Langsa |TribuneIndonesia.com
DJBC Aceh KPPBC Tipe Madya Pabean C Langsa adaka siaran Pers terkait pemusnahan barang-barang hasil penindakan, termasuk barang ilegal dan barang yang melanggar ketentuan larangan dan pembatasan.
Kepala Bea Cukai Langsa, Dwi Harmawanto menyampaikan, barang ilegal yang dimusnahkan tersebut telah sesuai surat Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Aceh pada tanggal 13 Juni 2025.
“Ada 476.210 (empat ratus tujuh puluh enam ribu dua ratus sepuluh) batang rokok ilegal dan 7 (tujuh) koli teh hijau Merk Cha Tra Mue yang kita musnahkan pada hari ini, Kamis 17 Juli 2025,” sebutnya.
Kemudian, 8 (delapan) ekor kambing Pigmi yang dimusnahkan oleh Bea Cukai Langsa telah melakukan sinergi dan komunikasi dengan Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Aceh, sesuai surat Kepala Balai Karantina, Hewan, Ikan, Tumbuhan Aceh tanggal 25 Juni 2025 tentang Identifikasi Jenis
dan Asal Usul Hewan Serta Pemeriksaan Fisik agar dilakukan pemusnahan terhadap komoditas
tersebut bersama pihak Karantina Aceh.
Lanjut Harmawanto mengatakan, bahwa keberhasilan pelaksanaan pemusnahan barang ilegal ini tidak lepas dari peran serta aparat
penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat secara umum.
“Kami berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap barang-barang ilegal dalam mewujudkan astacita Presiden sebagai salah satu unit taskforce ekonomi dan memastikan bahwa BMMN yang tidak dapat digunakan, dimanfaatkan, atau dihibahkan, dapat dimusnahkan sesuai dengan prosedur yang berlaku,” ucapnya. 《Fud》

















