Bantah Langgar Peraturan, Ini Penjelasan Sekretaris KIP Aceh Tengah Terkait Rehab Kantor

- Editor

Rabu, 26 Maret 2025 - 20:14

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sofyan, Sekretaris KIP Kabupaten Aceh Tengah. Foto: Tribune Indonesia / Erwin Sar

Takengon | Sekretaris Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tengah, Sofiyan membantah pihaknya melanggar Peraturan Menteri Keuangan (PMK) maupun peraturan terkait lainnya dalam kegiatan pemeliharaan kantor pada tahun 2025 ini.

Menurut Sofyan, kegiatan itu sudah sesuai dengan peraturan karena belanja barang untuk pemeliharaan kantor KIP Aceh Tengah dilakukan pada tahun 2024 lalu.

“Kita belanja di tahun 2024 akhir, namun pemeliharaan kantor baru bisa kita lakukan di tahun 2025 ini. Untuk itu, kita tidak menyalahi aturan baik itu PMK maupun undang-undang (terkait lainnya),” kata Sofyan kepad media ini, Rabu, 26 Maret 2025.

Sofyan menyebut sumber dana pemeliharaan kantor KIP itu dari APBN, sisa anggaran Pemilihan Legislatif (Pileg) tahun 2024 lalu.

“Itu dari sisa anggaran Pileg, oleh Sekjen (Sekretaris) KPU Republik Indonesia, kita diarahkan untuk membangun pagar. (Namun) mengingat waktu dan jumlah uang yang ada tidak memungkinkan, jadi kita alihkan kegiatannya untuk pemeliharaan kantor,” ujar Sofyan.

Baca Juga:  Pemkab Pidie: Menggelar Acara Pembagian Bendera Merah Putih Kepada Masyarakat

Menurut Sofyan, di tahun 2024 dibeli bahan bangunan untuk pemeliharaan kantor, karena anggaran tidak cukup dan waktu yang tak mungkin lagi, maka kegiatannya baru bisa dilaksanakan pada tahun 2025.

Sofyan mengatakan saat ini kegiatan itu sudah hampir rampung dilaksanakan. Dia mengaku pihaknya tidak menggunakan anggaran tahun 2024 untuk rehab kantor di tahun 2025.

“Anggaran tahun 2024 kita gunakan di tahun itu, kita tidak gunakan anggaran 2024 di tahun 2025. Anggaran 2025, kita cuma pakai untuk ongkos tukang saja, itukan dari akun 52, jadi itu tidak melanggar aturan,” pungkas Sofyan.

Berita Terkait

Deli Serdang Jalin Kerja Sama dengan Perguruan Tinggi, Lembaga Keuangan & Swasta
APKASI Wilayah Sumatera Utara Dukung Penanganan & Pemulihan Pascabencana
Pemkab Deli Serdang dan PT Musim Mas Bangun Alun-Alun Percut Sei Tuan
Bentuk Kepedulian & Empati Pemkab Deli Serdang Salurkan Bantuan ke Aceh Tamiang
Jaga kekuatan iman dan jaga kebersihan Ny. Jelita Asri Ludin Tambunan
Peringati Harlah ke-17, Staf Ahli Bupati Soroti Peran Strategis Muslimat Aswaja
Perayaan Natal Bersama Rumah Kolaborasi Bobby Nasution (RKBN) Menyatukan Sukacita, Iman dan Harmoni Warga Kota Medan
Komdigi dan Pemkab Deli Serdang Gelar Zikir Akbar, Dorong Pemulihan Spiritual dan Sosial
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 Desember 2025 - 14:45

Pastikan Keamanan Nataru, Kapolsek Matuari Tinjau Pembangunan Pos Pelayanan Terminal Tangkoko

Kamis, 18 Desember 2025 - 12:48

Tokoh Pendiri Bireuen H.Subarni Agani Bertahun-tahun Sedekah, Zakat, dan Harapan Rakyat

Kamis, 18 Desember 2025 - 12:38

Rayakan Libur Akhir Tahun, Quest Vibe Dewi Sri Bali Tawarkan Promo Special Dengan Pengalaman Menginap Berkesan

Kamis, 18 Desember 2025 - 09:34

​Penyegaran Struktur Organisasi, AKP Rusman Mohammad Saleh Resmi Jabat Kabag SDM Polres Bitung

Kamis, 18 Desember 2025 - 03:58

Nelayan Pateten Keluhkan Lonjakan Tarif Masuk Pelabuhan Pelindo yang Dinilai Tak Transparan

Kamis, 18 Desember 2025 - 03:56

Terduga Pelaku Pencurian Dihakimi Massa di Tembung, Polisi Lakukan Penanganan

Kamis, 18 Desember 2025 - 01:47

Seluruh Fasilitas SMAN 1 Samalanga Terendam Banjir Dan Lumpur Tebal “Bagaimanakah Nasib Peserta Didik Disekolah Ini”

Kamis, 18 Desember 2025 - 00:25

BPJS Gandeng Perguruan Tinggi Perkuat Pemodelan Aktuaria, Jaga Sustainabilitas JKN

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x