Asal Jadi! Revitalisasi SDN Cikayas 3 Digeruduk Sorotan — Pengawasan Lemah, Kualitas Diragukan, Kepala Sekolah Bungkam

- Editor

Senin, 27 Oktober 2025 - 06:51

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PANDEGLANG|TribuneIndonesia.com

Proyek Revitalisasi SDN Cikayas 3 di Kecamatan Angsana, Kabupaten Pandeglang, kembali menjadi sorotan tajam publik.
Proyek bernilai ratusan juta rupiah yang diswakelola oleh pihak sekolah itu diduga kuat mengabaikan aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta menggunakan material yang diragukan kualitasnya.

Pantauan wartawan di lapangan, sejumlah pekerja tampak bekerja tanpa alat pelindung diri (APD).
Selain itu, material seperti pasir, batu, dan semen diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis (RAB) sebagaimana tertuang dalam dokumen pelaksanaan kegiatan.
Lebih memprihatinkan lagi, konsultan pengawas nyaris tak pernah terlihat di lokasi proyek.

Namun, hingga berita ini diturunkan, Dewi — Kepala Sekolah SDN Cikayas 3 — memilih bungkam seribu bahasa. Saat dikonfirmasi, ia enggan memberikan keterangan dan menutup diri dari awak media.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, serta Peraturan Menteri PUPR Nomor 14 Tahun 2020 tentang Standar Pengadaan Jasa Konstruksi,
konsultan pengawas memiliki tugas dan tanggung jawab penting dalam menjaga kualitas proyek agar sesuai kontrak, RAB, dan spesifikasi teknis.

Konsultan pengawas wajib:

Melakukan pengawasan harian dan berkala terhadap mutu pekerjaan.

Menjamin penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lapangan.

Mengawasi penggunaan material agar sesuai dengan standar mutu.

Menyusun laporan kemajuan pekerjaan dan melakukan uji mutu (quality control) terhadap hasil pekerjaan.

Namun, fakta di lapangan justru berbanding terbalik. Pengawasan lemah, kualitas pekerjaan diragukan, dan indikasi penyimpangan semakin kuat.
Padahal sesuai Pasal 59 ayat (1) UU No. 2 Tahun 2017, pengawasan konstruksi wajib dilakukan untuk menjamin hasil pekerjaan sesuai dengan perencanaan dan kontrak kerja.

Selain itu, Pasal 67 UU Jasa Konstruksi juga menegaskan bahwa setiap pelaksanaan proyek harus memenuhi ketentuan K3 dan perlindungan lingkungan hidup.

Gelombang reaksi keras datang dari Gabungan Organisasi Wartawan Indonesia (GOWI) yang beranggotakan Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI) dan Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI) DPC Kabupaten Pandeglang, serta aktivis Barisan Rakyat Anti Penindasan (BARA API).

Baca Juga:  Bagaimana Aku Takut pada Kemiskinan, Sedang Aku Hamba dari Dia yang Maha Kaya

Dalam waktu dekat, mereka akan melayangkan surat resmi untuk menggelar konferensi pers di Kantor Dinas Pendidikan dan Pemuda Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Pandeglang.
Surat tersebut mendesak agar pihak Disdikpora menghadirkan konsultan pengawas, Kepala SDN Cikayas 3, Korwil Pendidikan Kecamatan Angsana, dan DPRD Kabupaten Pandeglang untuk memberikan klarifikasi terbuka di hadapan publik.

Ketua GWI DPC Kabupaten Pandeglang, Raeynold Kurniawan, menegaskan bahwa pelaksanaan proyek pendidikan harus dijalankan dengan transparan dan akuntabel.

“Kami minta Disdikpora jangan tutup mata. Kalau ada indikasi penyimpangan atau pelanggaran mutu pekerjaan, harus segera ditindak. Jangan biarkan uang negara terbuang percuma,” tegas Raeynold.

