Manado, Sulut|TribuneIndonesia.com
Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) secara resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk tahun 2026, Minggu (21/12/25).
Melalui Keputusan Gubernur Nomor 404 Tahun 2025, ditetapkan bahwa besaran UMP Sulut kini mencapai Rp4.002.630. Angka tersebut mencerminkan kenaikan sebesar 6,018 persen dibandingkan tahun sebelumnya, sebagai langkah nyata pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat di Bumi Nyiur Melambai.
Kenaikan ini secara nominal setara dengan penambahan Rp227.205 dari angka dasar tahun lalu yang berada di level Rp3.775.425.
Sementara itu, untuk UMSP juga mengalami penyesuaian yang serupa, yakni naik sebesar Rp232.885 sehingga menyentuh angka Rp4.102.696.
Kebijakan pengupahan terbaru ini dijadwalkan mulai berlaku efektif bagi para pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun terhitung sejak tanggal 1 Januari 2026.
Dalam proses penentuannya, pemerintah menggunakan formulasi perhitungan yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025.
Perhitungan tersebut secara spesifik melibatkan variabel alpha 0,8 untuk memastikan angka yang dihasilkan proporsional.
Langkah ini diambil guna menyeimbangkan target peningkatan kesejahteraan buruh dengan upaya menjaga stabilitas iklim investasi serta keberlanjutan pertumbuhan ekonomi di wilayah Sulawesi Utara.
Adapun penetapan UMSP tahun ini ditujukan secara khusus bagi sektor-sektor strategis, yakni industri pertambangan dan energi.
Sektor pertambangan mencakup pengelolaan minyak bumi, gas alam, panas bumi, hingga bijih logam.
Sementara sektor energi meliputi unit pengadaan listrik, gas, uap atau air panas, serta sistem udara dingin.
Spesialisasi ini dimaksudkan untuk memberikan standar upah yang sesuai dengan karakteristik risiko dan produktivitas di bidang-bidang tersebut.
Menutup pengumuman tersebut, pihak pemerintah menekankan ‘pentingnya ketaatan seluruh pelaku usaha’ terhadap regulasi terbaru ini.
Para pengusaha diminta untuk mengimplementasikan standar upah tersebut dengan penuh tanggung jawab.
Hal ini dipandang krusial demi mewujudkan hubungan industrial yang harmonis serta menciptakan lingkungan kerja yang produktif antara pemberi kerja dan tenaga kerja di Sulawesi Utara. (talia)
















