Asal Jadi! Revitalisasi SDN Cikayas 3 Digeruduk Sorotan — Pengawasan Lemah, Kualitas Diragukan, Kepala Sekolah Bungkam

- Editor

Senin, 27 Oktober 2025 - 06:51

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PANDEGLANG|TribuneIndonesia.com

Proyek Revitalisasi SDN Cikayas 3 di Kecamatan Angsana, Kabupaten Pandeglang, kembali menjadi sorotan tajam publik.
Proyek bernilai ratusan juta rupiah yang diswakelola oleh pihak sekolah itu diduga kuat mengabaikan aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta menggunakan material yang diragukan kualitasnya.

Pantauan wartawan di lapangan, sejumlah pekerja tampak bekerja tanpa alat pelindung diri (APD).
Selain itu, material seperti pasir, batu, dan semen diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis (RAB) sebagaimana tertuang dalam dokumen pelaksanaan kegiatan.
Lebih memprihatinkan lagi, konsultan pengawas nyaris tak pernah terlihat di lokasi proyek.

Namun, hingga berita ini diturunkan, Dewi — Kepala Sekolah SDN Cikayas 3 — memilih bungkam seribu bahasa. Saat dikonfirmasi, ia enggan memberikan keterangan dan menutup diri dari awak media.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, serta Peraturan Menteri PUPR Nomor 14 Tahun 2020 tentang Standar Pengadaan Jasa Konstruksi,
konsultan pengawas memiliki tugas dan tanggung jawab penting dalam menjaga kualitas proyek agar sesuai kontrak, RAB, dan spesifikasi teknis.

Konsultan pengawas wajib:

Melakukan pengawasan harian dan berkala terhadap mutu pekerjaan.

Menjamin penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lapangan.

Mengawasi penggunaan material agar sesuai dengan standar mutu.

Menyusun laporan kemajuan pekerjaan dan melakukan uji mutu (quality control) terhadap hasil pekerjaan.

Namun, fakta di lapangan justru berbanding terbalik. Pengawasan lemah, kualitas pekerjaan diragukan, dan indikasi penyimpangan semakin kuat.
Padahal sesuai Pasal 59 ayat (1) UU No. 2 Tahun 2017, pengawasan konstruksi wajib dilakukan untuk menjamin hasil pekerjaan sesuai dengan perencanaan dan kontrak kerja.

Selain itu, Pasal 67 UU Jasa Konstruksi juga menegaskan bahwa setiap pelaksanaan proyek harus memenuhi ketentuan K3 dan perlindungan lingkungan hidup.

Gelombang reaksi keras datang dari Gabungan Organisasi Wartawan Indonesia (GOWI) yang beranggotakan Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI) dan Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI) DPC Kabupaten Pandeglang, serta aktivis Barisan Rakyat Anti Penindasan (BARA API).

Baca Juga:  Langkah Evaluatif BKPP Bener Meriah: Membuka Jalan bagi Birokrasi yang Lebih Profesional dan Berkeadilan

Dalam waktu dekat, mereka akan melayangkan surat resmi untuk menggelar konferensi pers di Kantor Dinas Pendidikan dan Pemuda Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Pandeglang.
Surat tersebut mendesak agar pihak Disdikpora menghadirkan konsultan pengawas, Kepala SDN Cikayas 3, Korwil Pendidikan Kecamatan Angsana, dan DPRD Kabupaten Pandeglang untuk memberikan klarifikasi terbuka di hadapan publik.

Ketua GWI DPC Kabupaten Pandeglang, Raeynold Kurniawan, menegaskan bahwa pelaksanaan proyek pendidikan harus dijalankan dengan transparan dan akuntabel.

“Kami minta Disdikpora jangan tutup mata. Kalau ada indikasi penyimpangan atau pelanggaran mutu pekerjaan, harus segera ditindak. Jangan biarkan uang negara terbuang percuma,” tegas Raeynold.

Aktivis Barisan Rakyat Anti Penindasan (BARA API), Andi Irawan, juga menyoroti lemahnya kontrol dan pengawasan.

