BGN Hentikan Sementara Operasional 28 SPPG di Aceh, Termasuk di Bener Meriah

- Editor

Minggu, 8 Maret 2026 - 16:34

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bener Meriah – Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional 28 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Provinsi Aceh. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat BGN Nomor 763/D.TWS/03/2026 tentang pemberhentian operasional sementara SPPG yang ditujukan kepada para kepala SPPG.

Dalam daftar yang tercantum pada surat tersebut, salah satu SPPG yang dihentikan sementara operasionalnya berada di Kabupaten Bener Meriah, yakni SPPG Bukit Tingkem Benyer yang tercatat pada urutan ke-19.

Dalam surat tertanggal 7 Maret 2026 itu dijelaskan bahwa penghentian sementara dilakukan sehubungan dengan pelaksanaan Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2026, sebagaimana diatur dalam Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional Republik Indonesia Nomor 401.1 Tahun 2025.

BGN menyebutkan, penghentian operasional sementara dilakukan karena sejumlah SPPG belum melakukan pendaftaran Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) ke Dinas Kesehatan setempat dan/atau belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), meskipun telah melewati 30 hari sejak mulai beroperasi.

“Sehubungan dengan dasar tersebut di atas, dalam rangka pelaksanaan Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2026, untuk sementara SPPG terlampir dihentikan operasionalnya sampai dilakukan proses pendaftaran Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) ke Dinas Kesehatan daerah setempat dan/atau membangun Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL),” demikian kutipan dalam surat yang ditandatangani Dr. Harito B., S.STP., M.S.

Baca Juga:  AWDI Desak Kejagung Bongkar Dugaan Proyek Asal Jadi Rp144 Miliar: BBWS C3 Diduga Tutup Mata!

BGN juga menyebutkan bahwa keputusan tersebut merujuk pada laporan Koordinator Regional Provinsi Aceh tertanggal 7 Maret 2026, yang menyatakan sejumlah SPPG belum memenuhi kewajiban administrasi dan persyaratan sanitasi.

Meski demikian, BGN memberikan kesempatan bagi SPPG yang terdampak untuk kembali beroperasi. Pada poin ketiga surat tersebut dijelaskan bahwa SPPG dapat mengajukan permohonan pencabutan pemberhentian operasional sementara setelah melakukan pendaftaran SLHS kepada Dinas Kesehatan setempat dan/atau membangun IPAL sesuai ketentuan yang berlaku.

Permohonan tersebut harus disertai bukti pendaftaran SLHS dari Dinas Kesehatan dan disampaikan kepada Kedeputian Pemantauan dan Pengawasan Badan Gizi Nasional.

Adapun 28 SPPG yang dihentikan sementara operasionalnya tersebar di beberapa kabupaten di Aceh, di antaranya Aceh Besar, Aceh Selatan, Aceh Singkil, Aceh Tamiang, Aceh Timur, Aceh Utara, Bener Meriah, Bireuen, Nagan Raya, Pidie, serta beberapa daerah lainnya.

Lampiran daftar SPPG di Provinsi Aceh yang di berhentikan sementara (Foto Screan Shot Surat BGN)
Lampiran daftar SPPG di Provinsi Aceh yang di berhentikan sementara (Foto Screan Shot Surat BGN)

Penghentian sementara ini dilakukan sebagai bagian dari upaya memastikan seluruh pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis memenuhi standar kesehatan, sanitasi, dan pengelolaan lingkungan yang telah ditetapkan pemerintah.

Berita Terkait

Lembu Liar Kuasai Kebun Negara, Warga Pagar Merbau Resah
Penghormatan Terakhir untuk Paian Tumanggor
Sppg Aceh Libatkan UMKM Lokal, Program MBG Dorong Kebangkitan Ekonomi Masyarakat
Bupati Monas Memimpin Pengambilan Sumpah Jabatan 116 Pejabat Yang Dilantik
Meritokrasi PLN Hancur Lebur Di Tangan Darmo dan Yusuf Didi
Stok BBM Aceh Tamiang Dipastikan Aman, Warga Diminta Tidak Terpengaruh Isu Liar
Sidak SPBU di Aceh Tengah, Wabup Muchsin Hasan Pastikan Stok BBM Aman hingga Lebaran
Pendidikan dan Pembangunan Jadi Kunci Indonesia Maju
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 8 Maret 2026 - 09:16

Seribu Umat Berdoa Tolak Bala, Hamparan Perak Gaungkan Spirit Religius

Minggu, 8 Maret 2026 - 02:40

Tanam Raya Jagung di Hamparan Perak, Pemkab Deli Serdang dan Polri Perkuat Ketahanan Pangan

Sabtu, 7 Maret 2026 - 01:17

Al-Qur’an Pedoman Hidup

Jumat, 6 Maret 2026 - 15:46

Sebanyak 40 Anak Yatim Menerima Tali Asih dari Pemerintahan Kelurahan Galang Kota

Jumat, 6 Maret 2026 - 07:20

Bupati Ultimatum RS Patar Asih.Dua Pekan Bereskan Izin dan Gaji, atau Tutup!

Jumat, 6 Maret 2026 - 06:33

Sidak SPBU di Aceh Tengah, Wabup Muchsin Hasan Pastikan Stok BBM Aman hingga Lebaran

Jumat, 6 Maret 2026 - 04:33

MBG Jadi Motor Ekonomi Desa

Kamis, 5 Maret 2026 - 00:36

Bank SumselBabel Cabang Manggar Jalin Silaturahmi Dengan Insan Pers Dengan Buka Bersama

Berita Terbaru

Headline news

Lembu Liar Kuasai Kebun Negara, Warga Pagar Merbau Resah

Senin, 9 Mar 2026 - 01:33