Sofyan, Sekretaris KIP Kabupaten Aceh Tengah. Foto: Tribune Indonesia / Erwin Sar
Takengon | Sekretaris Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tengah, Sofiyan membantah pihaknya melanggar Peraturan Menteri Keuangan (PMK) maupun peraturan terkait lainnya dalam kegiatan pemeliharaan kantor pada tahun 2025 ini.
Menurut Sofyan, kegiatan itu sudah sesuai dengan peraturan karena belanja barang untuk pemeliharaan kantor KIP Aceh Tengah dilakukan pada tahun 2024 lalu.
“Kita belanja di tahun 2024 akhir, namun pemeliharaan kantor baru bisa kita lakukan di tahun 2025 ini. Untuk itu, kita tidak menyalahi aturan baik itu PMK maupun undang-undang (terkait lainnya),” kata Sofyan kepad media ini, Rabu, 26 Maret 2025.
Sofyan menyebut sumber dana pemeliharaan kantor KIP itu dari APBN, sisa anggaran Pemilihan Legislatif (Pileg) tahun 2024 lalu.
“Itu dari sisa anggaran Pileg, oleh Sekjen (Sekretaris) KPU Republik Indonesia, kita diarahkan untuk membangun pagar. (Namun) mengingat waktu dan jumlah uang yang ada tidak memungkinkan, jadi kita alihkan kegiatannya untuk pemeliharaan kantor,” ujar Sofyan.
Menurut Sofyan, di tahun 2024 dibeli bahan bangunan untuk pemeliharaan kantor, karena anggaran tidak cukup dan waktu yang tak mungkin lagi, maka kegiatannya baru bisa dilaksanakan pada tahun 2025.
Sofyan mengatakan saat ini kegiatan itu sudah hampir rampung dilaksanakan. Dia mengaku pihaknya tidak menggunakan anggaran tahun 2024 untuk rehab kantor di tahun 2025.
“Anggaran tahun 2024 kita gunakan di tahun itu, kita tidak gunakan anggaran 2024 di tahun 2025. Anggaran 2025, kita cuma pakai untuk ongkos tukang saja, itukan dari akun 52, jadi itu tidak melanggar aturan,” pungkas Sofyan.