“Berdasarkan temuan di lapangan, banyak item pekerjaan yang diduga tidak sesuai RAB. Kualitas bahan bangunan diragukan, sementara pengawas jarang muncul. Kami mendesak aparat terkait turun langsung, jangan hanya menunggu laporan di atas meja,” ungkap Andi.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI) DPC Kabupaten Pandeglang, Jaka Somantri, menegaskan sikapnya:

“AWDI akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Jangan sampai proyek pendidikan dijadikan lahan kepentingan segelintir pihak. Pengawas harus bertanggung jawab penuh atas lemahnya pengawasan di lapangan,” tegas Jaka.

Ia menambahkan, fungsi pengawasan adalah garda terdepan menjaga kualitas proyek.

“Kalau pengawas lemah, penyimpangan pasti terjadi. Pendidikan itu pondasi bangsa — jangan dirusak oleh proyek asal jadi,” pungkasnya.

Proyek Revitalisasi SDN Cikayas 3 Kecamatan Angsana merupakan bagian dari program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2025 yang bersumber dari dana APBN.
Namun hingga kini, transparansi, mutu, dan integritas pelaksanaannya masih menjadi tanda tanya besar di kalangan masyarakat dan pemerhati pendidikan.”(Tim/red)

Berita Terkait

Bagaimana Aku Takut pada Kemiskinan, Sedang Aku Hamba dari Dia yang Maha Kaya
Peran ibu bupati aceh timur di garis depan melawan stanting melalui Edukasi Perilaku Higienis dan racun lingkungan
Jebakan Komunitas “Iming-Iming Impian”: Cuci Otak Berkedok Peluang, Janjikan Mobil hingga Rumah Miliaran
“Jaksa Tidur, Koruptor Tertawa: Publik Desak Jaksa Agung Bongkar Kebekuan Hukum di Daerah”
Ketika Disiplin Dianggap Kekerasan: Dunia Pendidikan yang Kian Retak
ORANG JUJUR LEBIH SULIT DARI PADA ORANG PINTAR
Kemandirian Petani Sawit Aceh Timur Tumbuh Lewat Peremajaan Sawit Rakyat
Indonesia di Persimpangan Krisis: Ketika Rakyat Menanggung Beban, Elit Sibuk dengan Pencitraan
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 Oktober 2025 - 16:33

Presiden Prabowo Diminta Segera Tetapkan Rakutta Sembiring Brahmana sebagai Pahlawan Nasional sekaligus diberikan Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan

Rabu, 29 Oktober 2025 - 14:24

“Bupati Letakkan Batu Pertama, Kantor Camat Tanjung Morawa Siap Jadi Simbol Pelayanan Publik Modern”

Rabu, 29 Oktober 2025 - 14:01

Lahan Kantor Camat Tanjung Morawa yang Baru Milik Pemkab Deli Serdang

Rabu, 29 Oktober 2025 - 13:19

BKPSDM: Layanan Kepegawaian Dipersulit & Pungli Tidak Benar

Rabu, 29 Oktober 2025 - 04:00

Ketua TP PKK Deli Serdang Kunjungi Desa Tumpatan Nibung: Dorong Keberhasilan 10 Program Pokok PKK

Rabu, 29 Oktober 2025 - 03:37

Arief Martha Rahadyan Dukung Penuh Pengembangan Bali Maritime Tourism Hub sebagai Proyek Strategis Nasional

Rabu, 29 Oktober 2025 - 03:33

Arief Martha Rahadyan: Penetapan 44 Kawasan Industri Bukti Keseriusan Pemerintah Bangun Ekonomi Merata

Rabu, 29 Oktober 2025 - 00:48

Bawaslu Kota Sibolga Raih Predikat Informatif dari Bawaslu RI

Berita Terbaru

Pemerintahan dan Berita Daerah

Lahan Kantor Camat Tanjung Morawa yang Baru Milik Pemkab Deli Serdang

Rabu, 29 Okt 2025 - 14:01