Bea Cukai Langsa Kembali Adakan Konferensi Pers, Begini Ketentuannya

- Editor

Kamis, 17 Juli 2025 - 05:47

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Langsa |TribuneIndonesia.com

DJBC Aceh KPPBC Tipe Madya Pabean C Langsa adaka siaran Pers terkait pemusnahan barang-barang hasil penindakan, termasuk barang ilegal dan barang yang melanggar ketentuan larangan dan pembatasan.

Kepala Bea Cukai Langsa, Dwi Harmawanto menyampaikan, barang ilegal yang dimusnahkan tersebut telah sesuai surat Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Aceh pada tanggal 13 Juni 2025.

“Ada 476.210 (empat ratus tujuh puluh enam ribu dua ratus sepuluh) batang rokok ilegal dan 7 (tujuh) koli teh hijau Merk Cha Tra Mue yang kita musnahkan pada hari ini, Kamis 17 Juli 2025,” sebutnya.

Kemudian, 8 (delapan) ekor kambing Pigmi yang dimusnahkan oleh Bea Cukai Langsa telah melakukan sinergi dan komunikasi dengan Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Aceh, sesuai surat Kepala Balai Karantina, Hewan, Ikan, Tumbuhan Aceh tanggal 25 Juni 2025 tentang Identifikasi Jenis
dan Asal Usul Hewan Serta Pemeriksaan Fisik agar dilakukan pemusnahan terhadap komoditas
tersebut bersama pihak Karantina Aceh.

Baca Juga:  Camat Simpang Ulim Diduga Langgar Etika, Wartawan Minta Bupati Tegas

Lanjut Harmawanto mengatakan, bahwa keberhasilan pelaksanaan pemusnahan barang ilegal ini tidak lepas dari peran serta aparat
penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat secara umum.

“Kami berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap barang-barang ilegal dalam mewujudkan astacita Presiden sebagai salah satu unit taskforce ekonomi dan memastikan bahwa BMMN yang tidak dapat digunakan, dimanfaatkan, atau dihibahkan, dapat dimusnahkan sesuai dengan prosedur yang berlaku,” ucapnya. 《Fud》

Berita Terkait

Kapolres bersama Forkopimda Aceh Tenggara Turun Langsung Salurkan Sembako untuk Warga Tanoh Alas
Pungutan Liar Biaya Ambulans di Puskesmas Pante Bidari Oknum Supir Seakan Kebal Hukum Mengakui Kesalahan Pakek Sikap Arongan
SOMASI Desak Wali Kota Langsa Serius Tindaklanjuti Temuan RDP PDAM, Soroti Dugaan Pelanggaran dan Nepotisme
Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Aras Kabu Mengemuka, Tokoh Pemuda Soroti Pemberitaan yang Dinilai Tidak Berimbang
Skandal Beasiswa Aceh: Mantan Kadis BPSDM yang Kini Kadis Perpustakaan Jadi Tersangka, Negara Rugi Rp14,07 Miliar
Aiyub NSS Grong-Grong Berikan Souvenir Jam Dinding, Jamu Nasabah Setia Asal Medan dengan Kuliner Khas Aceh
Imigrasi di Era Yuldi Yusman: Rekor PNBP dan Penguatan Penegakan Hukum
Wartawan Mengaku Diintimidasi di Polresta Deli Serdang, Propam Belum Beri Tanggapan
Berita ini 73 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 5 April 2026 - 12:40

Sinergi Lintas Sektoral Jamin Kekhidmatan Ibadah Paskah di Kota Bitung

Minggu, 5 April 2026 - 03:03

Keluhan Limbah Belakang Kantor Walikota: Genangan IPAL Hantui Warga Bitung Barat Dua

Minggu, 5 April 2026 - 02:24

Kapolres bersama Forkopimda Aceh Tenggara Turun Langsung Salurkan Sembako untuk Warga Tanoh Alas

Minggu, 5 April 2026 - 02:15

Harimau Teror Warga di Empat Desa Ketambe, Masyarakat Desak TNGL Turun Tangan

Sabtu, 4 April 2026 - 13:19

Ketum GBNN Soroti Masalah Transparansi SPPG pada Program MBG BGN

Sabtu, 4 April 2026 - 13:04

Jasa Raharja Hadirkan Bantuan Rehabilitasi Fasilitas Pendidikan di NTB, Perkuat Komitmen TJSL Berkelanjutan

Sabtu, 4 April 2026 - 09:55

​Kebangkitan Tradisi 17 Tahun: IPSI Bitung Hidupkan Kembali Semangat Silat di Jantung Kota

Sabtu, 4 April 2026 - 06:51

Camat Girian dan Kapolsek Ranowulu Hadiri Perayaan Lebaran Ketupat di Girian Indah

Berita Terbaru

Caption : chaidir

Feature dan Opini

Kesalahan Terindah

Minggu, 5 Apr 2026 - 05:43

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x