsidi. Tentang ketegasan aparat dalam menegakkan aturan tanpa pandang bulu.Publik kini menunggu, apakah ini hanya soal distribusi yang tersendat, atau ada praktik yang harus dibongkar? Di tengah mesin proyek yang terus bekerja, hukum tak boleh ikut mati mesin. ***