Aktivis Barisan Rakyat Anti Penindasan (BARA API), Andi Irawan, juga menyoroti lemahnya kontrol dan pengawasan.

“Berdasarkan temuan di lapangan, banyak item pekerjaan yang diduga tidak sesuai RAB. Kualitas bahan bangunan diragukan, sementara pengawas jarang muncul. Kami mendesak aparat terkait turun langsung, jangan hanya menunggu laporan di atas meja,” ungkap Andi.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI) DPC Kabupaten Pandeglang, Jaka Somantri, menegaskan sikapnya:

“AWDI akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Jangan sampai proyek pendidikan dijadikan lahan kepentingan segelintir pihak. Pengawas harus bertanggung jawab penuh atas lemahnya pengawasan di lapangan,” tegas Jaka.

Ia menambahkan, fungsi pengawasan adalah garda terdepan menjaga kualitas proyek.

“Kalau pengawas lemah, penyimpangan pasti terjadi. Pendidikan itu pondasi bangsa — jangan dirusak oleh proyek asal jadi,” pungkasnya.

Proyek Revitalisasi SDN Cikayas 3 Kecamatan Angsana merupakan bagian dari program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2025 yang bersumber dari dana APBN.
Namun hingga kini, transparansi, mutu, dan integritas pelaksanaannya masih menjadi tanda tanya besar di kalangan masyarakat dan pemerhati pendidikan.”(Tim/red)

Berita Terkait

Belajar dari Bencana Banjir 2025, Rusaknya Tanggul Percut Ancam Keselamatan Warga
Tokoh Masyarakat H. Nurdin Barus Apresiasi PT Bhineka Perkasa Jaya Sulap Lahan Tidur Jadi Pusat Kuliner UMKM
Ketika Keberanian Menjadi Awal dari Segala Prestasi
Perwakilan DPD PPBMI Sumut Hadiri Pertemuan Akbar Umat Islam di Lampung
Uang Bisa Mengubah Penampilanmu, Tapi Jangan Biarkan Ia Mengubah Bahasamu dan Sopan Santunmu
TPP Pegawai Daerah Dievaluasi: Efisiensi Anggaran atau Bukti Salah Kelola
Memastikan Kelanjutan Program Prioritas di Tengah Pengurangan Dana Pusat: Strategi ASN Pemkab Langkat Menjawab Tantangan Anggaran
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 Desember 2025 - 04:41

Jamaah Umrah Travel Maulana Babul Jannah, Terbang Gratis Dengan Pesawat Milik PT Medco ke Kualanamu Medan

Jumat, 19 Desember 2025 - 02:27

Peringati Hari Bela Negara, Kajari Bitung Pimpin Upacara Khidmat di Halaman Kantor

Jumat, 19 Desember 2025 - 01:54

Penumpukan sampah di Kota Bireuen Dipicu Longsor Blang Beururu, Penanganan Segera Dilakukan

Kamis, 18 Desember 2025 - 14:45

Pastikan Keamanan Nataru, Kapolsek Matuari Tinjau Pembangunan Pos Pelayanan Terminal Tangkoko

Kamis, 18 Desember 2025 - 12:48

Tokoh Pendiri Bireuen H.Subarni Agani Bertahun-tahun Sedekah, Zakat, dan Harapan Rakyat

Kamis, 18 Desember 2025 - 12:38

Rayakan Libur Akhir Tahun, Quest Vibe Dewi Sri Bali Tawarkan Promo Special Dengan Pengalaman Menginap Berkesan

Kamis, 18 Desember 2025 - 09:34

​Penyegaran Struktur Organisasi, AKP Rusman Mohammad Saleh Resmi Jabat Kabag SDM Polres Bitung

Kamis, 18 Desember 2025 - 08:52

Jaksa Tahan Mantan Keuchik Desa Karieng Kecamatan Peudada, Perkara Korupsi Dana APBG

Berita Terbaru